Daftar Isi
4 min read

Denda Pajak Perusahaan Karena Tak Lapor SPT

Tayang 18 May 2019
Denda Pajak Perusahaan Karena Tak Lapor SPT
Denda Pajak Perusahaan Karena Tak Lapor SPT

Denda merupakan bentuk sanksi yang ditetapkan Dirjen Pajak bagi perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT pajaknya.

Biasanya, denda yang terlambat melaporkan SPT malas atau lupa untuk melapor. Padahal SPT pajak merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan.

SPT berguna untuk memperjelas kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara.

Denda pajak pada perusahaan tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2007. Aturan tersebut berkaitan tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Sebelum membahas denda pajak perusahaan apa saja yang telah diatur, sebaiknya Anda mengetahui kewajiban terkait lapor SPT, yakni:

  • Melaporkan SPT Masa (Bulanan) Pajak.
  • Melaporkan SPT Tahunan Pajak.
  • Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.

Denda Pajak Perusahaan

Bagi perusahaan yang telah mendapat denda karena tidak lapor SPT, pastikan cermati denda apa saja yang harus dibayarkan. Ketahui apakah pengenaan denda telah sesuai dengan keadaan sebenarnya. Berikut merupakan denda yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak:

1. Denda Telat Lapor SPT (Orang Pribadi)

Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

2. Denda Telat Lapor SPT (Badan/Perusahaan)

Apabila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

3. Denda Telat Bayar Pajak

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan. Waktu denda dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak. Bagian dari bulan tetap dihitung satu bulan penuh. Artinya, apabila Anda telat membayar pajak hanya 10 hari, maka hitungan waktu dendanya tetap telat 1 bulan.

4. Denda Lainnya

Dalam hal ini merupakan denda administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000, sedangkan denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000.

Baca juga: Ini Dia Sanksi dan Denda PPN Telat Bayar serta Besaran Tarifnya

Cara Pembayaran Denda Pajak Perusahaan

  • Dapatkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak (STP) berupa lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak. STP biasanya akan dikirimkan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke alamat perusahaan Anda. Perusahaan harus memiliki STP terlebih dahulu sebagai syarat pembayaran denda ke bank.

  • Membayar Denda ke Bank Persepsi

Di dalam Surat Tagihan Pajak (STP) terdapat kode yang harus sesuai dengan data wajib pajak agar bisa membayar pajak. Anda bisa membayar denda dengan membawa STP ke Bank Persepsi secara langsung atau pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos Persepsi dan ATM ID Billing.

Lapor Pajak Tepat Waktu melalui Klikpajak

Perusahaan sebaiknya menghindari terkena denda pajak yang makin menumpuk dengan melaporkan SPT tepat waktu.

Lapor SPT tepat waktu dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online maupun mitra resmi Dirjen Pajak seperti Klikpajak.

Anda bisa menghindari denda pajak perusahaan dan mulai laporkan SPT tepat waktu secara cepat, praktis, mudah, dan gratis melalui Klikpajak.

Di bawah ini adalah beberapa cara melakukan efiling melalui Klikpajak

1. Sebelum mulai menggunakan Klikpajak, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui link https://my.klikpajak.id/register.

2. Setelah Anda registrasi, Anda akan langsung ke dashboard dari Klikpajak. Untuk melakukan e-Filing, Anda wajib mendaftarkan penggunaan e-Filing Klikpajak melalui tombol di bawah ini.

3. Setelah itu, isi form pendaftaran yang ada. Anda hanya melakukan pengisian ini 1x, selanjutnya Klikpajak akan menggunakan data yang telah Anda isikan form ini.

4. Setelah menyelesaikan pendaftaran dan melakukan verifikasi, maka Anda akan kembali ke menu utama, lalu pilih Prepare Tax pada halaman ini.

5. Setelah itu, Anda mengisikan form yang ada sesuai dengan kebutuhan pelaporan pajak yang ingin Anda lakukan. Klikpajak dapat melaporkan semua jenis pajak yang dapat dilaporkan melalui e-filing, lalu klik lanjutkan.

6. Setelah klik lanjutkan, maka Anda hanya perlu memvalidasi pelaporan pajak melalui Klikpajak dan tahap terakhir adalah mengunggah file csv yang pdf yang dibutuhkan untuk e-Filing dan klik lanjutkan.

7. Pajak Anda telah selesai dilaporkan! Setelah muncul pop-up seperti ini, bukti lapor akan langsung terkirim ke e-mail Anda dan proses lapor pajak melalui e-filing Klikpajak pun selesai!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak