Daftar Isi
9 min read

Cara Membuat IUMK bagi Pengusaha

Tayang 06 Jun 2022
Last updated 19 Juli 2024
iumk
Cara Membuat IUMK bagi Pengusaha

Tahukah Anda bahwa ketika Anda memutuskan untuk mendirikan sebuah rumah bisnis mikro, Anda membutuhkan sebuah perizinan agar bisnis yang Anda jalankan legal? Tidak hanya perusahaan-perusahaan besar saja yang membutuhkan perizinan dari pemerintah. Usaha Mikro Kecil (UMK) juga memerlukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). IUMK adalah sebuah tanda bentuk izin usaha mikro yang resmi dan sah secara hukum yang diberikan kepada seorang pelaku usaha.

Kontribusi Usaha Mikro Kecil (UMK) terhadap Produk Domestik Bruto di Indonesia telah membuktikan bahwa UMK telah memberikan sumbangan besar terhadap kemajuan perekonomian. Sumbangan yang diberikan pun tidak tanggung-tanggung, UMK telah menyumbang 60,34% Produk Domestik Bruto di tahun 2017.

Tidak hanya menjadi penggerak perekonomian Indonesia, Usaha Mikro Kecil juga telah terbukti menyerap tenaga kerja di sekitarnya. Tercatat pada tahun 2017, Usaha Kecil Mikro telah menyerap tenaga kerja sebesar 97,22%. Tentunya besar angka yang mencapai 100% tersebut sangat membantu pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

IUMK adalah izin usaha mikro kecil yang diberikan pemerintah untuk para pelaku usaha kecil. Peran besar dari Usaha Mikro Kecil tentunya mendapat pengakuan dari berbagai komponen masyarakat hingga perlu dilindungi secara legalitas.

Lalu sebenarnya apa itu IUMK? Apa pentingnya dan bagaimana cara mengurusnya? Bagi Anda yang tengah memulai usaha mikro kecil ataupun tengah membutuhkan IUMK, ada baiknya untuk menyimak ulasan berikut ini.

Apa itu IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)?

IUMK adalah bukti legal bahwa seorang pelaku usaha memiliki izin usaha. Hal ini dimaksudkan agar bisnis yang tengah dikelola dapat berjalan dengan baik. Perizinan usaha memang tidak hanya diperlukan bagi para pengusaha besar saja tetapi pengusaha kecil yang wajib untuk memiliki.

Peraturan mengenai perizinan bagi usaha mikro kecil ini telah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014. Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha kecil mendapat kepastian hukum dan berbagai sarana pemberdayaan.

Namun, sangat disayangkan karena dalam realisasinya masih banyak pelaku usaha kecil yang belum mengetahui mengenai IUMK. Sesuai singkatannya IUMK adalah Izin Usaha Mikro Kecil ini adalah bentuk perizinan dari pemerintah akan eksistensi dari usaha kecil tersebut.

Selain banyak pengusaha kecil yang mengetahui IUMK, sering kali dijumpai pula pelaku usaha yang merasa kesulitan, bingung, dan ragu untuk mengurus IUMK ini. Padahal, di era kemajuan teknologi digital ini, proses pengurusan IUMK yang bertujuan untuk melindungi para pelaku usaha kecil ini sangatlah mudah dan cepat.

Bahkan, Anda dapat menyelesaikan pengurusan IUMK dalam waktu satu hari saja. Tentunya dengan catatan bahwa semua berkas persyaratan Usaha Mikro Kecil telah dipenuhi pendaftar.

Dasar-Dasar Hukum Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

IUMK adalah tanda legalitas dari sebuah bisnis kecil yang tengah dijalankan. Dari pengertian tersebut tentunya dapat disimpulkan bahwa Izin Usaha Mikro Kecil memiliki payung hukum bagi para pelaku usaha. Hal tersebut dikarenakan, IUMK memiliki dasar-dasar hukum yang jelas dan telah diatur pemerintah.

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
  3. Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ; Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
  4. Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia dan Asippindo tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Apa Saja Manfaat IUMK?

Setiap sistem yang pemerintah atur tentu memiliki manfaat bagi semua pihak, terutama bagi pihak pelaku usaha sendiri. Berikut manfaat jika memiliki IUMK:

  1. Pelaku usaha memperoleh jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam setiap aktivitas usahanya di lokasi yang telah ditetapkan.
  2. Pelaku usaha difasilitasi untuk pengembangan bisnis.
  3. Pelaku usaha akan diberikan kemudahan untuk akses pembiayaan di berbagai lembaga perbankan dan non-perbankan.
  4. Pelaku usaha memperoleh berbagai akses kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga lainnya.

Apa saja Fungsi IUMK?

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, IUMK adalah Izin Usaha Mikro Kecil. Selain memiliki berbagai manfaat bagi pelaku usaha. IUMK memiliki fungsi yang tidak kalah penting bagi pemiliknya.

  1. Legalitas suatu badan usaha.
  2. Perolehan jaminan dan perlindungan dari pemerintah
  3. Bukti bahwa segala aktivitas bisnis yang tengah berlangsung tidak melanggar peraturan atau merugikan orang lain.
  4. Bukti bahwa telah turut berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Seberapa Penting Peran IUMK?

Berdasarkan fungsi serta manfaat IUMK, tentunya peran yang dimiliki sangatlah penting dan berpengaruh. Hal ini berkaitan erat terhadap legalitas bisnis yang tengah Anda jalankan serta peraturan pemerintah setempat yang berlaku.

Tentunya sebagai seorang warga negara yang baik dan cerdas yang tengah memulai atau sedang mengemban bisnis mikro kecil, menyadari betul penting manfaat dan fungsi IUMK. Peran penting IUMK terhadap sumbangan Produk Domestik Bruto telah menjadi bukti besarnya terhadap kemajuan ekonomi.

Anda tidak perlu ragu mengenai kejelasan, manfaat IUMK. Hal tersebut karena IUMK memiliki prinsip-prinsip yang kokoh di setiap pelaksanaanya yaitu sebagai berikut.

  1. Prosedur pengurusan IUMK sederhana, praktis, mudah, dan cepat.
  2. Semua informasi untuk para pelaku usaha mikro kecil bersifat transparan.
  3. Setiap kepemilikan IUMK, pelaku usaha memiliki perlindungan hukum dan kenyamanannya dalam setiap aktivitas bisnisnya.

Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dengan Benar

Cara mengurus IUMK adalah dengan mengurus perizinan IUMK online terlebih dahulu sebelum memberikannya ke pihak kantor kecamatan setempat unruk ditindaklanjuti. Untuk membuat permohonan perizinan IUMK online, hal pertama yang wajib Anda miliki adalah alamat email aktif serta nomor telepon yang aktif.

Terdapat tiga tahapan yang harus dilengkapi oleh pemohon perizinan IUMK online, yaitu sebagai berikut.

Tahap Pertama

  1. Silakan kunjungi laman OSS Online Single Submission di website https://oss.go.id
  2. Pilih opsi “daftar” untuk membuat akun.
  3. Kemudian isi formulir yang tertampil di layar dengan data yang benar.
  4. Inputkan kode captcha yang terlihat.
  5. Pilih kembali opsi “daftar” yang ada di berada di bagian bawah.
  6. Kemudian, Anda akan harus mengonfirmasi alamat email yang telah diinputkan sebelumnya.
  7. Untuk mengonfirmasi alamat email tersebut, silahkan buka email Anda dan pilih “aktivasi”.
  8. Apabila berhasil di aktivasi, menandakan akun yang telah Anda daftarkan berhasil.

Tahap Kedua

  1. Pastikan kembali email verifikasi dari OSS.
  2. Kemudian salin password yang tertera.
  3. Silahkan Anda buka kembali laman OSS dan pilih opsi “login”.
  4. Inputkan alamat email yang telah Anda daftarkan dan pada kolom username tempel salinan password.
  5. Inputkan kode captcha yang tertera
  6. Pilih menu “perizinan mikro”
  7. Klik opsi “pengajuan baru” dan inputkan data-data penting yang tertera.
  8. Setelah itu, pilih opsi “simpan”, kemudian klik “tampah data” untuk pengisian data mengenai jenis usaha.
  9. Kemudian pilih “simpan data usaha”.

Tahap Ketiga

  1. Pilih data usaha yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
  2. Silakan Anda pilih opsi “simpan” dan “lanjutkan”.
  3. Silakan pilih menu data usaha dan klik “proses NIB”.
  4. Pilih opsi unduh lalu simpan.
  5. Terakhir, silahkan Anda pilih opsi “Cetak Izin Usaha” untuk mengunduh dan mendapatkan IUMK.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran online, pemohon IUMK wajib mengajukan permohonan perizinan usaha mikro di kantor kecamatan setempat.

  1. Pemohon IUMK silakan mengisi formulir dan melengkapi data-data yang diperlukan.
  2. Pemohon IUMK membawa formulir dan dokumen persyaratan ke kantor kecamatan terdekat.
  3. Pihak kecamatan akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan.

Perlu menjadi catatan penting yaitu apabila data yang diperlukan sudah lengkap dan benar, camat akan memberikan naskah IUMK sejumlah satu lembar. Namun, apabila masih belum lengkap dan terdapat kesalahan pengisian data, Camat akan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan yang sebelumnya telah diserahkan.

Persyaratan yang Diperlukan saat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil

Adapun persyaratan yang diperlukan saat mengurus IUMK yaitu sebagai berikut.

  1. Formulir yang telah diisi dengan data-data seperti nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat lengkap, kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, serta jumlah modal usaha.
  2. Surat pengantar diberikan pihak RT dan RW setempat yang dijadikan lokasi usaha.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Pas Foto pemohon paling baru berwarna ukuran 4×6 sejumlah 2 lembar.

Catatan Penting dalam Mengurus IUMK

Pengurusan IUMK adalah Izin Usaha Mikro Kecil dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah telah dapat dilakukan secara daring melalui OSS (Online Single Submission). Proses ini telah diberlakukan secara resmi sejak tahun 2019 lalu. Tentunya dengan tujuan memudahkan pelaku usaha yang membutuhkan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan.

Perlu menjadi catatan penting bahwa pemohon IUMK memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang selalu diingat. Tidak lupa perlu mencantumkan nomor handphone aktif yang bisa dihubungi.

Lokasi usaha yang Anda jalankan harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK. Hal ini dikarenakan berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW setempat. Apabila data-data yang dimaksud tidak sesuai, maka surat pengantar baru harus dibuat atau pilihan lain adalah membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha.

Pihak pemerintah melalui Camat setempat telah diberikan wewenang secara penuh oleh dari Bupati atau Walikota setempat untuk bisa memberikan IUMK. Pemberian wewenang juga dapat dilakukan oleh Bupati dan Walikota kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah dari daerah yang ingin dijadikan tempat usaha.

Selaku pihak yang menerbitkan IUMK, Camat akan melakukan pendataan berdasarkan:

  1. Identitas pelaku usaha mikro dan kecil
  2. Daerah lokasi usaha dari pemilik usaha mikro dan kecil yang berada di wilayah kecamatan setempat.
  3. Jenis daerah yang dijadikan tempat usaha
  4. Bidang usaha yang digunakan pemilik
  5. Besarnya modal usaha

Hak yang dimiliki oleh Pelaku usaha mikro antara lain:

  1. Pelaku usaha bisa bebas leluasa dalam melakukan kegiatan usaha
  2. Pelaku usaha berhak mendapatkan informasi berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mengembangkan diri.
  3. Pelaku usaha memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam setiap kegitannya berbisnis di lokasi yang telah ditetapkan.
  4. Pelaku usaha mikro berhak mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang didirikannya.
  5. Pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam segala akses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan perbankan atau non perbankan.
  6. Pelaku usaha berhak mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Pembinaan bagi Para Pelaku Usaha Mikro Kecil yaitu:

  1. Pendataan IUMK.
  2. Fasilitasi usaha untuk memperkuat permodalan.
  3. Fasilitasi penguatan kelembagaan usaha yang tengah dijalankan.
  4. Fasilitasi pembinaan dan pendampingan dari setiap tahapan produksi.
  5. Fasilitasi kemitraan dan jejaring di dunia usaha

Berapa Jumlah Biaya Mengurus IUMK?

Anda tidak perlu khawatir mengenai biaya untuk memperoleh IUMK adalah Izin Usaha Mikro Kecil karena pemerintah membebaskan biaya alias GRATIS! Tentunya akan menjadi persoalan yang lebih berat bagi para pelaku usaha apabila mengurus IUMK memerlukan biaya.

Biaya pembuatan surat IUMK adalah telah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehingga, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan mengeluarkan budget untuk pembuatan IUMK ini.

Masa Berlaku IUMK Selama Masa Pandemi

Masa pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2019 lalu memang telah banyak mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satu bidang yang terkena dampak yang begitu spesifik adalah perekonomian masyarakat. Hal ini pula mempengaruhi peraturan masa berlaku IUMK adalah Izin Usaha Mikro Kecil.

Selama masa pandemi, pemerintah telah menetapkan dua jenis masa berlaku IUMK bagi para pelaku usaha. Masa berlaku IUMK adalah selama 5 tahun berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil yang telah mematuhi ketentuan peraturan pemerintah. Namun, bagi para pelaku usaha yang berada di daerah yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, hanya dapat diberikan masa berlaku IUMK adalah selama 1 tahun saja.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami