Ketika melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, biasanya Anda akan menemukan kode harta pajak dan kode utang dalam formulir 1770 maupun 1770 S. Dalam hal tersebut seringnya Wajib Pajak tidak mengisi kode harta pajak tax amnesty dan kode kewajiban atau utang karena belum mengetahui kode yang dibutuhkan tersebut. Dalam prosedur pengisian SPT Tahunan seharusnya Wajib Pajak dapat mengisi dengan lengkap dan benar sesuai tata cara dan ketentuan umum yang diberlakukan, termasuk di dalamnya adalah kode harta pajak dan kode harta SPT Tahunan atau kode harta dan kode kewajiban yang harus ditanggung pada akhir tahun atau akhir masa pajak.
Anda sebagai Wajib Pajak terkadang menemukan kendala untuk melengkapi pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Mungkin dapat disebabkan karena banyaknya kode harta pajak yang harus digunakan untuk melengkapi formulir SPT tersebut. Dalam melakukan pengisian SPT PPh OP, ada setidaknya enam kategori kode harta yang harus Anda ketahui untuk kelengkapan pengisian SPT tersebut sebagai berikut.
6 Kategori Kode Harta Pajak
-
Kode Harta Kas dan Setoran Kas
Kode Harta Kas dan Setoran Kas yang dimaksud ini merupakan komponen aktiva yang paling aktif serta berdampak pada setiap transaksi. Sebab setiap transaksi membutuhkan standar perhitungan tertentu. Kas berfungsi mengukur besarnya nilai transaksi meskipun perkiraan kas tersebut tidak terkait langsung dalam suatu transaksi.
-
Kode Harta Piutang
Piutang yang dimaksud merupakan tagihan atau tuntutan terhadap institusi lain dalam bentuk nominal uang, barang atau jasa yang dijual secara kredit. Sementara piutang sendiri dimaksud sebagai tuntutan terhadap pihak luar perusahaan dengan tujuan pihak tersebut akan segera menyelesaikan dengan penerimaan uang dalam nominal tertentu.
-
Kode Harta Investasi
Kode Harta Investasi dijelaskan sebagai kode terkait pembelian atas kegiatan produktif dari modal barang yang tidak dikonsumsi. Barang tersebut akan diproduksi pada masa yang akan datang, sehingga akan menciptakan nilai tambah.
-
Kode Harta Alat Transportasi
Kode Harta Alat Transportasi dimaksud sebagai sarana transport yang dikemudi manusia maupun mesin guna memindahkan suatu barang atau manusia, dan dimanfaatkan dalam kehidupan sehari- hari oleh masyarakat.
-
Kode Harta Bergerak
Kode Harta Bergerak ditentukan berdasarkan kategori harta yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain untuk pengisian Kode Harta ke dalam formulir SPT.
-
Kode Harta Tidak Bergerak
Kategori yang terakhir adalah Kode Harta Tidak Bergerak yaitu kode harta pengisian SPT yang dimiliki Wajib Pajak, namun tidak dapat dipindahkan.
Pengecualian Jenis Harta
Dari masing-masing kategori kode harta yang telah dijelaskan, terdapat beberapa pengecualian jenis harta yang diatur dengan kode berbeda yaitu sebagai berikut.
1. Kas dan Setoran Kas
001 adalah kode uang tunai
012 adalah kode tabungan
013 adalah kode giro
014 adalah kode deposito
015 adalah kode setara kas lain
2. Piutang
021 adalah kode piutang
022 adalah kode piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa dalam Undang- Undang PPh Pasal 18 ayat 4
029 adalah kode untuk piutang lain
3. Investasi
031 adalah kode saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 adalah kode saham
033 adalah kode obligasi perusahaan
034 adalah kode obligasi pemerintah, antara lain Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
035 adalah kode surat utang lain
036 adalah kode reksadana
037 adalah kode instrumen derivatif seperti rights, warran, kontrak berjangka dan sejenisnya
038 adalah kode penyertaan modal persahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma dan lain sebagainya
039 adalah kode investasi lainnya
4. Alat Transportasi
041 adalah kode untuk sepeda
042 adalah kode untuk sepeda motor
043 adalah kode untuk mobil
049 adalahkode untuk alat transportasi lain
5. Harta Bergerak Lain
051 adalah kode logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain
052 adalah kode untuk batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
053 adalah kode untuk barang seni dan antik
054 adalah kode untuk kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet sky dan peralatan olah raga tertentu
055 adalah kode untuk peralatan elektronik dan furnitur
059 adalah kode untuk harta bergerak lainnya
6. Harta Tidak Bergerak
061 adalah kode untuk tanah dan bangunan tempat tinggal
062 adalah kode untuk tanah atau bangungan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
063 adalah kode untuk tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan lain sebagainya
069 adalah kode untuk harta tidak bergerak lainnya.
Itulah pemaparan kategori kode harta pajak yang penting untuk Anda ketahui, sehingga pengisian SPT yang Anda lakukan dapat berjalan lancar tanpa kendala.