Bagi wajib orang pribadi yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya berasal dari satu pemberi kerja, pelaporan pajak menggunakan SPT Tahunan Formulir 1770ss.
Mekari Klikpajak akan memberikan panduan cara pengisian SPT 1770SS untuk memudahkan Anda melaporkan SPT Tahunan orang pribadi.
Apa itu SPT 1770SS?
SPT 1770SS adalah jenis surat pemberitahuan tahunan yang disiapkan khusus untuk pegawai dengan penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dalam setahun, dan hanya berasal dari satu sumber penghasilan, yaitu pemberi kerja tetap.
Dengan adanya formulir ini, proses pelaporan pajak menjadi jauh lebih mudah karena tidak memerlukan banyak dokumen atau perhitungan yang rumit. Ini merupakan bentuk penyederhanaan dari formulir SPT lainnya yang lebih kompleks.
Baca Juga: PTKP Terbaru dan Peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Dasar Hukum Penggunaan SPT 1770SS
Penggunaan formulir SPT 1770SS diatur dalam beberapa regulasi seperti:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, yang mengatur tata cara perpajakan, salah satunya pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024, sebagaimana yang mengatur secara teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan sistem Coretax.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019, yang mengatur tata cara penyampaian SPT.
Syarat dan Ketentuan Pengisian SPT 1770SS
Formulir SPT 1770SS hanya diperuntukkan bagi wajib pajak dengan kriteria sebagai berikut:
- Mempunyai penghasilan bruto tahunan kurang dari Rp60 juta.
- Bekerja pada satu perusahaan atau instansi.
- Tidak memiliki penghasilan lain dari usaha, jasa profesional. sewa properti, atau aktivitas lainnya.
- Sudah menerima bukti potong pajak berupa Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja.
Apabila individu memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, atau total penghasilan bruto melebihi Rp60 juta, maka formulir yang digunakan bukan lagi 1770SS (Sangat Sederhana), melainkan 1770S (Sederhana) atau 1770.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Formulir 1770S di eFiling Pajak
Cara Mengisi SPT 1770SS Melalui DJP Online
Berikut panduan langkah demi langkah untuk mengisi SPT 1770SS secara online:
1. Login ke situs DJP Online
Masuk ke https://djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NIK/NPWP dan password.
2. Akses fitur e-Filing
Setelah login, pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.
3. Buat SPT
Kemudian klik “Buat SPT“.
4. Jawab pertanyaan panduan
Selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
Di tahap ini, WP akan diminta menjawab pertanyaan seperti berikut:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”.
- Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak”.
- Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih “Tidak”.
- Selanjutnya, klik button “SPT 1770SS”.
5. Tentukan status pelaporan
Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button “Berikutnya”.
6. Isi data sesuai Formulir 1721-A1 atau A2: Isi Bagian A. Pajak Penghasilan.
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN
Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000.
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000.
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN
10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
11. Kirim SPT
SPT telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
12. Perhatikan status SPT
Jika ternyata WP mendapati status SPT Kurang Bayar, dalam formulir 1770SS akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.
Jika sudah membayar;
- Buka dan edit kembali SPT Anda di menu ‘Submit SPT’.
- Input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.
- Jika hasilnya tercantum “Kurang Bayar”, akan ada keterangan “Status SPT Anda adalah Kurang Bayar, sudahkah Anda melakukan pembayaran?”.
- Centang kolom “Belum, Saya akan membuat kode billing untuk melakukan pembayaran”.
- Kemudian klik “Buat Kode Billing”.
13. Jika BELUM MEMBAYAR;
- Silakan pilih “BELUM”, kemudian pilih “BUAT KODE BILLING”.
- Silakan bayar Kode Billing tersebut di ATM/ Internet Banking/ EDC/ Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi.
14. Jika gagal membuat Kode Billing
Jika WP mengalami gagal membuat Kode Biling, maka akan muncul notifikasi seperti ini “Info: Generated Kode Billing Gagal. Silakan ulangi kembali”.
Langkah selanjutnya, silakan WP temukan cara membuat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal setelah login DJP Online dengan memilih: “Bayar” lalu Pilih Layanan: e-Billing.
-
- Setelah masuk aplikasi e-Billing, pilih “ISI SSE”.
- Silakan isi Setiap Kolom yang ada pada Halaman SSE diantaranya, NPWP, Nama, Alamat, Kota, Jenis Pajak, Jenis Setoran, “Masa Pajak” dan “Tahun Pajak” serta terakhir isi “Nilai Kurang Bayar”.
- Selanjutnya klik “Simpan”.
- Klik “Ya” jika yakin data sudah benar. WP nanti akan melihat info rekaman SSP telah berhasil.
- Selanjutnya, klik button ‘Kode Billing’ untuk melanjutkan dan WP akan menerima notifikasi jika pembuatan ID Billing sukses dengan keterangan “Pembuatan ID Billing Sukses”.
- Ringkasan SSE dan Kode Billing akan ditampilkan oleh sistem. WP juga bisa mencetak ID Billing tersebut.
- Tampilan cetakan 1770SS Kurang Bayar.
- Silakan WP membayar Kode Billing tersebut melalui ATM, Internet Banking, teller Bank Persepsi, Mesin Mini ATM, atau Kantor Pos. Jangan lupa, masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara(BPN) ke e-Filing.
15. Jika SPT LEBIH BAYAR
- Pastikan Anda telah mengisi SPT (seluruh penghasilan, pengurang, PTKP dan PPh yang dipotong pihak lain) dengan benar dan lengkap.
- Kelebihan pembayaran pajak Anda dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian. Siapkan SPT dan dokumen pendukung (seperti: bukti pemotongan).
- Khusus SPT Lebih Bayar, dokumen yang dipersyaratkan dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh Wajib Pajak.
Jika memang SPT Lebih Bayar:
Lanjutkan pelaporan SPT hingga selesai untuk kemudian diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan?
Kesimpulan
Pelaporan pajak tahunan melalui formulir SPT 1770SS hanya diperuntukkan bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 setahun dari satu pemberi kerja.
Formulir SPT 1770SS ini dibuat ringkas dan sederhana untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya.
Dengan memahami kriteria dan langkah pengisiannya, proses pelaporan SPT akan berjalan mudah dan cepat secara elektronik. Laporkan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari risiko sanksi denda akibat terlambat melaporkannya.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan“