Daftar Isi
6 min read

Pahami SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) agar Urusan Pajak Lancar

Tayang 26 Feb 2021
Pahami SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) agar Urusan Pajak Lancar

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT merupakan satu dari lima jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP). Klikpajak by Mekari akan mengulas tentang SKPKBT yang bisa jadi tambahan informasi agar urusan pajak Sobar Klikpajak lancar.

SKP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika Sobat Klikpajak tanpa sengaja keliru saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atau ditemukannya data pajak yang tidak dilaporkan.

Surat Ketetapan Pajak jenis SKPKBT diterbitkan karena adanya data baru yang belum dimasukkan saat petugas pajak (fiskus) melakukan pemeriksaan.

SKPKBT ini bisa menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Dengan begitu, pajak terutang yang harus dibayar, baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan bisa bertambah jumlahnya.

Ingat, cara bayar pajak online itu mudah. Lebih jelasnya tentang SKPKBT, simak ulasan dari Klikpajak.id berikut ini:

YouTube video

 

Dasar Hukum SKPKBT

SKPKBT ini, diatur dalam Pasal 15 ayat 1-4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga UU No. 28 Tahun 2007.

Aturan lain mengenai SKPKBT ini adalah Pasal 15 PP 74 TAHUN 2011  tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Lalu,  PMK-183/PMK.03/2015 tentang perubahan atas PMK-145/PMK.03/2012  tentang tata cara penerbitan SKP dan STP.

Terakhir, PER-17/PJ/2017 tentang perubahan PER-27/PJ/2012 mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP).

Note: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak: Pemeriksaan & Penyelesaiannya, UMKM Wajib Tahu

Dalam beleid tersebut secara ringkas diatur empat poin ini:    

1. Apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan, maka SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Nah, yang dimaksud dengan data baru disini adalah data atau keterangan yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak terutang yang oleh Wajib Pajak (WP) belum disampaikan sebelumnya, baik itu dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

Dengan begitu, petugas pajak (fiskus) dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

Hal lain yang dimaksud dalam data baru adalah WP telah memberitahukan data dalam SPT atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan.

Tetapi karena satu dan lain hal, membuat petugas pajak tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar.

Sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, maka ini termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.

Aturan baru tentang sanksi pajak dalam UU Cipta Kerja yakni Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

2. Jumlahnya ditambah dengan sanksi 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

3. Kenaikan sanksi tersebut tidak akan dikenakan, jika SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari WP sendiri. Artinya, WP menyadari ada kekeliruan sebelum petugas DJP mulai melakukan tindakan pemeriksaan dan menerbitkan SKPKBT.

4. Apabila sudah lewat dari lima tahun, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah dengan sanksi pajak 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar. 

Note: Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak, Pebisnis Wajib Tahu

 

Dasar Terbitnya SKPKBT

Untuk menerbitkan SKPKBT ini tidak bisa sembarangan mengingat sanksi administrasinya sampai 100%.

Ada dasar-dasarnya mengapa SKPKBT sampai dikeluarkan oleh DJP pada WP tertentu.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011, DJP dapat menerbitkan SKPKBT dalam syarat dan kondisi sebagai berikut:

1. Setelah dilakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru, ternyata ditemukan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap;

Jika kondisi ini terjadi, maka SKPKBT dapat diterbitkan atas nama hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru.

SKPKBT dapat diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 16 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011.

2. Hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang atas data baru berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap WP yang dipidana karena WP melanggar hukum perpajakan atau tindak pidana lainnya hingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP 74 Tahun 2011, SKPKBT yang dikeluarkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap Putusan Pengadilan ini, diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Untuk jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ini, ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.

Note: Ketentuan Setor Pajak dan Bayar Pajak bagi Pebisnis

Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) PP 74 Tahun 2011.

Untuk menjadi perhatian, SKPKBT berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap Putusan Pengadilan tetap dapat diterbitkan meski sudah lewat jangka waktu lima tahun sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (4) PP 74 Tahun 2011.

Sedangkan untuk jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ini, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.

Ketentuan Sanksi dalam SKPKBT

Dalam Pasal 15 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007 juga disebutkan dalam jangka waktu 5 tahun, WP bisa dipidanakan apabila terbukti melakukan tindak pidana bidang perpajakan atau tindakan pidana lain yang menimbulkan kerugian pendapatan negara.

Adanya sanksi pidana tersebut, mendorong petugas pajak melakukan pemeriksaan dengan seksama.

Apabila dalam pemeriksaan ini ditemukan adanya data tambahan baru yang menunjukkan penambahan kembali jumlah pajak yang terutang, barulah SKPKBT itu diterbitkan.

Jika Sobat Klikpajak masih bingung, contoh kasus berikut mungkin bisa lebih memudahkan pemahaman:

Pak Kelik, seorang pengusaha furnitur dan usianya 45 tahun, menerima SKPKBT tertanggal 20 Desember 2020 dari DJP.

Dalam SKPKBT itu tercantum jumlah tambahan pajak terutang sebesar Rp100.000.000.

Itu artinya, Pak Kelik dikenakan sanksi sebesar 100% sehingga total pajak yang harus dibayar adalah Rp200.000.000.

Apabila SKPKBT muncul lebih dari jangka waktu 5 tahun, maka sanksi administrasi yang dikenakan pada Pak Kelik menjadi 48% dari jumlah pajak terutang.

Dengan begitu, apabila pajak terutang Pak Kelik sebesar Rp100.000.000, maka sanksinya Rp48.000.000. Jadi, total pajak yang harus dibayar Pak Kelik sebesar Rp148.000.000.

SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)Ilustrasi penyerahan SKPKBT

Untuk menghindari terbitnya SKPKBT, maka penting bagi Sobat Klikpajak untuk bersikap teliti agar tidak terjadi kekeliruan saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan dan menunaikan kewajiban pembayaran pajak kurang bayar sesuai batas waktu yang ditentukan jika melakukan pembetulan SPT pajak.

Tidak ada salahnya pula dilakukan pengecekan berulang dengan staf lain, demi menghindari kesalahan yang tidak diinginkan sebelum data diserahkan ke DJP.

Sebab kesalahan memasukkan data atau keliru data, bisa membuat DJP mengeluarkan SKP.

Ingat, SKP jenis SKPKBT diterbitkan jika ditemukan ada data baru yang belum dimasukkan saat petugas pajak (fiskus) melakukan pemeriksaan.

Baca juga Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak: Pemeriksaan & Penyelesaiannya, UMKM Wajib Tahu

Kelola Pajak Lebih Cepat & Mudah dengan Klikpajak by Mekari

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Bahkan, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal by Mekari.

Sehingga, dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.

Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif dan efisien?

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak