Daftar Isi
8 min read

Cara Mengatasi Gagal dan Error Login SSE Pajak

Tayang 22 Nov 2020
Cara Mengatasi Gagal dan Error Login SSE Pajak

Surat Setoran Elektronik Pajak atau SSE Pajak dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan sistem billing untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam melakukan proses pembayaran pajak. Bagaimana cara mengatasi gagal dan error login SSE Pajak?

Dengan sistem online ini, maka WP di seluruh Indonesia menggunakan formulir elektronik yang didapat dari situs djponline.pajak.go.id.

Namun ketika banyak WP mengakses situs SSE Pajak itu, biasanya timbul sejumlah gangguan. Berikut penjelasan lengkap masalah yang umumnya muncul dan solusi yang bisa dilakukan WP.

Bagaimana cara mengatasi gagal dan error login SSE Pajak, simak penjelasannya berikut ini.

Permasalahan Akses SSE Pajak dan Cara Mengatasinya

Dalam mengakses saluran pembuatan kode billing yang digunakan untuk membayar pajak tidak selalu mulus.

Ada saja gangguan atau masalah seperti gagal atau error saat login SSE pajak online ini.

Berikut ini adalah beberapa jenis masalah yang kerap dihadapi WP saat mengakses saluran DJP Online ini:

a. Notifikasi ‘User ID Sudah Ada’

Ketika WP mau melakukan registrasi, tiba-tiba muncul notifikasi “User ID sudah ada”, yang berarti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diinput user sudah pernah digunakan.

Untuk kendala seperti ini, jalan keluarnya segera login dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah terdaftar.

Jika WP lupa PIN (Personal Identification Number), klik “Forgot Password” untuk membuat PIN yang baru.

Apabila WP merasa belum pernah mendaftar, namun menerima notifikasi “User ID sudah ada”.

Maka yang harus dilakukan adalah mengubah data pendaftaran dengan melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menelpon ke call center Kring Pajak.

Note: Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJP

Note: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Akhir Tahun: Jadwal dan Caranya

b. Tidak Ada Pemberitahuan Aktivasi

Ketika WP sudah melakukan registrasi di SSE pajak, WP tidak menerima email link (tautan) aktivasi.

Masalah ini kemungkinan besar karena email link aktivasi SSE pajak masuk ke folder spam.

Dengan begitu solusinya sangat sederhana, yakni cukup periksa spam mail.

Namun jika pada spam juga email yang dimaksud belum ada, maka sebaiknya WP segera menghubungi Kring Pajak untuk meminta pengiriman ulang link aktivasi.

Apabila sampai tiga hari kerja link aktivasi belum kunjung muncul, maka sebaiknya melakukan registrasi ulang.

Kendala seperti ini dikenal dengan kode error S0004 atau “Pengguna Belum Aktif”.

Untuk itu, setelah selesai registrasi akun di website DJP online, WP harus membuka link aktivasi yang dikirim ke e-mail yang didaftarkan.

Klik link aktivasi yang dikirimkan itu dan WP bisa login ulang pada website DJP online.

registrasi di SSE pajak onlineIlustrasi registrasi di SSE pajak online

c. Muncul Notifikasi “Data Tidak Ditemukan”

Ketika aktivasi SSE Pajak munculnya notifikasi “data tidak ditemukan”. Itu disebabkan link aktivasi diklik lebih dari sekali oleh WP saat melakukan aktivasi SSE pajak.

Untuk kendala ini, jalan keluarnya adalah login ke SSE pajak dengan NPWP sebagai User ID dan PIN yang dikirimkan melalui email yang sama dengan email aktivasi.

d. Susah Daftar SSE Pajak

WP yang menghadapi masalah kesulitan mendaftar SSE Pajak, bisa melapor ke Kring Pajak.

Cara untuk menghubungi Kring Pajak bisa langsung di nomor 1500 200, melalui Twitter di @kring_pajak atau email di informasi@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id.

Semua kanal pengaduan itu resmi disediakan oleh DJP, khusus untuk menghadapi pertanyaan dan keluhan WP.

Di website resmi pengaduan.pajak.go.id, WP juga bisa mendapatkan informasi yang barangkali bisa menjawab keluhan WP.

Note: Langkah Mudah Cara Membuat NPWP Badan Online

e. Salah ‘Input’ NPWP

Salah input NPWP atau yang dikenal dengan kode error S0001 juga dapat menyebabkan SSE pajak error atau SSE pajak tidak bisa login sehingga tidak bisa menerbitkan ID billing.

Ketika WP salah input NPWP, akan muncul keterangan NPWP tidak ditemukan karena tidak terdaftar pada mastefile wajib pajak.

Namun jika muncul keterangan Web server Service Masterfile “Out Of Service”, maka WP hanya bisa sabar menunggu sampai sistem berjalan normal kembali.

input NPWP di SSE Pajak onlineIlustrasi salah input NPWP di SSE Pajak online

f. Jenis KAP dan KJS Tidak Terdaftar di DJP

Penyebab lainnya adalah salah input Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) akan mengakibatkan tidak terbitnya ID billing.

Solusinya, cek KAP dan KJS juga jika ID billing tidak terbit. 

g. Keliru Memasukkan Nomor Surat Keputusan (SK)

WP yang kena denda karena terlambat biasanya dikirim sebuah Surat Keputusan (SK) oleh DJP.

Bila WP salah memasukkan nomor SK ini, maka sistem SSE pajak tidak dapat menerbitkan ID billing.

Maka jalan keluarnya, pastikan pula WP memasukkan nomor SK dengan benar. 

Note: Surat Pernyataan Non-PKP: Fungsi, Contoh dan Cara Membuatnya

h. Nomor Objek Pajak (NOP) Tidak Sesuai

Jika WP memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tidak sesuai dengan yang terdaftar di DJP, maka bisa menjadi penyebab gagalnya penerbitan ID billing.

Untuk itu, selalu lakukan cek dan ricek terlebih dahulu ketika melakukan input nomor ini.

i. Data Pengguna Tidak Ditemukan

Ketika SSE pajak tidak bisa login dan muncul kode error S0002 “data pengguna tidak ditemukan”, maka berarti NPWP tersebut belum terdaftar pada website DJP online.

Solusinya, WP bisa langsung mendaftarkan NPWP di website resmi DJP online dengan syarat harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).

login SSE Pajak onlineIlustrasi data tidak ditemukan saat login SSE Pajak online

j. Password  Tidak Sesuai

WP sebaiknya mengingat password yang dimasukkan saat registrasi akun di website resmi DJP online.

Sebab salah memasukkan password bisa membuat WP tidak bisa login SSE Pajak atau dikenal dengan kode error S0003. 

Jika tidak ingat password, WP solusinya WP bisa menggunakan pilihan “Lupa Password”.

k. Email Sudah Digunakan

WP yang mengalami kendala ini saat registrasi akun di website DJP online berarti email yang digunakan untuk mendaftar sudah dipakai oleh Wajib Pajak lain.

Permasalahan seperti ini dikenal dengan kode eror S0005

Solusinya adalah ganti alamat e-mail dengan yang belum pernah dipakai sebelumnya oleh user lain (WP).

Note: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Akhir Tahun: Jadwal dan Caranya

l. Gagal Autentikasi

Mulai Januari 2020 hanya ada satu cara membayar pajak online, yakni melalui situs DJP online.

Maka jika WP mencoba login SSE pajak menggunakan PIN lama (SSE1 atau SSE3), login SSE pajak tidak akan berhasil atau yang dikenal dengan kode error S0006.

Solusinya adalah WP harus reset ulang password dan email untuk situs DJP online. 

m. Invalid Credentials

Ketika muncul “Invalid Credentials” atau kode error S0007. Itu artinya, WP tidak lengkap mengisi 15 digit NPWP pada form isian atau tidak mengisi kolom password.

Maka itu, setelah melengkapi 15 digit NPWP serta mengisi password yang sesuai dengan pada saat registrasi, WP bisa login SSE pajak.

Umumnya masalah SSE pajak tidak bisa login bukanlah kendala serius. Asalkan data yang dimasukkan sesuai dengan apa yang terdaftar dalam sistem DJP, login SSE pajak tidak akan terkendala masalah.

login SSE Pajak onlineIlustrasi gagal login SSE Pajak online

Gagal Login SSE Pajak

Terhitung mulai 1 Januari 2020, fasilitas SSE1 dan SSE3 tidak lagi dioperasikan oleh DJP. Dengan begitu, sekarang tinggal layanan SSE2 saja yang masih berfungsi saat ini dan itu pun sudah dilebur dengan DJP Online (djponline.pajak.go.id).

Untuk bisa menggunakan layanan SSE2, WP harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) Pajak dan terdaftar ke layanan DJP Online.

Layanan SSE2 digunakan WP yang ingin membuat ID billing.

Apabila WP menemukan SSE pajak error atau SSE pajak tidak bisa login hal itu mungkin disebabkan akses server DJP padat menjelang tenggat setor pajak sehingga terjadi penyumbatan server dalam menerbitkan ID billing atau server sedang down (tidak bisa diakses).

Walhasil, SSE pajak error atau SSE pajak tidak bisa login.

Untuk mengatasi gagal login SSE Pajak online, lakukan langkah berikut:

1. Cek dan Masukkan Lagi Data dengan Benar

Coba cek data yang dimasukkan seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), KAP (Kode Akun Pajak), KJS (jenis Setoran Pajak), nomor Surat Keputusan (jika hendak membayar denda), Nomor Objek Pajak (bila ada).

Selanjutnya, masukkan lagi data yang benar dan coba buat ID billing baru.

2. Buat Ulang ID Billing

Jika server DJP down atau tidak dapat diakses, maka WP dapat mencoba akses lagi SSE pajak setelah beberapa saat dan buat ulang ID billing.

Tahukah, Anda dapat membuat kode billing dan langsung bayar billing/pajak hanya dalam satu platform melalui e-Billing Klikpajak.

Klikpajak.id adalah PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

surat setoran pajakContoh kode billing

Bisa Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing Klikpajak

Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direkorat Jenderal Pajak (DJP).

Note: langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

e-Billing KlikpajakContoh fitur membuat kode billing dan bayar billing di e-Billing Klikpajak

Bukan hanya kemudahan melakukan proses pembayaran pajak, melalui e-Billing Klikpajak, yakni Anda dapat langsung membuat kode billing dan bayar billing di sini tanpa keluar platform, Anda juga dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan lainnya karena Klikpajak memiliki fitur lengkap.

Fitur lengkap apa sajakah yang ada di Klikpajak untuk memudahkan urus perpajakan Anda?

Kategori : BayarEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak