
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara aktif mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui berbagai saluran komunikasi digital.
Mekari Klikpajak akan mengulas seputar serba-serbi cara Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak orang pribadi maupun badan agar tidak lupa melaporkan SPT pajaknya.
Cara DJP Ingatkan Wajib Pajak agar Tak Lupa Lapor SPT
DJP rutin membuat unggahan di media sosial remi, yang berisi ajakan serta pengingat agar wajib pajak segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu pelaporan pajak berakhir untuk menghindari sanksi atau denda telat lapor pajak.
Berikut saluran media sosial resmi yang digunakan DJP untuk mengingatkan wajib pajak agar tidak lupa lapor SPT Tahunan:
- Twitter/X @DitjenPajakRI
- Instagram @ditjenpajakri
- Email di informasi@pajak.go.id
Baca Juga: Cara Mengajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan
Deret Kutipan Pengingat Lapor SPT dari DJP
Berikut deret kutipan dari DJP yang mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya:
A. Contoh Kalimat di Media Sosial DJP
“Sudah lapor SPT Tahunan? Yuk, segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu berakhir! Lapor SPT mudah dan cepat melalui DJP Online di www.pajak.go.id”
“Jangan lupa, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai 31 Maret dan SPT Tahunan Badan sampai 30 April. Laporkan sekarang agar terhindari dari denda!”
“#SadarPajak Laporkan SPT Tahunan Anda secara online dari rumah. Mudah, aman, dan praktis! Info lebih lanjut kunjungi www.pajak.go.id”
“Masih bingung cara lapor SPT Tahunan? Simak panduan lengkapnya di highlight kami atau klik link di bio!”
“Lindungi data pribadimu! Lapor SPT hanya melalui situs resmi DJP dan jangan pernah bagikan kode OTP kepada siapapun”
B. Contoh Kalimat Email Pengingat dari DJP
“Yth. Wajib Pajak,
Segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu berakhir. Lapor SPT kini lebih mudah melalui DJP Online. Jangan lupa, keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi”“Kami mengingatkan Anda untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui www.pajak.go.id. Pastikan data yang Anda laporkan benar dan lengkap”
“Lapor SPT Tahunan kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Segera akses DJP Online dan laporkan DPT Anda sebelum jatuh tempo”
“Terima kasih telah menjadi wajib pajak yang patuh. Jangan lupa laporkan SPT Tahunan Anda tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan”
“Waspada penipuan! DJP tidak pernah meminta kode OTP atau data rahasia Anda. Lapor SPT hanya di situ resmi www.pajak.go.id”
Baca Juga:Â Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar
Waspada Penipuan Atas Nama DJP
Contoh email peringatan tentang pelaporan SPT Tahunan dari DJP adalah dengan kriteria sebagai berikut:
- Menggunakan alamat email: ditjenpajak.xxxx@pajak.go.id.
- Subjek yang digunakan adalah: Hindari Masalah dalam Menyampaikan SPT Tahunan 2025 (tahun menyesuaikan Tahun Pajak yang bersangkutan).Â
Karakter XXX pada alamat email tersebut biasanya diisi dengan kode unik sebelum domain pajak.
Jadi, jangan khawatir meskipun menggunakan kode unik namun alamat email tersebut resmi dari Ditjen Pajak dilihat dari domain emailnya.
Telah jutaan email yang dikirimkan oleh DJP dan telah dikonfirmasi melalui website resmi DJP bahwa email ini bukanlah phising atau hoax.
Nah, yang perlu Anda waspadai adalah jika ada email yang mengatasnamakan DJP dengan domain selain pajak.go.id, misalnya gmail atau yahoo.
Jika domain itu menggunakan email gmail atau yahoo dan semacamnya, maka sudah dipastikan bahwa email tersebut palsu, bukan dari DJP.
Baca Juga:Â Mitra DJP Resmi untuk Kelola Pajak Bisnis : Mekari Klikpajak
Bukti Lapor SPT Tahunan Sebagai Syarat Pelayanan Publik
Banyak isu yang beredar bahwa risiko dari tidak melaporkan SPT Tahunan adalah tidak bisa mengajukan kredit kendaraan bermotor.
Hingga saat ini, syarat pengajuan kredit adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, belum ada yang mewajibkan pengajuan kredit menggunakan laporan SPT Tahunan.
Namun, perlu menjadi catatan untuk layanan publik pemerintahan yang sudah ditetapkan skema Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Pada dasarnya, KSWP terdiri dari dua syarat, yaitu:
- Pertama, validitas NPWP dari layanan publik pemerintahan
- Kedua, penyampaian SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir.
Jadi, memang saat ini terdapat skema KSWP di mana instansi atau institusi diminta untuk melakukan konfirmasi kepatuhan wajib pajak sebelum memberikan izin.
Bagi Anda mengalami kondisi aktivitas bisnis macet karena pajak belum tuntas, begini Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak.
Layanan publik yang dimaksud adalah pengajuan izin usaha pada 28 kementerian atau lembaga dan juga layanan lainnya.
Contohnya adalah perizinan koperasi yang diajukan pada Kementerian Koperasi dan UMKM. Ada juga pengajuan izin usaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang diajukan pada Kementerian terkait.Â
Pelayanan kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga mensyaratkan KSWP. Artinya, wajib pajak yang memerlukan layanan tersebut juga harus menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir.
Baca Juga:Â Hal yang Wajib Disiapkan Sebelum Lapor SPT Online
Kesimpulan
Ditjen Pajak selalu mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Pengingat ini disampaikan melalui berbagai media digital seperti media sosial Twitter/X, Instagram, hingga email resmi yang dikirim langsung ke wajib pajak.
Cara ini memudahkan wajib pajak mendapatkan informasi dan mengingatkan mereka agar tidak melewatkan batas waktu pelaporan.
Pesan-pesan pengingat yang disampaikan DJP biasanya berisi ajakan untuk segera melaporkan SPT, panduan cara pelaporan yang mudah melalui layanan online, serta peringatan agar selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Selain itu, DJP juga memberikan informasi tentang sanksi yang dapat dikenakan jika terlambat melaporkan, sehingga wajib pajak semakin termotivasi untuk patuh.
Agar pelaporan SPT mudah dan cepat, Anda dapat menggunakan e-Filing Mekari Klikpajak karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga Anda tinggal menarik data perpajakan secara otomatis untuk dilakukan pelaporan pajaknya.
Referensi
Pajak.go.id. “Email DJP Bukan Hoax”
Pajak.go.id. “Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan DJP”
Pajak.go.id. “Jelang Jatuh Tempo, Denbar Ingatkan Segera Lapor SPT Tahunan”
X.com @DitjenPajakRI. “Lapor SPT Tahunan Sekarang”
Pajak.go.id. “DJP Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak“