Daftar Isi
6 min read

Pembetulan SPT Badan dan Ketentuannya jika Statusnya Rugi

Tayang 29 Mar 2023
Pembetulan SPT Badan dan Ketentuannya jika Statusnya Rugi

Wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT Badan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Jika statusnya rugi, bagaimana ketentuan pembetulannya?

Pelaporan pajak bagi Wajib Pajak (WP) Badan memang terbilang lebih kompleks ketimbang SPT Pribadi. Tak heran jika selalu ada kemungkinan harus melakukan pembetulan SPT Badan setelah melaporkannya.

Mekari Klikpajak akan mengulas ketentuan pembetulan SPT Badan serta apabila statusnya ternyata rugi.


Apa Ketentuan Pembetulan SPT Badan jika Statusnya Rugi?

Dalam proses administrasi perpajakan terkadang terjadi kekeliruan atau kesalahan sehingga harus dilakukan pembetulan.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam beleid tersebut ditekankan wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan.

Artinya, DJP memberikan kewenangan bagi wajib pajak, baik pribadi maupun badan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan Pembetulan ini.

Tapi ingat, pembetulan Surat Pemberitahuan pajak tidak bisa asal begitu saja membetulkan. Ada ketentuan dan syarat dalam melakukan pembetulan SPT pajak Badan.

Satu hal yang pasti, sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, bahwa:

Penyampaian SPT Pembetulan yang disampaikan oleh WP ini akan dilakukan pengisian lembar penelitian oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar sebagai salah satu syaratnya.

Syarat Pembetulan SPT Badan jika Status Rugi

Jika melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dengan kondisi rugi atau rugi lebih besar daripada yang tercantum dalam SPT Tahunan sebelum pembetulan, maka:

“Pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.”

Hal ini juga berlaku jika pembetulan SPT Tahunan PPh Badan ternyata mengalami status lebih bayar dibanding pelaporan SPT sebelumnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam beleid ini juga disebutkan, bahwa pembetulan SPT yang telah disampaikan secara tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.

DJP mulai melakukan tindakan pemeriksaan ketika sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang disampaikan pada WP, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP yang bersangkutan.

Cara Pembetulan SPT Tahunan Badan

  1. Menyiapkan dokumen pendukung untuk melakukan pembetulan SPT, seperti transkrip laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, Surat Setoran Pajak (SSP) dan SPT sebelumnya.
  2. Login ke akun pelaporan SPT DJP Online atau e-SPT Badan Klikpajak.
  3. Masuk ke halaman utama, klik “Lapor SPT Tahunan Badan”.
  4. Kemudian klik “Buat SPT”. Isi kolom status SPT dengan pembetulan ke-berapa. Jika pembetulan pertama, maka isi dengan angka 1, begitu juga seterusnya.
  5. Lalu lakukan pembetulan pada bagian yang perlu dibetulkan.
  6. Terakhir, klik “Submit” dan pembetulan SPT pun selesai.

Berikut detail Syarat Penyampaian SPT Pembetulan Secara Umum.

Ilustrasi hasil audit laporan keuangan yang membuat dilakukannya pembetulan SPT Badan

Kapan Batas Waktu Pembetulan SPT Badan Status Rugi?

Masih berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, batas waktu atau kedaluwarsa penetapan adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Artinya, jika WP ingin melakukan pembetulan SPT tahunan PPh Badan dari tahun 2015 s.d. 2019, dengan melaporkan rugi yang lebih besar daripada yang tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan sebelum pembetulan, maka:

Badan atau perusahaan tersebut tidak dapat lagi membetulkan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2015 dan Tahun Pajak 2016.

Sebab kedaluwarsa SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun pajak 2015 dan tahun pajak 2016 adalah pada 2020 dan 2021.

Dengan begitu, batas maksimal pembetulannya masing-masing tahun 2018 dan 2019 atau dua tahun sebelum kedarluwarsa penetapan.

Ketahui juga tarif PPh Badan terbaru agar proses administrasi pajak perusahaan atau pajak bisnis Anda benar dan lancar.

Sanksi Bunga Kekurangan Utang Pajak Akibat Pembetulan SPT

Merujuk Pasal 8 ayat 2 UU KUP, apabila wajib pajak membetulkan sendiri SPT tahunan yang kemudian mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Sanksi tersebut dengan tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 bulan pada tanggal dimulai perhitungan sanksi atas jumlah pajak yang kurang dibayar yang dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran.

Pengenaan sanksi bunga paling lama 24 bulan atau 2 tahun, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pelonggaran Dokumen Pembetulan SPT Badan

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PER-06/2020, WB Badan bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 – 2020 hanya dengan menyampaikan:

  • Formulir 1771 beserta lampiran 1771-I sampai 1771-VI
  • Lampiran khusus SPT Tahunan PPh WP Badan
  • Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan
  • Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak, yang terutang dalam hal SPT Tahunan PPh menyatakan kurang bayar. 

Untuk keterangan atau dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam pelaporan SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.

Adapun keterangan atau dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, untuk lebih detailnya termaktub dalam Lampiran II huruf J PER-02/2019.

Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Badan

A. Syarat Lain Pelonggaran Dokumen pembetulan SPT Badan

Kelonggaran dokumen tersebut bisa dinikmati oleh WP Badan, yang melakukan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2020, dengan syarat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sebelum SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 disampaikan.

Kemudian, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 tersebut disampaikan pada paling lama 30 April 2021.

Dalam Pasal 7 ayat (3) PER-06/2020 diatur pula bahwa lampiran lainnya berupa laporan keuangan atau dokumen selain laporan keuangan, yang dipersyaratkan, bisa diserahkan selambatnya 30 Juni 2021 dengan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan.

B. Sanksi Penyampaian Pembetulan SPT

Jika sampai dengan 30 Juni 2021 Wajib Pajak tidak menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh pembetulan sesuai Pasal 8 ayat (5) PER-06/2020, maka SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dianggap tidak disampaikan oleh WP dan bisa dikenai sanksi administrasi.

Sanksi tersebut adalah denda seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP), yang diubah ke dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk mengetahui detail aturan baru sanksi administrasi pajak yang di-update setiap bulan, selengkapnya baca Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak.

Itulah penjelasan tentang ketentuan dan syarat melakukan pembetulan SPT Badan dan jika mengalami rugi dibanding penyampaian SPT sebelumnya.

Agar lebih mudah bayar dan lapor SPT pajak, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Melalui Klikpajak, Anda dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan untuk langsung buat Faktur Pajak maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.

Sebab Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id maupun dilengkapi dengan sistem API, sehingga Anda dapat menghubungkan sistem ERP yang Anda gunakan untuk memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan.

Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak yang Terintegrasi

 

Kategori : LaporRegulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak