Daftar Isi
4 min read

Penjelasan PP Nomor 14 Tahun 1997 tentang PPh atas Penjualan Saham

Tayang 26 Oct 2018
Penjelasan PP Nomor 14 Tahun 1997 tentang PPh atas Penjualan Saham

Saham merupakan satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan suatu perusahaan. Dengan membeli saham, Anda telah mempunyai hak kepemilikan atas perusahaan tersebut.

Memiliki saham suatu perusahaan juga berarti Anda berhak untuk mendapat keuntungan atas dividen dan capital gain.

Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki pada akhir tahun periode pembukuan perusahaan.

Sedangkan capital gain adalah keuntungan yang didapat saat Anda memutuskan untuk melakukan penjualan saham.

Pengenaan PPh atas Penjualan Saham

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat Final atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dilakukan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997.

Adapun ketentuan lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997.

Tarif pengenaan PPh Final atas penjualan saham dibedakan menjadi dua jenis, yakni PPh Final Terutang untuk saham pendiri dan bukan saham pendiri.

Pendiri didefinisikan sebagai Orang Pribadi atau Badan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham atau tercantum dalam anggaran dasar sebelum pernyataan pendaftaran yang diajukan pada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana.

Saham Pendiri mengacu pada saham yang dimiliki oleh para pendiri pada saat perusahaan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam (sekarang OJK) dalam rangka penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Besaran PPh Final Terutang untuk Saham Pendiri

Selain dikenakan 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996.

Sedangkan untuk saham perusahaan yang diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat IPO.

Wajib Pajak pemilik saham pendiri yang tidak memenuhi ketentuan, maka penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan PPh sesuai dengan tarif umum.

Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan 0,5% dari nilai saham dilakukan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri ke bank persepsi atau kantor pos dan giro paling lambat :

  1. 6 bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum tanggal tersebut.
  2. 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah tanggal 29 Mei 1997.

Emiten diwajibkan untuk menyampaikan laporan tentang penyetoran tambahan PPh kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ia terdaftar sebagai Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran.

Emiten juga tidak diperkenankan untuk memperhitungkan tambahan PPh di atas sebagai biaya.

Besaran PPh Final Terutang untuk Bukan Saham Pendiri

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi atau Badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut PPh yang bersifat Final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

Pengenaan pajak keuntungan penjualan saham selain saham pendiri dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Penyelenggara bursa efek wajib menyetor PPh kepada bank persepsi atau kantor pos dan giro selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya.

Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh kepada Kepala KPP setempat selambat-lambatnya tanggal 25 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran.

Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 14 1997

Perkembangan perdagangan saham di bursa efek dari tahun ke tahun terus meningkat. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, penyelenggara bursa efek merencanakan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan perdagangan saham dengan cara perdagangan tanpa surat berharga (scriptless trading).

Apabila perdagangan tanpa surat berharga tersebut dilaksanakan, penyelenggara bursa efek akan sulit membedakan perdagangan saham bukan pendiri dan saham pendiri. Hal ini berakibat ketentuan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa yang tarifnya berbeda untuk saham bukan pendiri dan saham pendiri akan menjadi semakin sulit untuk diawasi. Oleh karena itulah, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 ini hadir untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak