Daftar Isi
6 min read

Pajak Capital Gain Saham & Kaitannya dengan PPh Perusahaan

Tayang 10 Dec 2024
Diperbarui 12 Maret 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Direview oleh: Mekari  reviewer Phebe Susanti, S.E.
Pajak Capital Gain Saham
Pajak Capital Gain Saham & Kaitannya dengan PPh Perusahaan

Pajak cacpital gain saham adalah pajak yang dikenakan atas keuntungann dari penjualan saham yang diperoleh wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha atau perusahaan.

Simak panduan pemahaman tentang pajak capital gain saham dan kaitannya dengan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan untuk memuhkan Anda mengelola pajak bisnis. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. 


Mekari Klikpajak PPh Badan

Apa itu Capital Gain?

Capital gain adalah istilah untuk menyebut keuntungan yang didapatkan oleh suatu pelaku usaha dalam penjualan aset modal (investasi), yang mana aset modal tersebut memiliki harga jual yang lebih tinggi daripada harga belinya.

Aset modal tersebut dapat berupa investasi tertentu, seperti saham, reksa dana, properti, bisnis, atau investasi lainnya.

Jadi, capital gain saham artinya keuntungan yang diperoleh atas selisih harga saham.

Capital gain sendiri juga memiliki dua jenis yaitu long term capital gain dan short term capital gain.

Bisa dikatakan long term capital gain apabila jangka investasi lebih dari satu tahun.

Sedangkan short term capital gain jangka investasi kurang dari satu tahun.

Namun, suatu keuntungan usaha hanya dapat dikatakan sebagai keuntungan modal apabila telah direalisasikan atau saat telah terjadi penjualan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.139 Tahun 2000 tentang PPh atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek, keuntungan modal atau capital gain terbagi menjadi dua, yakni:

  • Keuntungan dari obligasi
  • Keuntungan dari saham

Pajak Capital Gain Saham

Ketika suatu perusahaan atau individu melakukan investasi, harapan yang dimiliki tentunya keuntungan modal atau capital gain.

Jika Anda memiliki suatu aset, yang mana harga pasarnya terus naik dibandingkan modal awal yang diinvestasikan, tapi belum menjualnya, maka Anda belum dapat menyebut kenaikan harga tersebut sebagai #CapitalGain.

Atas keuntungan modal tersebut, maka akan menjadi objek pajak penghasilan atau yang disebut pajak capital gain.

Apabila keuntungan penghasilan tersebut berasal dari penanaman atas modal berupa saham, maka keuntungan yang diperolehnya dikenakan pajak capital gain saham sesuai dengan bentuk penanaman modalnya.

Baca Juga: Jenis Pajak dalam Penjualan Saham Perusahaan Tertutup

Contoh Capital Gain

Agar lebih mudah memahaminya, berikut beberapa contoh capital gain sebagai gambarannya:

Contoh kasus 1

PT AAA membeli properti di 2024 dengan harga perolehan Rp500.000.000 dan mempertahankan aset tersebut hingga 2024.

Saat menjualnya, harga properti tersebut mencapai Rp800.000.000 dalam jangka waktu enam tahun.

Terkait dengan penjualan properti tersebut, PT AAA harus mengeluarkan biaya agen, biaya notaris, dan lain-lain sebesar Rp50.000.000.

Maka, keuntungan modal di tahun 2024 atas penjualan properti yang dimiliki PT AAA tersebut di atas dapat dihitung sebagai berikut:

Keuntungan Modal = Harga Penjualan – Harga Perolehan – Biaya Penjualan

= Rp800.000.000 – Rp500.000.000 – Rp50.000.000

= Rp250.000.000

Contoh kasus 2

PT AAA  membeli 100.000 lembar saham PT. XYZ  pada 2029 dengan harga perolehan Rp5.000 per lembar saham, total harga saham yang dimilikinya tersebut adalah Rp500.000.000.

Pada tahun 2030, harga per lembar saham PT. XYZ menjadi Rp5.500 per lembar saham. Atau dengan kata lain nilai saham PT AAA menjadi Rp550.000.000.

Namun di tahun tersebut PT AAA tidak melakukan penjualan atas sahamnya.

Maka kenaikan harga saham sebesar Rp500 per lembar saham tadi belum menjadi keuntungana modal bagi PT AAA.

Capital gain = Rp0

Contoh kasus 3

PT AAA membeli 500.000 lembar saham PT BBB pada 2024 dengan harga per lembar saham Rp10.000, total harga saham yang dimmilikinya adalah Rp5.000.000.000.

Pada 2021, harga per lembar saham PT BBB menjadi Rp15.000, atau harga per embar sahan yang dimiliki PT AAA mengalami kenaikan Rp5000.

Sehingga nilai saham yang dimiliki PT AAA menjadi Rp7.500.000.000.

Kemudian PT AAA menjual seluruh saham tersebut pada 2030 dengan biaya notaris dan lainnya sebesar Rp100.000.000, maka PT AAA memperoleh keuntungan modal seperti berikut:

Keuntungan Modal = Harga Penjualan – Harga Perolehan – Biaya Penjualan

= Rp7.500.000.000 – Rp5.000.000.000 – Rp100.000.000

= Rp2.490.000.000

Jadi, waktu perolehan keuntungan atas modal tersebut didapat sewaktu-waktu pada saat investor menjual sahamnya dan mengalami kenaikan.

Kemudian capital gain saham atas penjualan saham PT AAA sebesar Rp7.500.000.000 harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Masa Pajak 2030 sebagai tambahan penghasilan.

Sementara kenaikan harga saham yang dimiliki PT AAA di PT BBB, karena belum menjadi keuntungan modal, tidak perlu dilaporkan sebagai tambahan penghasilan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, yang mengatur sebagai berikut:

  1. Yang dikategorikan menjadi Objek Pajak adalah penghasilan. Di mana definisi penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta. [Pasal 4 ayat (1) huruf d]
  2. Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima oleh wajib pajak, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa (antara penjual dan pembeli) maka harga perolehan dan harga penjualan yang dilaporkan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima oleh wajib pajak. [Pasal 10 ayat (1)]

Baca Juga: Pajak Trading dan Bagaimana Cara Lapor Pajak Saham?

Tarif Pajak Capital Gain

Tarif pajak penghasilan atas capital gain diatur dalam PP 139/2000.

Merujuk Pasal 3 ayat 2 beleid ini, besar tarif pajak capital gain saham sebesar 0,03% dari nilai transaksi.

Pajak penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa keuntungan modal (capital gain) ini dilakukan pada saat transaksi penjualan di bursa efek.

Contoh Perhitungan

Tuan A membeli saham di PT BBB pada 1 Mei 2024 dengan harga Rp5000 per lembar saham sebanyak 10.000 lembar dan membayar biaya pembelian sebesar RpRp7.000.000.

Pada 1 November 2024, Tuan A menjual seluruh sahamnya dengan harga Rp8000 per saham. Sehingga total pendapatan yang diterima atas penjualan saham tersebut sebesar Rp80.000.000 dan dikenakan biaya proses penjualan saham Rp500.000.

Maka berikut perhitungan pajak capital gain saham dari Tuan A:

Contoh Perhitungan Pajak Capital Gain SahamDari perhitungan tersebut, maka Tuan A akan menerima penghasilan atas keuntungan dari penjualan saham yang telah dipotong pajak tersebut sebesar Rp29.470.500.

Kesimpulan

Memahami apa itu capital gain adalah hal pertama yang mesti diketahui, terumatama perusahaan, mengingat ada banyak jenis transaksi perpajakan yang menjadi kewajiban perusahaan.

Pengenaan pajak capital gain juga akan memengaruhi pajak penghasilan yang menjadi tanggung jawah wajib pajak karena pendapat yang diperoleh dari keuntungan modal yang ditanamkannya dikenakan pajak.

Pajak capital gain saham merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan keuntungan dari modal. Sehingga pengenaan pajaknya dapat memperngaruhi Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan dalam penghitungannya.

Pemotongan pajak keuntungan modal dari saham harus dibayarkan ke kas negara.

Pembayaran pajak capital gain saham wajib disetorkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya sejak transaksi penjualan saham sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pajak keuntungan modal ini wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Pemerintah (PP) No. 139 Tahun 2000

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Integrasi Klikpajak-Jurnal
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami