Daftar Isi
6 min read

Pemutihan Pajak Kendaraan dan Caranya

Tayang 24 Jan 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Caranya

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk dihapuskan denda pajaknya atau memperoleh diskon bea.

Kendaraan bermotor memiliki 2 jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan, yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dibayar setiap tahun, saat mengurus STNK.
  • Pajak kendaraan bermotor yang dibayar setiap 5 tahun, saat mengganti pelat kendaraan.

Apabila terdapat program pengampunan atau penghapusan denda tunggakan, pemilik kendaraan dapat mengikutinya.

Seperti apa ketentuan mengenai pemutihan pajak kendaraan dan cara pengajuannya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor.

Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor.

Besar nilai pajak kendaraan bervariasi tergantung jenis, tahun, dan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Sehingga, memiliki kendaraan kadang sebuah beban keuangan bagi pemiliknya karena harus membayar pajak setiap tahunnya.

Tidak jarang, ada beberapa pemilik kendaraan yang menunggak PKB atau terlambat membayarnya.

Oleh karena itulah, pemerintah melakukan program pemutihan pajak kendaraan.

Dengan program ini, maka pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakannya, tapi pemilik hanya membayarkan sejumlah pokok nominal kewajiban pajak kendaraan yang belum dibayarkannya.

Pelaksana Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Namun program pemutihan pajak kendaraan ini tidak dilakukan secara nasional, melainkan atas kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Sebab pemungutan pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi.

Sehingga pajak kendaraan termasuk dari Pajak Daerah, karena yang memungut adalah pemerintah daerah.

Dasar Hukum

Program pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 74 UU 22/2009 ini disebutkan, bahwa pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Artinya, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang yang pada saat bersamaan harus membayar pajak, maka kepemilikan atas kendaraan tersebut akan dihapus.

Tujuan Pemutihan Kendaraan

Program pengampunan atau penghapusan denda pajak kendaraan bertujuan untuk meringankan beban keuangan pemilik kendaraan.

Sehingga diharapkan dengan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan dapat mengatur kembali keuangannya.

Selain itu, juga bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan dapat tertib membayarkan pajak kendaraannya.

Jenis Denda yang Dihapus dan Manfaat Pemutihan Pajak

Perlu diperhatikan, masing-masing pemerintah daerah memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda-beda dalam penerapan pemutihan pajak kendaran.

Namun umumnya jenis denda yang dihapus dalam program pemutihan pajak kendaraan ini di antaranya:

  • Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermototr (BKP)
  • Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun ke-5
  • Bebas denda tunggakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

Sedangkan insentif yang dapat dimanfaatkan dalam pemutihan pajak kendaraan seperti:

  • Diskon pajak kendaraan bermotor (BKP)
  • Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II

Dengan demikian, manfaat pemutihan pajak kendaraan di antaranya:

  • Lebih ringan bayar pajak kendaraan
  • Kepemilikan kendaraan jadi legal
  • Lebih tertib bayar pajak kendaraan

Baca Juga: Pajak Sewa Kendaraan: Jenis, Tarif, Cara Hitung Pajak Sewa Mobil

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan:

  1. Asli dan fotokopi STN kendaraan
  2. Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
  3. Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
  4. Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
  5. Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:

  1. Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB
  2. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Apabila terdapat perbedaan wilayah domisili antara pemohon pemutihan BBNKB dengan wilayah dalam dokumen kendaraan, maka pemohon harus menjalani proses cabut berkas dahulu.

Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB

1. Datangi kantor Samsat sambil membawa ketiga dokumen asli dan fotokopi tersebut (KTP, STNK dan BPKB).

2. Cek fisik kendaraan yang akan balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Setelah pemeriksaan fisik selesai, pemohon akan diberi lembaran hasil cek fisik untuk dilampirkan bersama dokumen lainnya, lalu dibawa ke loket yang sudah ditunjuk untuk pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).

3. Mendaftar balik nama di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan cukup dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, BPKB, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

4. Setelah dokumen tersebut diperiksa, pemohon diberi formulir oleh petugas untuk diisi.

5. Langkah selanjutnya, tunggu panggilan, yang akan menginformasikan berkas sedang diproses dan dokumen asli ( BPKB dan KTP) dikembalikan.

6. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama.

7. Pemohon akan diberikan bukti tanda terima dan biasanya pemohon akan diminta kembali lagi sekitar 2 – 5 hari.

8. Lalu datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

9. Serahkan dokumen itu ke loket pendaftaran balik nama bersama fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas.

10. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB akan diserahkan tanpa harus membayar biaya lagi.

Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan dan Cara Menghitungnya

Cara Pemutihan Pajak Kendaraan

Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

  • Kunjungi kantor Sasat terdekat.
  • Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda serahkan.
  • Petugas Samsat akan memerika atau cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
  • Kemudian bawa berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.
  • Lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.
  • Selanjutnya tinggal menunggu proses selesai.
  • Petugas akan memberitahukan setelah STNK jadi.
  • Ambil STNK di loket penyerahan.
  • Anda pun sudah mendapatkan STNK setelah mengikuti pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Kota

Masing-masing daerah menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang berbeda-beda waktunya.

Pemerintah daerah di setiap wilayah di Indonesia ada yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan di awal tahun atau pertengahan tahun, maupun akhir tahun.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan terakhir dilakukan oleh beberapa pemda pada Desember 2023.

Sedangkan hingga saat ini, jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 belum terlihat ada daerah yang menerapkannya.

Laporkan Kendaraan saat Isi SPT Tahunan

Pada saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda, jangan lupa untuk mengisi bagian kolom pelaporan kepemilikan harta saat ini, termasuk kendaraan bermotor yang Anda miliki.

“Ingat, kepemilikan kendaraan bermotor yang dilaporkan pada saat mengisi SPT Pajak tidak akan membuat Anda diharuskan membayar pajak lagi hanya karena memiliki kendaraan tersebut. Artinya, Anda hanya perlu melaporkan saja kepemilikan kendaraan bermotor pada kolom ‘Harta’ saja.”

Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara global disebutkan, kategori harta yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pribadi adalah:

  • Dalam bentuk kas dan setara kas
  • Piutang
  • Investasi
  • Alat transportasi
  • Harta bergerak lainnya
  • Harta tidak bergerak

Sedangkan sub kategorinya secara spesifik yang harus dilaporkan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Pribadi adalah:

  • Uang tunai
  • Tabungan saham
  • Obligasi
  • Surat utang
  • Reksadana
  • Sepeda motor
  • Mobil
  • Logam mulia
  • Peralatan elektronik
  • Tanah
  • Bangunan

Anda tidak akan dipungut bayar pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor dalam SPT Pajak tersebut. Anda hanya diwajibkan untuk melaporkannya saja saat pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pribadi.

Sebab pajak kendaraan Anda sudah dibayar sebelumnya pada saat pembayaran pajak progresif mobil atau motor sebelum mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak