Daftar Isi
5 min read

Form Permintaan Sertifikat Elektronik dan Contohnya

Tayang 11 Mar 2023
formulir permintaan sertifikat elektronik
Form Permintaan Sertifikat Elektronik dan Contohnya

Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik digunakan untuk mengajukan menjadi pengguna layanan perpajakan secara elektronik. Temukan di sini form permintaan Sertifikat Elektronik dan contohnya untuk mendapatkan sertifikat digital pajak.

Sertifikat Elektronik ini digunakan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik, baik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Mekari Klikpajak.

Berbagai layanan perpajakan elektronik tersebut di antaranya:

  • Meminta NSFP
  • Membuat e-Faktur dan lapor SPT Masa PPN
  • Membuat Bukti Potong dan lapor SPT Masa PPh
  • Mengajukan surat keberatan elektronik
  • Mengajukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan secara elektronik
  • Mengajukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik
  • Berbagai layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan/disediakan DJP

Jadi, keberadaan Sertifikat Elektronik pajak ini jelas sangat penting dan diperlukan oleh Wajib Pajak untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan dengan cara menggunakan layanan elektronik.

Satu hal yang harus dipahami, bahwa untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik ini, dalam proses permohonannya harus melampirkan Form Sertifikat Elektronik atau Formulir Sertifikat Elektronik dengan format yang sudah ditetapkan oleh DJP.

Klikpajak.id akan menunjukkan seperti apa contoh form Sertifikat Elektronik dan Anda juga dapat mengunduh Formulir Sertifikat Elektronik ini di sini.

Ketentuan Penggunaan Form Permintaan Sertifikat Elektronik

Tata cara dan ketentuan permohonan dan penggunaan form permintaan Serifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik (Sertel), dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Apa itu Wajib Pajak Non Efektif dan Apakah NPWP NE Bisa Digunakan Lagi?

Format Form Permintaan Sertifikat Elektronik

Dalam PER-04/PJ/2020 tersebut ditetapkan format form permintaan Sertifikat Elektronik dengan ketentuan mencantumkan:

  1. Nama pemohon (bisa sebagai WP yang bersangkutan/wakil/pengurus/pejabat)
  2. NPWP pemohon
  3. NIK/No. Paspor pemohon
  4. Jabatan pemohon
  5. Nama Wajib Pajak yang bersangkutan/diwakilkan
  6. NPWP yang bersangkutan/diwakilkan
  7. Alamat (Jalan, Blok, Nomor, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, Kode Pos)
  8. Telepon atau Faksimile dan Sureal/email (Nomor Telepon, Nomor Ponsel, Email)
  9. Keterangan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun pengajuan
  10. Tanda tangan dan nama jelas pemohon

Setelah seluruh kolom diisi dengan lengkap dan benar, pemohon harus menandatangani form permintaan Sertifikat Elektronik tersebut.

Untuk mendapatkan form permintaan 15. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik

Contoh form permintaan Serifikat Elektronik

Form Permintaan Sertifikat Elektronik dan Contohnya

Contoh Format Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik

Setelah pengajuan disetujui, DJP akan memberikan bukti penerbitan Sertifikat Elektronik.

Setidaknya, format bukti penerbitan Sertifikat Elektronik dari DJP ini dengan format:

  • Namapemohon
  • NIK/Paspor pemohon
  • NPWP pemohon
  • Alamat pemohon
  • Nomor telepon pemohon

Berikut contoh format bukti penerbitan Sertifikat Elektronik dari DJP:

Form Permintaan Sertifikat Elektronik dan Contohnya

Baca juga: Format, Bentuk dan Cara Buat Faktur Pajak Perusahaan

Cara Mengajukan Surat Sertifikat Elektronik

Ketika Anda akan mengajukan permohonan sertifikat elektronik, maka Anda harus mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan sebagai berikut:

  1. Isi Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
  2. SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir dan tanda terima pelaporan SPT Tahunan, jika Wajib Pajak baru mendaftarkan NPWP dan belum pernah melaporkan SPT Tahunan maka diganti dengan Akta Pendirian.
  3. KTP asli dan fotokopi KTP.
  4. Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
  5. Softcopy foto terbaru.

Setelah menyiapkan semua syarat yang dibutuhkan, selanjutnya Anda dapat melakukan pengisian formulir permohonan sertifikat elektronik dengan langkah- langkah sebagai berikut:

Tahapan Pengisian Form Permintaan Sertifikat Elektronik

Isi formulir checklist sesuai dengan data Anda, bagi Wajib Pajak Badan Usaha berikut cara melakukan pengisian formulir tersebut:

  1. Nama Pengusaha Kena Pajak diisi dengan nama Badan Usaha dalam bentuk PT, CV ataupun Badan Usaha lainnya sesuai dengan data Anda.
  2. NPWP PKP diisi dengan NPWP Badan Usaha.
  3. Nama Pengurus diisi dengan nama penanggung jawab yang terdapat dalam SPT Tahunan. Bisa diisi dengan nama Direktur maupun pengurus yang lain.
  4. Nomor Kartu Identitas diisi dengan dengan Nomor KTP Pengurus.

Jika sudah selesai, berikutnya silahkan isi formulir Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.

  1. Nomor diisi dengan nomor Surat Permintaan.
  2. Tempat dan tanggal silahkan isi dengan kota dan tanggal pengajuan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
  3. Nama dan Alamat Tujuan diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak di mana permintaan tersebut diajukan.
  4. Nama diisi dengan nama pengurus.
  5. NIK diisi dengan nomor identitas.
  6. Jabatan diisi dengan jabatan pengurus tersebut.
  7. Nama PKP diisi dengan nama badan usaha yang mengajukan sertfikat elektronik seperti nama CV atau PT.
  8. NPWP dan alamat diisi dengan NPWP dan alamat badan usaha.
  9. Pemohon diisi dengan nama pengurus, ditandatangani dan stempel.

Setelah langkah-langkah di atas sudah Anda lakukan, selanjutnya harus mengisi Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik sebagai berikut:

  1. Pada angka 1 diisi dengan Nama, Nomor Kartu Identitas (KTP) dan jabatan pengurus.
  2. Pada angka 2 diisi dengan Nama Pengusaha Kena Pajak, NPWP dan alamat badan usaha baik CV maupun PT yang mengajukan sertifikat elektronik.
  3. Pada angka 3 diisi dengan nama pengurus dan tanda tangan serta stempel badan usaha dan jangan lupa dilengkapi dengan materai Rp6.000,00.

Setelah semua ketentuan dan langkah- langkah melakukan pengajuan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik telah berhasil maka Anda akan mendapatkan Sertifikat Elektronik untuk e-faktur tersebut.

Selanjutnya, Anda dapat menggunakan Sertifikat Elektronik tersebut untuk melakukan berbagai layanan perpajakan elektronik.

Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dengan Klikpajak

Itulah penjelasan tentang penggunaan form permintaan Sertifikat Elektronik untuk dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan elektronik.

Mengelola pajak bisnis mulai dari menghitung, membayar dan lapor pajak lebih mudah dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintrasi dari Klikpajak.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak