Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sudahkah Anda mempersiapkan diri ikut PPS 2022? Atau masih bingung dengan ketentuan, cara memanfaatkan program amnesti pajak atau cara bayar PPS ini?
Melalui agenda Klikpajak x DJP Webseries pada Selasa (11/1/2022), Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) – Angga Sukma Dhaniswara, dan Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat P2Humas KPDJP – Elfi Rahmi, menjelaskan apa itu PPS, alasan adanya PPS, bagaimana cara memanfaatkannya serta ketentuannya, dan cara bayar PPS.
Mekari Klikpajak akan merangkum penjelasan dari Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat P2Humas KPDJP untuk Sobat Klikpajak agar dapat mengikuti Voluntary Disclosure Program (VDP) atau Program Pengungkapan Sukarela 2022 dengan lancar.
Kenapa Ada Program Pengungkapan Sukarela / PPS 2022?
Bisa dibilang, Program Pengungkapan Sukarela 2022 ini sebagai bentuk “kemurahan hati” pemerintah terhadap Wajib Pajak agar terhindar dari sanksi perpajakan.
Mengingat era keterbukaan informasi keuangan melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk kepentingan perpajakan antar negara-negara di dunia sudah dijalankan Indonesia.
Dengan adanya AEoI ini, maka setiap negara yang tergabung dalam kerjasama ini, dapat melakukan pertukaran data keuangan warganya yang ada di negara lainnya untuk kepentingan perpajakan.
Artinya apa? Ketika suatu negara membutuhkan informasi data keuangan warganya dari negara lain, maka negara yang bersangkutan juga dapat mengakses informasi serupa dari negara tersebut.
Jika ditemukan data keuangan warga negara yang bersangkutan ada di negara lain, dapat dengan mudah memproses untuk kepentingan perpajakan negara tersebut.
Tentu saja, ada nilai yang harus dibayar ketika Wajib Pajak terbukti tidak melakukan kewajiban pajak sebelumnya.
Bagaimana jika ditemukan data Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya?
Sesuai ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak harus membayar sejumlah sanksi administrasi pajak sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pertukaran data otomatis (AEoI) dan data perpajakan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP), ditemukan masih ada Wajib Pajak yang belum mengungkapkan seluruh aset yang dimiliki.
Setidaknya ada 2 kondisi Wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya sebagaimana mestinya, yakni:
1. Masih ada peserta Pengampunan Pajak (TA 2016-2017) yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat ikut amnesti pajak
Peserta TA 2016-2017 (WP Pribadi atau WP Badan) yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPT), apabila nantinya DJP menemukan data tersebut, akan dianggap penghasilan dan dikenai tarif PPh Final:
- WP Badan: 25% dari Harta Bersih Tambahan, ditambah sanksi 200%
- WP Pribadi: 30% dari Harta Bersih Tambahan, ditambah sanksi 200%
- WP Tertentu: 12,5% dari Harta Bersih Tambahan, ditambah sanksi 200%
Jika DJP menemukan Harta Lainnya sampai dengan 2015 yang merupakan harta baru ternyata kurang/belum diungkap, akan dikenai sanksi sebesar:
(Tarif PP-36/2017 x Harta Baru) + Sanksi UU TA.
2. Masih ada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d 2020
Bagi WP Pribadi yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020 sesuai ketentuan, akan dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi, yakni:
- WP Pribadi dikenai PPh Final 30% dari Harta Bersih Tambahan
- Aset kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%
Apabila DJP menemukan Harta Lainnya (2016-2020) yang merupakan Harta Baru kurang/belum diungkap, akan dikenai sanksi sebesar: (30% x Harta Baru) + Sanksi KUP.
Untuk itulah Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ini diberikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang diatur khusus pada BAB V UU HPP ini.
Harapannya, Wajib Pajak punya kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum sempat dilaporkan tersebut dengan membayar tarif lebih ringan sesuai yang diatur dalam UU HPP.
“Saat ini Direktorat Jenderal Pajak menerima banyak sekali data dari pertukaran data otomatis AEoI, kemudian data-data perpajakan yang kami peroleh dari ILAP, ditambah lagi dari hasil scanning data-data yang ada, masih banyak Wajib Pajak yang belum mengungkapkan seluruh asetnya. Melihat kondisi ekonomi kita saat ini, kalau negara ini mau menerapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini, maka dirasakan terlalu berat untuk Wajib Pajak. Apalagi di masa awal-awal pemulihan pasca pandemi ini. Maka pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan yang namanya Program Pengungkapan Sukarela.” — Angga Sukma Dhaniswara, Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat P2Humas KPDJP.
Apa itu Program Pengungkapan Sukarela 2022?
Pengertian Program Pengungkapan Sukarela sendiri adalah pemberian kesempatan pada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Dijelaskan, Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ini berbeda dengan program Tax Amnesty (TA) atau Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) yang sebelumnya digelar pada 2016 – 2017.
Perbedaan mendasar pada PPS 2022 ini adalah:
- Kelompok wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016-2017
- Kelompok wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak 2016-2017
Jadi, Program Pengungkapan Sukarela ini diperuntukkan bagi Anda yang berada pada posisi berikut:
- Masih ada harta/aset dari 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015 yang belum dideklarasikan pada saat ikut program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty 2016-2017), yang merupakan kategori Kebijakan I PPS, atau;
- Masih ada penghasilan atau harta/aset yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan 2016-2020, yang merupakan masuk kategori Kebijakan II PPS.
Baca juga: 5 Manfaat Pengampunan Pajak yang Sangat Menguntungkan Bagi Masyarakat
Bagaimana Ketentuan Ikut PPS 2022?
Ketentuan dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS 22 ini adalah:
a. Wajib Pajak Badan
Hanya Wajib Pajak Badan yang pernah ikut program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty 2016-2017) saja yang dapat mengikuti PPS 2022, tapi hanya boleh ikut Kebijakan I.
Kebijakan I PPS 2022 ini memiliki tarif PPh atas harta/aset yang dideklarasikan sebesar:
- 11% untuk pengungkapan harta/aset yang ada di luar negeri
- 8% untuk pengungkapan harta/aset di dalam negeri & di luar negeri yang direpatriasi
- 6% untuk pengungkapan harta/aset yang ada di luar negeri & di dalam negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/energi terbarukan
b. Wajib Pajak Pribadi
Sedangkan Wajib Pajak Pribadi dapat mengikuti Kebijakan I dan Kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela atau PPS 2022, yakni:
Kebijakan I PPS 2022 dengan tarif PPh atas harta/aset yang dideklarasikan sebesar:
- 11% untuk pengungkapan harta/aset yang ada di luar negeri
- 8% untuk pengungkapan harta/aset di dalam negeri & di luar negeri yang direpatriasi
- 6% untuk pengungkapan harta/aset yang ada di luar negeri & di dalam negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/energi terbarukan
Kebjiakan II PPS 2022 dengan tarif PPh atas harta/aset yang dideklarasikan sebesar:
- 18% untuk pengungkapan harta yang ada di luar negeri
- 14% untuk pengungkapan harta/aset di dalam negeri & di luar negeri yang direpatriasi
- 12% untuk pengungkapan harta/aset di dalam negeri & di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/energi terbarukan
Selengkapnya baca di sini penjelasan tentang Kebijakan I dan Kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela 2022.
Alur Pengungkapan Harta dalam Program Pengungkapan Sukarela
Berikut gambaran umum alur pengungkapan harta atau aset dalam Program Pengungkapan Sukarela:
*Ilustrasi dokumentasi DJP
Bagaimana Cara Mengungkapkan Harta/Aset dalam PPS?
DJP membuka penerimaan pengungkapan sukarela 24 jam selama periode PPS 2022 hingga 30 Juni mendatang secara online melalui laman DJP Online.
Pengungkapan harta/aset ini melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dalam bentuk e-Form yang disampaikan secara elektronik.
Bagi Wajib Pajak yang ikut PPS, dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya.
Peserta PPS juga dapat mencabut SPPH dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0.
Namun peserta PPS yang mencabut SPPH tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.
SPPH harus dilengkapi dengan:
- SPPH induk
- Daftar rincian harta bersih
- Daftar utang
- Pernyataan repatriasi dan/atau investasi
Bagi WP yang memanfaatkan PPS Kebijakan II, harus menambahkan kelengkapan pada SPPH di antaranya:
- Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum)
- Unggah surat permohonan pencabutan banding, gugat, dan/atau PK
- Pernyataan tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Selengkapnya baca di sini Panduan Lengkap Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II atau PPS 2022.
a. Bagaimana jika Ingin Membetulkan SPPH dalam PPS?
Wajib Pajak peserta PPS dalam melakukan pembetulan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya memuat Harta Bersih setelah perubahan:
- Harta bersih yang tidak dilakukan perubahan
- Harta bersih yang diubah
- Harta bersih yang baru diungkapkan
Dalam membetulkan SPPH dalam Program Pengungkapan Sukarela dapat melakukan perbaikan kesalahan tulis, hitung atau perubahan tarif.
Jika dari hasil perhitungan SPPH kedua, ketiga dan seterusnya ditemukan:
- PPh Final Kurang Dibayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu
- PPh Final Lebih Bayar, maka WP dapat meminta pengembalian/PBk (pemindahbukuan)
b. Apakah Wajib Pajak Bisa Membatalkan PPS?
Wajib Pajak dapat membatalkan keikutsertaannya dalam Program Pengungkapan Sukarela dengan cara mencabut SPPH.
Ketika mencabut SPPH, maka SPPH tersebut diisi dengan nilai nol.
Namun ada konsekuensi ketika melakukan pencabutan SPPH, di antaranya:
- SKET sebelum pencabutan SPPH batal demi hukum
- SKET pada saat mencabut SPPH merupakan bukti pencabutan SPPH
- Dianggap tidak ikut PPS
- Tidak menerima manfaat program PPS
- Tidak dapat menyampaikan kembali SPPH
- Putusan banding, gugatan dan/atau PK atas WP kembali dapat ditindaklanjuti
Alur pembetulan/pembatalan SKET:
1. Dilakukan penelitian SKET
2. Ketika ditemukan Harta Bersih yang diungkapkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka Wajib Pajak dapat melakukan:
a. Pembetulan SKET jika:
- Salah tulis/hitung
- Harta bersih tidak sesuai keadaan sebenarnya
- Periode perolehan harta tidak memenuhi syarat PPS
- Peserta PPS sedang diperiksa, dibukper, disidik dalam proses peradilan atau menjalani tipijak
- Sedang tidak mencabut permohonan restitusi/upaya hukum
- Tidak memenuhi persyaratan
b. Pembatalan SKET apabila:
- Harta bersih tidak sesuai keadaan sebenarnya
- Periode perolehan harta tidak memenuhi syarat PPS
- Peserta PPS sedang diperiksa, dibukper, disidik dalam proses peradilan atau menjalani tipijak
- Sedang tidak mencabut permohonan restitusi/upaya hukum
- Tidak memenuhi persyaratan
“Seandainya nanti dilakukan pencabutan, namun kami harapkan ini tidak terjadi, karena di awal memang sudah dipilah-pilah mana harta yang diungkapkan sesuai dengan ketentuan di program PPS ini. Nah, jika seandainya nanti dicabut, PPh Finalnya sudah disetor di awal, dan ingin diminta kembali, ini artinya lebih bayar ya karena sudah disetor namun tidak jadi ikut PPS, nanti bisa melakukan prosedur pengembalian atau dipindahbukukan.” — Elfi Rahmi, Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat P2Humas KPDJP.
Baca juga tentang Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dalam Pengampunan Pajak
c. Syarat Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Syarat umum mengikuti program PPS atau TA 2022 adalah:
1. Memiliki NPWP
2. Membayar PPh Final
3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh OP 2021 bagi WP Pribadi
4. Mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum Tahun Pajak 2016 – 2020 (PPh, PPh Pemotongan/Pemungutan, PPN)
5. Tidak sedang diperiksa atau dibukper (bukti perkara) untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, 2020
6. Tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan
7. Peserta Tax Amnesty 2016-2017 bagi WP Badan dan WP Pribadi yang mengikuti PPS Kebijakan I
d. Cara Hitung PPh Final Program Pengungkapan Sukarela
Rumus cara menghitung Pajak Penghasilan Final Program Pengungkapan Sukarela adalah:
Tarif Final x Nilai Harta Bersih
Harta Bersih adalah Harta – Pokok Utang.
Jika harta/utang dalam bentuk valas (valuta asing), maka menggunakan kurs KMK (Ketentuan Kementerian Keuangan) pada tanggal akhir tahun pajak 2020.
Bagaimana cara menilai harta?
Pedoman nilai harta dalam program PPS adalah nilai nominal, untuk kas atau setara kas, atau harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
Jika tidak diketahui, dapat menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak sendiri.
Selengkapnya baca di sini cara menilai harta dalam Program Pengungkapan Sukarela.
Bagaimana Cara Repatriasi Program Pengungkapan Sukarela?
Cara melakukan repatriasi dari harta/aset yang diungkap dalam PPS adalah dengan mengalihkan melalui bank dan harus tetap berada di Indonesia selama 5 tahun sejak diterbitkannya SKET.
Pengalihan harta/aset dari luar negeri ke Indonesia paling lambat 30 September 2022.
Bukan hanya untuk harta/aset dari luar negeri saja yang harus tetap berada di Indonesia selama 5 tahun sejak SKET terbit, untuk harta yang ada di dalam negeri yang diungkap dalam PPS juga harus tetap berada di dalam negeri dalam jangka waktu 5 tahun sejak SKET terbit.
Bagaimana Cara Investasikan Harta/Aset PPS?
Pilihan investasi dari harta/aset PPS ada 2 yakni SBN dan diinvestasikan pada hilirisasi SDA atau sektor energi terbarukan dalam bentuk pendirian usaha baru ataua penyertaan modal.
Komitmen investasi harta/aset PPS paling lambat harus diinvestasikan pada 30 September 2023 dalam jangka waktu 5 tahun.
Namun, aset/harta yang diinvestasikan tersebut dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.
Perpindahan antarinvestasi juga dapat dilakukan maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.
Perpindahan antarinvestasi maksimal jeda 2 tahun dan jeda waktu perpindahan antarinvestasi tersebut harus masih dalam kurun waktu 5 tahun holding periode.
Wajib laporkan realisasi investasi
Peserta PPS yang melakukan investasi wajib menyampaikan Laporan realisasi Investasi melalui laman DJP.
Pelaporan realisasi investasi dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan dilaporkan sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.
Informasi yang dilaporkan adalah keterangan per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
Bagaimana dengan Investasi ke SBN?
Untuk harta/aset PPS yang diinvestasikan dengan pembelian SBN, ketentuannya adalah sebagai berikut:
a. Pembelian SBN harus dalam mata uang rupiah
Pembelian SBN harus dalam mata uang rupiah (IDR) untuk harta dari pengungkapan dalam negeri dan repatriasi dalam rupiah.
b. Pembelian SBN bisa menggunakan valuta asing (Valas)
Pembelian SBN dapat menggunakan valas apabila pengungkapan dalam negeri dan repatriasi dalam bentuk valas.
Perlu diperhatikan, pembelian SBN dalam PPS ini harus dilakukan di pasar perdana dengan cara private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Suket (surat keterangan).
Baca juga: Penempatan Dana atau Investasi Harta/Aset PPS
Konsekuensi Ikut PPS
Bagi WP yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, maka tidak bisa mengajukan permohonan restitusi atau upaya hukum bagi peserta PPS Kebijakan II.
Selain itu, bagi peserta PPS yang wanprestasi mencabut upaya hukum, maka SKET dibatalkan.
Bagaimana Ketentuan Laporan SPT Pasca Ikut PPS?
- Harta bersih menjadi tambahan saldo laba ditahan
- Harta/Utang SPPH sebagai harta/utang baru sesuai tanggal SKET dalam SPT 2022
- Harta SPPH tidak dapat disusutkan/diamortisasi untuk kepentingan perpajakan
Bagaimana jika Terjadi Sengketa?
- Sengketa terkait PPS dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan kepada pengadilan pajak.
- Upaya hukum terhadap sengketa seperti SKPKB kurang ungkap kebijakan II dan SKPKB gagal repatriasi/investasi, dilakukan sesuai ketentuan UU KUP.
Ketahui juga tentang PAS Final, Solusi Pengusaha Bebas Sanksi Pajak.
Bagaimana Cara Bayar Program Pengungkapan Sukarela?
Sama seperti alur pembayaran pajak pada umumnya, cara bayar dalam program pengungkapan sukarela juga dilakukan secara elektronik atau bayar pajak online melalui Aplikasi e-Billing pajak.
Perlu diperhatikan, pembayaran PPS ini tidak dapat dilakukan dengan pemindahbukuan.
Proses pembayaran PPS melalui e-Billing Klikpajak, dengan mencantumkan Kode Akun Pajak (KAP) untuk PPS, yakni:
Keterangan | Kode Akun
(Kebijakan I) |
Kode Akun
(Kebijakan II) |
SPPH | 427 | 428 |
SKPKB Kebijakan II (Kurang ungkap harta dikenai PPh Final 30% + Sanksi Bunga KUP) | – | 319 |
SPT gagal repatriasi/investasi | 107 | 108 |
SKPKB gagal repatriasi/investasi | 317 | 318 |
Contoh penulisan kode KAP dalam pembayaran PPS di e-Biling pajak: PPh Final 411128.
Baca juga: Formulir Pemindahbukuan Pajak dan Tata Cara Pbk
Berikut tutorial cara bayar PPh Final Program Pengungkapan Sukarela:
1. Login ke akun Klikpajak Anda. Belum punya akun pajak Klikpajak, silakan Registrasi Akun Klikpajak di Sini.
2. Setelah masuk ke halaman utama Klikpajak, pilih dan klik “e-Billing”, kemudian klik “Buat ID Billing”.
3. Lalu buat Kode Billing dengan mengisi setiap kolom keterangan sesuai kebutuhan dalam proses pembayaran Program Pengungkapan Sukarela, seperti:
- KAP (kode PPh Final 411128)
- KJS (kode 427 untuk kebijakan I dan kode 428 untuk kebijakan II)
- keterangan Masa Pajak
- jumlah PPh Final yang akan dibayarkan
Setelah pengisian detail kolom buat Kode Billing selesain, kemudian klik “Buat ID Billing”.
4. Berikutnya akan muncul pop up rincian “Pajak siap untuk dibayarkan” yang berisi detail KAP, KJS, Kode Billing, hingga nominal PPS yang harus dibayarkan.
Jika semua kolom sudah terisi dengan benar, klik “Bayar Pajak”.
5. Kemudian Anda akan masuk ke lampiran Sales Invoice, yang berisi pilihan metode pembayaran PPS 2022.
Tentukan pilihan metode pembayaran, apakah akan dibayarkan melalui Virtual Account atau Transfer Bank, OVO atau QRIS.
6. Jika memilih pembayaran PPh Final PPS melalui Virtual Account, klik menu “Virtual Account”, pilih akun bank, kemudian klik “Lanjutkan Pembayaran” jika pembayaran PPS sudah siap dilakukan.
7. Kemudian akan muncul informasi detail pembayaran PPh Final Program Pengungkapan Sukarela Anda yang dilakukan dengan cara transfer melalui Virtual Account bank di e-Billing Klikpajak dengan keterangan “Lunas” berada di pojok kanan atas.
Temukan di sini langkah-langkah cara membuat kode billing dan Cara Bayar Pajak Online di e-Billing Klikpajak.
Itulah panduan mengikuti TA 2022 atau Program Pengungkapan Sukarela dan cara pembayaran PPS secara online melalui e-Billing Klikpajak.
Bukan hanya mudah bayar pajak secara elektronik, melalui Klikpajak, Anda juga mudah dalam mengelola pajak bisnis seperti membuat bukti pemotongan pajak, kelola e-Faktur hingga lapor SPT Masa/Tahunan pajak.
Sebab Klikpajak merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang dilengkapi dengan banyak fitur dan terintegrasi dengan laporan keuangan online Jurnal by Mekari, yang memudahkan urus pajak bisnis Anda.