Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Mengenal Dana Perimbangan: DAU, DAK, dan DBH
6 min read

Mengenal Dana Perimbangan: DAU, DAK, dan DBH

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Alokasi Dana Perimbangan: DAU, DAK, dan DBH
Mengenal Dana Perimbangan: DAU, DAK, dan DBH

Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Perimbangan dari APBN ke pemerintah daerah. Dana ini bertujuan untuk membantu pemerataan kemampuan keuangan daerah, mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dana Perimbangan terdiri atas tiga komponen utama, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Masing-masing memiliki tujuan, kriteria, dan mekanisme pengalokasian yang berbeda. Mekari Klikpajak akan mengulasnya secara lengkap untuk memudahkan memahami dana perimbangan ini.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Apa itu Dana Perimbangan?

Dana Perimbangan adalah bagian dari transfer ke daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana ini dialokasikan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, mengurangi ketimpangan antar wilayah, dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Dasar Hukum Dana Perimbangan

Dana Perimbangan diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Jenis-Jenis Dana Perimbangan

Dana perimbangan terdiri atas tiga komponen utama, yakni:

  1. Dana Alokasi Umum (DAU)
  2. Dana Alokasi Khusus (DAK)
  3. Dana Bagi Hasil (DBH)

Baca Juga: Jenis Pajak Daerah, Tarif, dan Ketentuan Pembayarannya

Pengertian Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU adalah dana dari APBN yang dialokasikan untuk seluruh daerah (provinsi, kabupaten/kota) dengan tujuan untuk meratakan kemampuan keuangan antar daerah guna mendanai kebutuhan pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.

1. Mekanisme Penghitungan DAU

DAU ditentukan berdasarkan:

  • Alokasi dasar: mencakup belanja pegawai, terutama gaji PNS daerah.
  • Celah fiskal (fiscal gap): selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal.

Rumus celah fiskal = Kebutuhan fiskal – Kapasitas fiskal. Jika nilai celah fiskal suatu daerah besar, maka alokasi DAU yang diterima akan semakin besar.

2. Alokasi DAU

Porsi alokasi DAU sebesar:

  • Minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto APBN.
  • Pembagian: 90% untuk kabupaten/kota, dan 10% untuk provinsi.

3. DAU dan Dukungan Pendidikan

Sebagian DAU digunakan untuk sektor pendidikan, seperti:

  • Pembangunan ruang kelas, laboratorium, dan fasilitas sekolah.
  • Program Indonesia Pintar (Kartu Indonesia Pintar, ADIK).
  • Tunjangan guru non-PNS.
  • Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Baca Juga: Pajak Dana BOS : Ketentuan, Jenis dan Cara Lapor

Pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAK adalah dana dari APBN yang dialokasikan untuk daerah tertentu guna mendanai kegiatan khusus yang merupakan prioritas nasional, terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana dasar.

1. Jenis DAK

DAK terbagi menjadi dua jenis, yakni:

  • DAK Fisik: untuk pembangunan fisik (bangunan, infrastruktur, alat).
  • DAK Non-Fisik: untuk mendukung operasional kegiatan non-infrastruktur (bimtek, honor, bantuan operasional).

2. Sektor yang Didanai DAK

Terdapat 19 sektor prioritas yang didanai dengan DAK, antara lain:

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pertanian
  • Infrastruktur (jalan, irigasi, air minum, sanitasi)
  • Transportasi pedesaan
  • Listrik pedesaan
  • Perumahan, lingkungan hidup, dan lainnya

Contoh DAK bidang kesehatan antara lain:

  • Pengadaann alat kesehatan, obat, dan kendaraan layanan kesehatan.
  • Pembangunan Puskesmas, Poskesdes, Puskesmas Keliling.
  • Peningkatan fasilitas rumah sakit kelas III.

3. Mekasniesme Penetapan DAK

DAK ditentukan berdasarkan:

  • Pemerintah pusat menilai kemampuan fiskal dan capaian kinerja daerah.
  • Evaluasi teknis dilakukan berdasarkan kondisi infrastruktur.
  • Penetapan dilakukan bersama dalam pembahasan RAPBN.

Baca Juga: Pajak Minuman Beralkohol dan Tarif Terbaru

Pengertian Dana Bagi Hasil (DBH)

DBH adalah dana yang dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan negara atas pajak atau sumber daya alam yang dikumpulkan dari wilayah tersebut, yang bertujuan untuk memberikan kompensasi fiskal kepada daerah penghasil hingga meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

1. Jenis DBH

Jenis DBH terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:

a. DBH Pajak:

b. DBH Sumber Daya Alam (SDA):

  • DBH Minyak dan Gas Bumi (Migas)
  • DBH Kehutanan
  • DBH Pertambangan Umum dan Panas Bumi
  • DBH Perikanan

2. Skema Pembagian DBH Pajak

Skema pembangian DBH Pajak teragi menjadi tiga, yakni:

a. PBB

  • 90% untuk daerah, 10% untuk pusat
  • dari 90% untuk daerah, terbagi lagi: 16,2% ke provinsi, 64,8% ke kabupaten/kota, dan 9% biaya pemungutan.

b. BPHTB

  • 80% ke daerah, 20% ke pusat
  • dari 80% ke dareah, teragi lagi: 16% ke provinsi, dan 64% ke kabupaten/kota

c. PPh WPOP DN:

  • 20% ke daerah (8% ke provinsi, 12% ke kabupaten/kota)
  • dari 12% ke provinsi, teragi lagi: 8,4% untuk daerah dengan WP terdaftar, dan 3,6% dibagi merata ke seluruh kabupaten/kota dalam provinsi.

Baca Juga: Pajak Olahraga dan Jenisnya

Formula Dana untuk Daerah Otonom Baru (DOB)

Besaran DAU dan DAK untuk DOB dihitung berdasarkan:

  • Proporsi dana dari daerah induk.
  • Data jumlah PNS, luas wilayah, dan jumlah penduduk.
  • Evaluasi terhadap kebutuhan fiskal dan kapasitas daerah baru.

Tujuan Dana Perimbangan

Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta mendukung kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan otonomi kepala daerah, meningkatkan pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melihat hal tersebut, pajak rakyat Indonesia sangat mempengaruhi besaran dana yang dialokasikan kepada Pemerintah dan Daerah, termasuk kabupaten atau kota di dalam daerah yang bersangkutan.

Kesimpulan

Dana perimbangan adalah dana dari APBN yang ditransfer ke daerah untuk mendukung desentralisasi dan pemerataan keuangan antarwilayah. Dana ini terdiri dari tiga jenis, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ketiganya digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

DAU ditujukan untuk kebutuhan umum daerah dan mengurangi ketimpangan fiskal. DAK difokuskan pada proyek prioritas nasional seperti pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, DBH dibagikan ke daerah berdasarkan kontribusinya terhadap penerimaan negara, termasuk dari pajak dan sumber daya alam.

Dana perimbangan fiatur dalam UU No. 33/2004. Dengan pengelolaan yang baik, dana ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kapasitas keuangan daerah dan pemerataan pembangunan nasional.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Kemenkeu.go.id. “UU APBN dan Nota Keuangan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perppu UU 1/2008 tentang Perubahan atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi UU

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami