Dalam penyetoran pajak, bisa saja terjadi masalah seperti lupa atau terlambat saat membayarkannya. Kelalaian seperti ini memang bisa saja terjadi terutama apabila Wajib Pajak tidak mengingat dan mencatat kapan tanggal pembayaran untuk pajak dilakukan.
Terkait keterlambatan setoran pajak ini ada beberapa peraturan yang diciptakan seperti sanksi-sanksi yang bisa terjadi pada Wajib Pajak. Penjelasan tentang sanksi yang dapat menjerat Wajib Pajak apabila telat melakukan penyetoran pajak sebagai berikut:
Sanksi Bunga Terlambat Menyetor Pajak
Untuk keterlambatan penyetoran pajak, terdapat sanksi bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang kurang dibayar dikalikan dengan jumlah bulan terlambat dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal dibayar (satu hari mewakili satu bulan).
Sanksi Denda Terlambat Menyampaikan SPT
Untuk SPT yang tidak disampaikan atau terlambat disampaikan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:
- Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh Badan Usaha
- Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN
- Rp100.000,00 untuk SPT Masa Lainnya
Baca juga: Regulasi Baru untuk Sanksi dan Denda Telat Lapor PPN
Solusi Jika Terlambat Menyetor Pajak
Lalu bagaimana kalau Anda sudah terlanjur melakukan kesalahan yaitu terlambat menyetor pajak? Tidak perlu panik atau khawatir dulu, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Biasanya Anda akan dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) ke alamat rumah bila memang melakukan keterlambatan. STP berupa lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian Wajib Pajak tidak membayar tepat waktu. Namun apabila tidak ada STP yang dikirimkan kepada Anda, Anda dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta STP.
- Tertundanya pengiriman STP bisa juga karena alasan data alamat rumah yang sekarang tidak sesuai dengan data alamat rumah saat mendaftar NPWP. Solusinya adalah Anda harus melakukan konfirmasi alamat terbaru di KPP terdekat.
- Jika sudah mendapatkan STP maka Anda tinggal mempersiapkan besaran denda yang dibutuhkan dan membayarkan denda pajak ke bank. Sebelumnya, ketahui dulu bank mana saja yang dapat melayani pembayaran denda dengan bertanya kepada petugas KPP atau bisa dengan bertanya lewat layanan call centre bank tersebut.
- Apabila denda telah dibayarkan, lakukan pencegahan agar Anda tidak lupa dan terlambat lagi dalam melakukan penyetoran pajak. Sebaiknya catat tanggal pembayaran atau pelaporan pajak pada kalender atau aktifkan fitur reminder pada ponsel supaya Anda terus ingat kapan harus membayar setoran pajak.
Berikut tadi penjelasan mengenai sanksi-sanksi yang dapat terjadi apabila Anda terlambat dalam melakukan penyetoran pajak juga solusi untuk mengatasinya.
Semoga dapat membantu Wajib Pajak agar terhindar dari masalah dan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya dengan tepat waktu.
Anda juga bisa menggunakan Klikpajak yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP untuk memudahkan urusan perpajakan, mulai dari pembuatan faktur pajak online, pelaporan SPT Masa/Tahunan hingga pembayaran pajak online lengkap dengan bukti potong pajak resmi. Daftar segera di Klikpajak sekarang juga!