Daftar Isi
4 min read

Cara Lapor SPT Online bagi Pengusaha

Tayang 24 Jul 2020
Cara Lapor SPT Online bagi Pengusaha
Cara Lapor SPT Online bagi Pengusaha

Cara lapor SPT online bagi pengusaha kini makin mudah. Selain melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJP pun telah menggandeng application service provider (ASP) untuk memfasilitasi wajib pajak dengan aplikasi perpajakan digital yang akan memudahkan WP untuk mengadministrasikan perpajakannya. 

Bagi Anda yang masih awam dengan hal-hal perpajakan, berikut ini beberapa hal yang harus Anda perhatikan untuk memenuhi kewajiban pajak. 

Cara Lapor SPT Online: Tahap Persiapan

Sebelum lapor SPT Online, sebagai pengusaha Anda harus memiliki dokumen persiapan sebagai berikut:

I. NPWP

NPWP adalah nomor identitas atas kewajiban perpajakan berdasarkan domisili wajib pajak. 

Untuk mendapatkan NPWP Badan, Anda dapat mengajukan permohonan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili usaha Anda. Anda pun dapat melakukannya secara online dengan mengikuti langkah-langkah dalam artikel Panduan Lengkap NPWP Badan Usaha Online

II. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Saat mengurus NPWP Badan, pengusaha juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari KPP. Dalam SKT ini, pengusaha dapat melihat daftar jenis kewajiban pajak berdasarkan Klasifikasi Usaha Lapangan Pajak (KLU) dari perusahaannya.

III. EFIN untuk e-Filing Pajak

Untuk dapat melakukan pelaporan SPT secara online, Anda harus memiliki EFIN. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah suatu nomor identifikasi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP bagi WP yang ingin menggunakan aplikasi pelaporan pajak yang resmi. 

EFIN berfungsi sebagai alat autentikasi yang menyatakan bahwa Anda sebagai WP mengizinkan transaksi pajak yang dilakukan secara online tersebut bisa terenkripsi sehingga terjamin keamanannya.

Yang perlu diingat adalah EFIN Anda sebagai WP Orang Pribadi berbeda dengan EFIN Badan yang dimiliki perusahaan Anda sebagai WP Badan. 

Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Badan/ Perusahaan Secara Online

Lalu ketikkan EFIN Anda pada kolom tersedia dan unduh sertifikat digital Anda. Anda pun sudah bisa melakukan e-Filing pajak, baik untuk wajib pajak badan atau pun orang pribadi, gratis selamanya.

IV. Kode Aktivasi dan Digital Sertifikat Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Bagi pengusaha dengan pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar harus meminta pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang pendapatan brutonya kurang dari Rp 4,8 miliar, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP namun sifatnya tidak wajib.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pengukuhan PKP

Cara Lapor SPT Online

Apabila Anda menggunakan KlikPajak sebagai ASP untuk membantu pengadministrasian pajak Anda, proses pelaporan pajak akan menjadi sangat praktis. Proses yang semula panjang dan berbelit-belit dapat disederhanakan menjadi 3 tahapan sebagai berikut:

  • Hitung pajak

Pajak yang harus Anda hitung bisa berbeda-beda, tergantung jenis perusahaan Anda. Anda dapat memeriksa apa saja kewajiban perpajakan perusahaan Anda dalam dokumen SKT. 

Cara menghitung setiap jenis pajak pun berbeda-beda. Misalkan untuk menghitung PPh 21 karyawan, Anda harus mengumpulkan informasi Gaji, PTKP, BPJS, Tarif PPh 21 dan lain-lain. Sementara untuk menghitung PPh 21 Badan, Anda harus menggunakan laporan laba rugi perusahaan Anda. 

Jika seluruh pajak tersebut dihitung secara manual, memang akan rumit. Namun karena aplikasi KlikPajak, terintegrasi dengan aplikasi keuangan perusahaan, proses perhitungan pajak dapat dilakukan dengan otomatis dan praktis.

Kemudian untuk melakukan pembayaran pajak, Anda harus membuat ID Billing untuk masing-masing pajak yang akan Anda bayarkan. ID Billing merupakan serangkaian nomor untuk mengidentifikasi jenis dan masa pajak yang Anda bayarkan. 

Dengan aplikasi KlikPajak, Anda dapat membuat ID Billing dan membayar pajak secara online tanpa harus berpindah-pindah aplikasi. Karena aplikasi ini telah bekerja sama dengan Bank Persepsi.

ID Billing ini pun valid karena KlikPajak adalah ASP resmi yang ditunjuk oleh DJP. Selain itu, di e-Billing Klikpajak Anda juga bisa menemukan cara cetak billing pajak atau membuatnya tanpa EFIN di Klikpajak.

Tahap terakhir adalah lapor pajak. Setelah mendaftarkan EFIN Anda pada aplikasi e-Filing KlikPajak, selanjutnya Anda sudah bisa langsung lapor pajak secara online dan mendapatkan Bukti Lapor Resmi. 

Informasi lebih lanjut mengenai Klikpajak dapat Anda peroleh di website resmi kami. Anda juga dapat langsung melakukan registrasi di sini untuk menggunakan Klikpajak secara gratis.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak