Klikpajak by Mekari

Penyampaian SPT Tahunan Badan, Bagaimana dan Apa Saja yang Perlu Dicermati

Pembayaran pajak yang dilakukan secara rutin, biasanya setiap bulan, akan terekam dan memiliki bukti pembayaran yang bisa diarsipkan. Bukti pembayaran ini nantinya akan diperlukan ketika akan membuat laporan pajak tahunan yang disebut SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Laporan ini menjadi bukti dan konfirmasi bahwa wajib pajak telah menjalankan kewajibannya.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, SPT baik Masa maupun Tahunan, memiliki peran yang serupa, yakni sebagai bukti bahwa wajib pajak telah menjalankan kewajiban perpajakannya, dan pajak yang disetorkan telah masuk ke dalam pendapatan negara. Nantinya, SPT ini akan berguna untuk konfirmasi jika suatu saat dilakukan pemeriksaan ulang.

Awalnya, penyampaian SPT dilakukan dengan cara manual, yakni mendatangi KPP dengan membawa setiap keperluan dan berkas kelengkapan yang diperlukan. Kemudian, wajib pajak akan dibimbing oleh petugas yang ada untuk mengisi dan melaporkan pajak yang menjadi tanggungan wajib pajak tersebut.

Seiring perkembangan waktu, wajib pajak kini diberikan kemudahan dengan adanya sistem pajak online yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya tanpa meninggalkan perangkat komputer baik di rumah atau di kantor. Dengan akses yang lebih mudah, penyampaian SPT menjadi lebih sederhana sekaligus hemat waktu.

[adrotate banner=”7″]

SPT Tahunan Badan dan Fungsinya

SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan setiap jenis pajak, pendapatan, harta dan hal terkait kepada negara. Baik SPT pribadi maupun badan, akan berisi tentang detail dari setiap hal yang berkaitan dengan aset yang dimiliki dan transaksi yang terjadi. Maka dari itulah, SPT yang dibuat harus benar-benar sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan bersifat valid.

Jika dirinci, fungsi dari SPT Tahunan adalah untuk melaporkan hal-hal di bawah ini.

  1. Pembayaran pajak yang telah dilakukan, baik secara mandiri atau melalui pihak lain selama satu tahun pajak operasional badan usaha atau wajib pajak perorangan.
  2. Melaporkan setiap jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori objek pajak dan bukan objek pajak yang didapatkan perusahaan maupun pribadi.
  3. Melaporkan setiap jenis harta dan kewajiban pajak yang dimiliki wajib pajak.
  4. Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut atau pihak lain yang berwenang pada masa satu tahun pajak sesuai dengan keputusan perundang-undangan yang berlaku.

Secara umum, fungsi dari SPT Tahunan adalah melaporkan setiap jenis transaksi yang telah terjadi dan dikenai pajak, setiap jenis aset dan harta, serta segala jenis utang pajak atau lebih bayar pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak. Mengingat nilainya yang begitu penting, urgensi pelaporan SPT menjadi sangat tinggi agar wajib pajak dapat menjalankan bisnisnya lebih leluasa.

Pemotongan oleh pihak lain biasanya terjadi ketika wajib pajak badan usaha melakukan transaksi tertentu dengan mitra bisnisnya. Transaksi ini terkadang juga memiliki tanggung jawab pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak badan, dan telah dihitung pada nilai transaksi yang dilakukan. Pajak ini kemudian harus memiliki bukti pemotongan, yang nantinya diikutsertakan pada pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan.

Cara Penyampaian SPT Tahunan Badan

Laporan pajak yang dilakukan setiap tahun ini, bisa disampaikan dengan berbagai cara. Tentu untuk pengusaha atau wajib pajak badan yang telah lama berkecimpung di dunia usaha akan sangat akrab dengan penyampaian Surat Pemberitahuan melalui KPP tempat wajib pajak badan atau pengusaha tersebut terdaftar.

Selain KPP, wajib pajak senior juga tentu mengetahui prosedur lain yang bisa digunakan, yakni dikirim melalui jasa pos atau ekspedisi dan kurir. Pengiriman berkas ini kemudian sebaiknya diasuransikan agar mendapat jaminan bahwa berkas formulir SPT Badan yang disampaikan lebih aman dan pasti sampai ke tujuan yang dimaksudkan.

Untuk wajib pajak generasi baru, artinya yang bersifat pemula, kedua cara ini akan terasa sulit dan tidak efektif. DJP sendiri telah meluncurkan DJP Online sebagai sarana untuk memfasilitasi wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara online sehingga tidak perlu mendatangi KPP atau mengirimkannya via pos.

Sistem pelaporan pajak online ini dikenal dengan sebutan E-Filing Pajak, dimana proses pengisiannya bisa dilakukan melalui perangkat komputer atau laptop yang dimiliki, tanpa harus meninggalkan rumah atau kantor. Karena berbasis web, penggunaannya juga tidak perlu melakukan instalasi program apapun, cukup dengan mengakses situs DJP Online yang disediakan.

Cermati Hal Berikut Untuk Melengkapi SPT Anda

Penyampaian SPT Tahunan harus dilakukan dengan cermat, sebab bisa jadi ketika dilaporkan akan dinilai tidak lengkap oleh petugas atau situs DJP Online. Berikut beberapa hal yang membuat SPT yang disampaikan dianggap tidak lengkap.

  1. SPT Induk yang dilaporkan tidak dilampiri oleh Surat Kuasa Khusus, meski telah ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan.
  2. Pengisian SPT tidak lengkap atau ada yang terlewat.
  3. Terjadi SPT Tahunan kurang bayar namun tidak disertai dengan SSP atau SSE atau dokumen lain yang setara.
  4. Berkas lampiran yang diperlukan tidak lengkap.
  5. Untuk bagian lampiran Daftar Pemegang Saham, Pemilik Modal dan Daftar Susunan Komisaris tidak diisi secara lengkap.
  6. SPT Induk yang dicetak dari E-SPT tidak dilampiri Media Penyimpanan Elektronik yang berisi data digital dari SPT yang akan disampaikan.
  7. Ketidaksesuaian isi data pada Media Penyimpanan Elektronik dengan SPT yang dicetak dari E-SPT.
  8. Perbedaan format pada data yang dapat diproses oleh sistem informasi Dirjen Pajak dan data yang ada pada Media Penyimpanan Online.

Setiap data dan berkas perlu diperiksa dengan teliti dan cermat, agar tidak terjadi laporan SPT Tahunan kurang lengkap dan harus mengulang proses yang dilakukan. Selain itu, SPT juga harus disampaikan tepat waktu, tentu dengan lengkap juga, agar terhindar dari sanksi administratif dan pidana yang menjadi hukuman bagi telat lapor dan gagal lapor.

Hal yang Mengakibatkan SPT Anda Dianggap Tidak Disampaikan

Sekali lagi, kecermatan dalam melengkapi berkas pelaporan SPT perlu ditekankan. Risiko pelaporan SPT yang gagal akan mengakibatkan wajib pajak dianggap tidak melaporkan SPT yang jadi tanggung jawabnya. Terdapat sedikitnya empat hal yang mengakibatkan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.

  1. SPT yang dilaporkan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak yang bersangkutan.
  2. SPT yang dilaporkan tidak sepenuhnya dilampiri oleh keterangan dan dokumen yang menjadi syarat hingga akhir batas pelaporan.
  3. SPT yang dilaporkan menyatakan lebih bayar, namun baru disampaikan setelah melewati tiga tahun berakhirnya tahun pajak dan wajib pajak telah menerima teguran tertulis.
  4. SPT disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak terkait dengan wajib pajak yang dianggap tidak melakukan pelaporan.

Sistem pajak online, biasanya akan mengingatkan jika terdapat dokumen yang tidak lengkap atau kurang sehingga proses tidak bisa dilanjutkan. Kendati misalnya proses bisa dilanjutkan, maka pada tahap akhir, wajib pajak tidak akan mendapat token konfirmasi karena terdapat kesalahan pada SPT Tahunan yang disampaikan.

 

Penyampaian SPT Tahunan, harus dilakukan secara cermat dan teliti sehingga tidak terjadi kesalahan. Penyedia jasa layanan aplikasi perpajakan bisa menjadi sarana yang digunakan untuk membantu hal ini. Klikpajak sebagai ASP resmi dari Ditjen Pajak dapat membantu Anda selaku wajib pajak dalam menghitung, membayarkan, hingga melaporkan pajak yang jadi tanggung jawab wajib pajak. Daftar di sini untuk menggunakan layanan klikpajak secara mudah, cepat, dan gratis.

Kategori : Lapor Pajak

PUBLISHED04 Mar 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: