Daftar Isi
4 min read

Manfaat Lapor Pajak Online via E-Filing untuk Bisnis Perusahaan

Tayang 28 Aug 2018
Manfaat Lapor Pajak Online via E-Filing untuk Bisnis Perusahaan

Melaporkan pajak saat ini tidak membutuhkan waktu yang lama dengan kecanggihan teknologi. Salah satunya adalah menggunakan metode e-Filing. Dengan metode ini, tidak hanya pelaporan pajak untuk Wajib Pajak Pribadi namun juga tepat untuk Wajib Pajak Badan Usaha yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah. Dalam ulasan kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai cara melakukan e-Filing dan apa saja manfaat lapor pajak online ini untuk bisnis perusahaan.

Pengertian e-Filing Pajak

e-Filing Pajak adalah cara pelaporan SPT elektronik yang dilakukan secara online melalui website DJP Online maupun melalui saluran e-Filing Pajak lain yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan peraturan terbaru, Peraturan menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat jenis SPT yang diwajibkan e-Filing pajak. Berikut ini daftar SPT tersebut:

SPT yang Wajib Menggunakan e-Filing

  1. SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh 26
  2. SPT Masa PPn / PPnBM 1111
  3. SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-faktur

Hal ini dimaksudkan bahwa pelaporan ketiga jenis SPT tersebut tidak dapat dilakukan secara manual dengan mengantarkan dokumen elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sehingga pelaporan harus dilakukan secara online.

SPT yang Tidak Diwajibkan e-Filing

  1. SPT Masa PPh 25 nihil
  2. SPT Masa PPh 25 kurang bayar
  3. SPT Masa PPh 21 Nihil
  4. SPT Masa PPh 26 Nihil
  5. SPT Masa PPN / PPnBM nihil
  6. PPN atas kegiatan Membangun Sendiri
  7. PPN Impor Barang Luar Negeri
  8. PPN Jasa Luar Negeri

Ketentuan tidak wajib lapor atau e-Filing ini berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT diundangkan pada 26 Januari 2018. Sebelum adanya peraturan baru ini, SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 nihil tetap harus dilaporkan meskipun nihil.

Cara Pelaporan Pajak Melalui e-Filing

1. Permohonan e-FIN di NPWP Terdaftar

  • Mengunduh formulir permohonan aktivasi e-FIN melalui link pajak.go.id/formulir-aktivasi-efin.
  • Melengkapi persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi bagi WNI, paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP. Juga menyediakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Menyiapkan email.
  • Mendapatkan dan mengaktifkan e-FIN di KPP terdekat atau di booth pelayanan pajak. Biasanya pihak kantor pajak membuka booth layanan pajak setiap bulan Maret di area–area perkantoran untuk memudahkan karyawan.

2. Akses URL djponline.pajak.go.id

  • Registrasi akun.
  • Setelah anda mengakses URL DJP online, masukkan NPWP, nomor e-FIN yang anda peroleh dari KPP, serta masukkan keamanan captcha.
  • Setelah itu akan muncul halaman baru mengenai verifikasi pendaftaran, secara otomatis nama akan terisi. Anda tinggal mengisi email dan password.
  • Kemudian anda akan menerima balasan melalui email, di email tersebut akan terdapat link yang dapat Anda akses untuk login dalam laman e-Filing.

3. Laporan SPT via e-Filing

Setelah Anda berhasil login, Anda akan diberikan 2 pilihan yaitu untuk upload berkas atau mengisi form SPT dari awal. Jika Anda memilih untuk melakukan upload data, silahkan klik tombol upload SPT maka Anda diarahkan pada menu upload SPT Masa atau Tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • File SPT yang dilaporkan harus dibuat dengan menggunakan program SPT dari Dirjen Pajak.
  • File SPT yang diunggah berekstensi CSV dan dokumen lampirannya harus dalam format PDF.
  • Nomor NPWP yang digunakan dalam pembuatan e-SPT harus sama dengan NPWP yang digunakan untuk login akun DJP.

Baca Juga: Cara Pengisian SPT Badan dan Ketentuannya

Manfaat Lapor Pajak Online untuk Bisnis Perusahaan

  1. Efisiensi waktu dan biaya karena Anda tidak perlu mendatangi KPP mengingat proses pelaporan SPT dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa dikenakan biaya administrasi. Secara tidak langsung juga membuat urusan bisnis atau perusahaan Anda tidak terhambat hanya untuk mengurus pelaporan pajak.
  2. Metode penghitungan dilakukan secara komputerisasi sehingga data yang dihasilkan tepat dan akurat. Ini sangat dibutuhkan untuk perusahaan yang berskala besar agar data perpajakan mereka bisa terjaga dengan baik. Selain itu terdapat kemudahan dalam pengisian SPT karena data diinput dalam bentuk formulir elektronik yang bisa dilakukan oleh siapa saja.
  3. Ada keamanan baik untuk data perpajakan perusahaan, proses pelaporan pajak atau bukti lapor pajak online. Mengingat dengan cara manual yaitu menggunakan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sering berisiko hilang maka dengan adanya e-Filling, bukti lapor pajak tersimpan dengan baik datanya dalam jangka waktu panjang.
  4. Dalam berbisnis, perencanaan pembayaran pajak dan perhitungannya harus diperhatikan dengan cermat karena akan berimbas pada berapa keuntungan yang didapat. Terutama perusahaan yang berurusan dengan konsumen setiap harinya dimana penghitungan pajak sangat dibutuhkan. Lewat lapor pajak online, secara tidak langsung juga memberikan peluang perusahaan mendapat keuntungan yang lebih maksimal. Perusahaan juga dapat melakukan pengecekan dari data perpajakan untuk menghitung dan melakukan evaluasi terkait masalah finansial mereka.

Demikian penjelasan tentang cara melakukan lapor pajak online dan manfaatnya untuk bisnis perusahaan. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa pelaporan pajak saat ini menjadi sangat mudah dengan adanya fitur online karena lebih fleksibel dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Selain hasilnya juga lebih akurat karena semua dikerjakan oleh sistem, e-Filing juga menjadi solusi bagi perusahaan yang ingin efisiensi dalam berbisnis agar semakin mudah untuk meraup keuntungan. Anda dapat mengikuti langkah–langkah di atas jika ingin melakukan laporan pajak online menggunakan e-Filing. Selamat mencoba! 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak