Daftar Isi
6 min read

Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan dengan Omzet Rp4,8M – Rp50M

Tayang 28 May 2019
Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan Omzet Rp. 4,8M – Rp. 50M
Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan dengan Omzet Rp4,8M – Rp50M

Perusahaan yang berada di Indonesia dan memiliki penghasilan atas usahanya, memiliki kewajiban pajak atas penghasilan tersebut. Pajak ini disebut dengan Pajak Penghasilan Perusahaan, yang mana menjadi kewajiban perusahaan atas omzet yang didapatkannya dalam periode satu tahun pajak. Nantinya terdapat beberapa ketentuan dan pola untuk menghitung pajak ini.

Seperti diketahui bersama, perusahaan berdasarkan omzetnya dibagi menjadi tiga kategori besar. Kategori pertama yakni dengan omzet tahunan hingga Rp4.800.000.000.

Kategori kedua merupakan perusahaan dengan omzet tahunan antara Rp4.800.000.000 hingga Rp50.000.000.000.

Dan yang terakhir adalah perusahaan dengan omzet tahunan lebih dari Rp50.000.000.000.

Pada beberapa artikel terkait, pembahasan pada kewajiban pajak untuk perusahaan dengan penghasilan kurang dari Rp4,8M dan lebih dari Rp50M telah dilakukan sekilas.

Pada artikel ini secara khusus akan sedikit diberikan ilustrasi bagaimana perhitungan pajak untuk perusahaan dengan omzet kategori kedua.

Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan Mengacu pada Omzet Tahun Sebelumnya

Untuk cara hitung pajak penghasilan perusahaan, pemerintah memberikan regulasi pada Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Regulasi ini menyebutkan bahwa perhitungan pajak penghasilan satu perusahaan, pada besaran omzet kategori kedua, harus memperhatikan peredaran usaha bruto tahun pajak sebelumnya.

Regulasi ini sendiri berlaku sejak 1 Juli 2013 untuk perhitungan pajak penghasilan PPH Badan bagi wajib pajak badan yang penghasilannya termasuk dalam kriteria objek pajak non final.

Nantinya, perhitungan akan didasarkan pada dua jenis kondisi, yakni omzet tahun sebelumnya di bawah angka Rp4,8M dan yang di atas Rp4,8M.

Setidaknya hal ini juga berpijak pada tiga regulasi lain yang juga menyinggung mengenai perhitungan pajak penghasilan.

Ketiga regulasi tersebut adalah Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki peredaran bruto Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki peredaran bruto Tertentu.

Kasus Pertama, Kategori Omzet Rp4,8M – Rp50M, dengan Pendapatan Tahun Sebelumnya Kurang Dari Rp4,8M

CV. Berdiri Bersama merupakan perusahaan dengan kegiatan usaha bidang Penjualan Alat dan Mesin Konstruksi. Perusahaan ini, pada tahun pajak 2017, memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.700.000.000. Pada tahun pajak 2018, peredaran bruto yang tercatat adalah sebesar Rp5.640.000.000.  Katakanlah peredaran bruto ini dibagi rata pada setiap bulan selama 12 bulan yang ada.

Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan Terutang

Mengingat peredaran bruto dari perusahaan tersebut pada tahun pajak 2017  tercatat sebesar Rp4,7M atau tidak melebihi ambang batas yang ditentukan, maka perhitungan PPh Badan untuk tahun 2017 menggunakan peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 2013 dan Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018.

Walaupun peredaran bruto CV. Berdiri Bersama pada tahun 2018 menyentuh angka di atas Rp4,8M yakni sebesar Rp5,64M, namun perhitungan PPh Badan dihitung dengan tarif sebesar 1%, dan mulai 1 Juli 2018 tarifnya sebesar 0,5%.

Hal ini disebabkan karena perhitungan pajak penghasilan mempertimbangkan besaran peredaran bruto di tahun sebelumnya yang kurang dari nilai batas.

Dalam tabel, berikut contoh perhitungan PPh badan dibawah 4,8 miliar harus disetor oleh CV. Berdiri Bersama untuk tahun pajak 2018.

Bulan Peredaran Bruto (dianggap sama setiap bulan) Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2
Januari 470.000.000 1% 4.700.000
Februari 470.000.000 1% 4.700.000
Maret 470.000.000 1% 4.700.000
April 470.000.000 1% 4.700.000
Mei 470.000.000 1% 4.700.000
Juni 470.000.000 1% 4.700.000
Juli 470.000.000 0,5% 2.350.000
Agustus 470.000.000 0,5% 2.350.000
September 470.000.000 0,5% 2.350.000
Oktober 470.000.000 0,5% 2.350.000
November 470.000.000 0,5% 2.350.000
Desember 470.000.000 0,5% 2.350.000
Jumlah 5.640.000.000 42.300.000

PPh Pasal 4 Ayat 2 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013) disetorkan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Penyetoran pajak ini disertai dengan kode jenis setoran pajak 41128-420.

Baca juga: Info Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa dan Lainnya

Kasus Kedua, Kategori Omzet Rp4,8M – Rp50M, dengan Pendapatan Tahun Sebelumnya Lebih Dari Rp4,8M

PT. Malaya Indah merupakan satu perusahaan yang bergerak di bidang usaha penjualan Besi dan Baja. Pada tahun 2017, peredaran bruto yang dimiliki oleh perusahaan ini tercatat sebesar Rp6.200.000.000.

Sedangkan pada tahun 2018 perusahaan ini mencatat peredaran bruto sebesar Rp7.300.000.000 dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp760.000.000.

Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan Terutang

Mengingat peredaran bruto PT. Malaya Indah pada tahun 2017 tercatat pada angka di atas Rp4,8M yakni Rp6,2M, maka perhitungan PPh Badan yang digunakan adalah berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pada tahun pajak 2018, perusahaan ini juga mencatat peredaran bruto pada angka yang melebihi Rp4,8M, yakni sebesar Rp7,3M maka perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak Penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50% dan yang tidak mendapat pengurangan 50% yang dihitung dari penghasilan kena pajak sebesar Rp760.000.000.

Baca Juga: Berikut Ketentuan Terbaru Perhitungan Pajak CV Badan Usaha

Perhitungan yang dilakukan akan menjadi seperti berikut ini.

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas

(Rp4.800.000.000 / Rp7.300.000.000) x 760.000.000 = Rp499.726.027

Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas

Rp760.000.000 – 499.726.027 = Rp260.273.973

Perhitungan Pajak Penghasilan yang Terutang

Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas

25% x 50% x Rp499.726.027 = Rp62.465.753

Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas

25% x Rp260.273.973 = Rp65.068.493

Total PPh Terutang

Rp62.465.753 + Rp65.068.493 = Rp127.534.246

Untuk setiap perhitungan pajak penghasilan perusahaan kena pajak nantinya akan dibulatkan dalam ribuan ke bawah.

Dan tentu saja, pada proses perhitungan sebenarnya tidak akan sesederhana ini, karena akan merujuk pada pembukuan dan pencatatan transaksi yang sebenarnya dilakukan oleh perusahaan.

Berbagai variabel akan lebih banyak dimasukkan sehingga perhitungan pajak yang dilakukan akan semakin tepat dan sesuai dengan kenyataan.

Dari kedua ilustrasi di atas dapat dilihat perbedaan cara perhitungan yang diberlakukan untuk kedua jenis peredaran bruto tersebut.

Pada peredaran bruto yang tahun sebelumnya kurang dari Rp4,8M, maka cara pertama akan digunakan. Sedangkan jika peredaran bruto tahun sebelumnya berada di atas angka Rp4,8M maka yang digunakan adalah cara kedua.

Kedua perhitungan ini penting untuk dilakukan secara tepat, agar wajib pajak terhindar dari kesalahan dan pinalti atas kekeliruan perhitungan dan penyetoran pajaknya.

Pengetahuan perhitungan pajak ini menjadi penting agar perusahaan dapat memahami betul apa yang menjadi kewajibannya.

Selain itu, dengan mengetahui cara perhitungan yang benar, perusahaan bisa menyederhanakan kerja dan tidak perlu mengulangi perhitungan pajak yang mungkin akan sedikit memakan waktu lebih.

Menjadi wajib pajak yang taat, bisa dimulai dengan perhitungan pajak yang tepat. Pemahaman pada pola perhitungan, baik yang pertama atau yang kedua, akan memberikan gambaran tentang bagaimana perusahaan harus menyikapi peredaran bruto yang berubah pada besaran pajak yang berlaku di Indonesia.

Mengingat peraturan perpajakan akan terus diperbarui, maka ada baiknya juga untuk terus mengikuti perkembangan informasinya melalui situs seperti ini.

Perhitungan pajak penghasilan perusahaan sendiri sebenarnya bisa dipermudah dengan menggunakan layanan penghitungan pajak.

Penyetoran dan pelaporannya juga kini semakin ringkas dengan sistem online yang digunakan DJP Online. Dibantu dengan layanan perpajakan seperti Klikpajak, maka kewajiban pajak yang dimiliki perusah

aan Anda akan semakin mudah untuk diselesaikan.

Segera gunakan Klikpajak yang merupakan mitra resmi dari DJP Online untuk menuntaskan kewajiban perpajakan perusahaan.

Daftar Klikpajak untuk hitung, bayar, dan lapor pajak Anda dan segera tuntaskan kewajiban perpajakan Anda gratis selamanya!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak