Daftar Isi
4 min read

Faktur Pajak Perusahaan & PKP, Pahami Hubungan Pentingnya!

Tayang 26 Oct 2018
Faktur Pajak Perusahaan & PKP, Pahami Hubungan Pentingnya!

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak.

Jika penghasilan usaha Anda mencapai Rp4,8 Miliar dalam satu tahun, Anda wajib mendaftarkan usaha Anda menjadi PKP.

Artinya, PKP merupakan usaha baik perorangan atau Badan yang memiliki penghasilan bruto minimal Rp600 Juta dalam satu tahun.

Apabila usaha tersebut akan atau sudah mencapai itu, usaha tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan mendapatkan nomor pokok PKP.

Sebenarnya apa hubungan PKP dengan faktur pajak perusahaan tersebut? Ketahui penjelasan lengkapnya seperti berikut.

Hubungan PKP Dengan Faktur Pajak Perusahaan

1. Kewajiban Mendaftarkan Perusahaan Sebagai PKP

Perlu atau tidaknya mendaftarkan perusahaan sebagai PKP tergantung dari nature bisnis Anda.

Apabila Anda merasa akan mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp4.8 Miliar, maka Anda harus mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP.

Namun apabila tidak, Anda tidak perlu mendaftarkan perusahaan Anda. Misalkan pada saat Anda memulai usaha di awal tahun 2015, Anda belum mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP.

Kemudian pada bulan Mei, total penghasilan bruto Anda sudah mencapai Rp600 Juta, maka pada awal Juni 2015, Anda wajib mendaftar PKP.

Jadi, waktu pendaftaran adalah setelah bulan di mana penghasilan bruto kumulatif telah mencapai Rp600 Juta.

Apabila di kemudian hari penghasilan bruto perusahaan Anda tidak mencapai Rp600 Juta, maka Anda boleh mengajukan diri untuk mencabut nomor pokok PKP Anda.

2. Dampak Memiliki Nomor Pokok PKP

Apa saja dampak dari memiliki nomor pokok PKP? Yang pertama, perusahaan Anda dapat mencantumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga barang atau jasa yang diberikan dalam surat tagihan yang diberikan kepada konsumen.

Sebagai contoh, harga barang atau jasa yang diberikan kepada konsumen senilai Rp10 Juta, maka Anda mempunyai kewajiban untuk menambah PPN sebesar Rp1 Juta dalam surat tagihan.

Yang kedua, Anda wajib membuat faktur pajak atas barang atau jasa yang Anda jual. Selain itu, Anda juga wajib memungut PPN dan menyetor PPN tersebut ke negara.

Dalam surat tagihan, Anda harus melampirkan faktur pajak perusahaan berdasarkan harga barang atau jasa kepada konsumen.

Kemudian pada awal bulan berikutnya, perusahaan Anda dapat  melaporkan semua transaksi yang dikenakan PPN.

3. Faktur Pajak Memiliki Fungsi Penting untuk PKP

Pengertian Faktur Pajak adalah sebuah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Artinya, ketika PKP menjual suatu BKP atau JKP, ia harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari konsumen.

Barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan tersebut telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.

Faktur pajak perusahaan membawa peranan yang sangat penting dan sangat berguna bagi PKP.

Dengan adanya faktur pajak, maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai peraturan yang berlaku.

jika tejadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak, PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak tersebut. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal tersebut akan merugikan PKP pada saat auditor melakukan pemeriksaan.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

  1. Faktur Pajak Keluaran yaitu faktur pajak perusahaan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak. Dan barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.
  2. Faktur Pajak Masukan yaitu faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya.
  3. Faktur Pajak Pengganti yaitu penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian. Terkecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  4. Faktur Pajak Gabungan yaitu faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan.
  5. Faktur Pajak Digunggung yaitu faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual. Dan hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.
  6. Faktur Pajak Cacat yaitu faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani. Termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri faktur pajak. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.
  7. Dan yang terakhir Faktur Pajak Batal, yaitu faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Selain beberapa jenis faktur pajak di atas, ada pula dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak perusahaan.

Dokumen tersebut adalah dokumen yang tidak memiliki format sebagaimana faktur pajak pada umumnya, tetapi tetap dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak.

Sebagai contoh adalah tagihan listrik, tagihan pemakaian air, tagihan telepon selular, dan lain masih banyak lagi. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak