Berbagai layanan mudah pajak online memungkinkan Anda melakukan semua bentuk pelaporan pajak dengan cara online. Salah satunya yang dapat dilakukan dengan cara online adalah Surat Pemberitahuan (SPT). Saat ini Anda dapat melakukan laporan SPT Tahunan dengan cara online atau e-spt. Bagaimana langkah-langkahnya? Berikut pembahasan lengkapnya.
Pengertian e-SPT
E-SPT atau e-form yaitu formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi Forms Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Setelah SPT tahunan dibuat secara offline, Wajib Pajak bisa langsung meng-upload SPT secara online via DJP Online.
Jenis-Jenis e-SPT
Ada 3 jenis SPT yang perlu Anda ketahui antara lain:
-
SPT Tahunan OP 1770S
Digunakan oleh WP yang memiliki penghasilan:
- Lebih dari 60 juta rupiah per tahun
- Dari satu atau lebih pemberi kerja
- Dalam negeri lainnya, dan/atau
- Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
-
SPT Tahunan OP 1770
Digunakan oleh WP yang memiliki penghasilan:
- Dari usaha/pekerjaan bebas
- Dari satu atau lebih pemberi kerja
- Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final dan/atau
- Dalam negeri lainnya dan luar negeri
-
SPT Tahunan Badan 1771
Digunakan oleh WP Badan mulai tahun pajak 2017
Langkah Mendownload e-SPT
Berikut ini langkah – langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendownload e-spt:
-
Download Aplikasi Forms Viewer
Forms Viewer adalah aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan dalam pengisian e-form. Aplikasi Forms Viewer dapat diunduh di www.pajak.go.id
-
Download SPT e-form di DJP Online
Untuk pengisian SPT e-form, WP harus terlebih dahulu membuat SPT e-form di laman DJP Online seuai dengan jenis Formulir SPT yang digunakan dan kemudian mengunduh SPT e-form tersebut. SPT yang diunduh selanjutnya dapat diisi dan dilengkapi sesuai dengan data WP dengan menggunakan applikasi Forms Viewer. Bersama SPT e-form yang diunduh, WP juga akan menerima token verifikasi melalui email yang akan digunakan pada saat melaporkan SPT nantinya di aplikasi Forms Viewer.
-
Download Modul Pengisian e-form
Modul ini berisi informasi mengenai e-form dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh menggunakan e-form. Anda dapat mengunduhnya melalui laman berikut ini: pajak.go.id/e-Form_Rev.1_1.pdf.
Untuk menggunakan e-form WP harus sudah terdaftar di situs aplikasi DJP Online. Untuk WP yang belum terdaftar lakukan proses registrasi pendaftaran dengan langkah sebagai berikut
- Buka DJP Online, lalu klik “Daftar”
- Isi NPWP, e-FIN, dan kode keamanan, lalu klik “Verifikasi”. e-FIN dapat diperoleh dan diaktivasi di KPP terdekat.
- Sistem mengirimkan identifikasi pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.
- Setelah akun diaktifkan, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah dibuat.
Untuk WP yang telah terdaftar dapat langsung login dengan memasukkan NPWP dan password.
Untuk melakukan Laporan SPT secara online, langkah yang perlu anda ketahui seperti yang dijelaskan di atas. Dalam melakukan laporan SPT tidak semuanya dilakukan online. Melainkan ada beberapa tahap yaitu mengunduh form SPT secara offline yang kemudian Anda lengkapi data-datanya. Kemudian setelah selesai barulah Anda melakukan pelaporan secara online dengan melakukan login akun seperti yang telah dijelaskan di atas.
Dalam melakukan login online perihal untuk pelaporan SPT ini hanya membutuhkan email aktif dan NPWP Anda. Kemudian Anda langsung dapat mengakses laman utamanya dan meng-upload form SPT yang telah Anda unduh dan lengkapi data-datanya tadi.