Daftar Isi
4 min read

Pemahaman Dasar Tentang Pengertian Pajak Badan Usaha Tetap

Tayang 26 Oct 2018
Pemahaman Dasar Tentang Pengertian Pajak Badan Usaha Tetap

Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal baik yang melakukan usaha (profit oriented) ataupun yang tidak melakukan usaha (non-profit oriented). Dengan demikian, Badan bisa berbentuk apapun. Adapun yang termasuk dalam Badan menurut perpajakan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Lainnya, BUMN, BUMD, BUMDes, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan atau Perkumpulan, Yayasan, Organisasi, Lembaga, Kontrak Investasi Kolektif, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Dengan demikian, BUT masuk dalam kategori Badan. Adapun pengertian BUT pajak adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri (non resident taxpayer) baik Orang Pribadi (nature person) maupun Badan (legal person) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Adapun kewajiban pajak BUT relatif sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya.

BUT dapat berupa:

  1. Tempat kedudukan manajemen.
  2. Cabang perusahaan.
  3. Kantor perwakilan.
  4. Gedung kantor.
  5. Pabrik.
  6. Bengkel.
  7. Gudang.
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan.
  9. Pertambangan dan penggalian sumber alam.
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
  12. Proyek konstruksi, instalasi, perakitan atau kegiatan pengawasan yang ada hubungannya dengan proyek tersebut.
  13. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  15. Agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
  16. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Objek Pajak BUT

Berdasarkan UU PPh, penghasilan terutang pajak suatu BUT adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Adapun cakupan penghasilan suatu BUT perusahaan asing di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Sesuai Attribution Rule, penghasilan suatu BUT adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usahanya di Indonesia.
  2. Sesuai Force of Attraction Rule, penghasilan suatu BUT termasuk penghasilan kantor pusatnya dari Indonesia yang diperoleh dari kegiatan usaha sejenis dengan kegiatan BUT-nya di Indonesia.
  3. Sesuai Effectively-Connected Rulepenghasilan pasif seperti bunga dan royalti yang diterima atau diperoleh kantor pusatnya dan memiliki hubungan efektif dengan kegiatan usaha BUT-nya di Indonesia, akan dianggap sebagai penghasilan BUT-nya di Indonesia.

Pajak Penghasilan dalam BUT

Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa perlakuan perpajakan suatu BUT hampir sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya. Adapun faktor yang membedakan adalah jenis WP BUT tidak dapat menikmati tax treaty Indonesia dengan negara treaty partner lainnya, karena ia bukan penduduk Indonesia serta laba bersih yang diterima BUT dikenakan branch profit tax.

Pada dasarnya, Wajib Pajak dapat menghitung dan melunasi PPh melalui dua cara yakni pelunasan pajak pada tahun berjalan dan pelunasan pajak pada akhir tahun.

Pelunasan pajak pada tahun berjalan meliputi pembayaran PPh 25 yang dilakukan sendiri untuk setiap Masa Pajak, serta pembayaran pajak melalui pemotongan/pemungutan pihak ketiga berupa kredit pajak yang dapat diperhitungkan dengan jumlah pajak terutang selama Tahun Pajak, yang terdiri atas:

  1. Pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan (PPh 21).
  2. Pemungutan PPh atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dan pembayaran atas penyerahan barang kepada badan pemerintah (PPh 22).
  3. Pemotongan PPh atas penghasilan dari modal atau penggunaan harta oleh orang lain, jasa, hadiah dan penghargaan (PPh 23).
  4. Pelunasan PPh di luar negeri atas penghasilan di luar negeri (PPh 24).
  5. Pemotongan PPh atas penghasilan yang terutang atas Wajib Pajak luar negeri (PPh 26).
  6. Pemotongan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari penghasilan harta berupa tanah dan/atau bangunan, serta penghasilan tertentu lainnya (PPh Final).

Pelunasan pajak pada akhir tahun terdiri atas:

  1. Pajak yang kurang disetor yakni dengan menghitung sendiri jumlah PPh terutang untuk suatu Tahun Pajak dikurangi dengan jumlah kredit pajak tahun yang bersangkutan.
  2. Pajak yang kurang disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, apabila terdapat bukti bahwa jumlah Pajak Penghasilan terutang tidak benar.
Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak