Daftar Isi
3 min read

Sanksi Tidak Membuat Faktur Pajak bagi Wajib Pajak Badan

Tayang 27 Sep 2018
Sanksi Tidak Membuat Faktur Pajak bagi Wajib Pajak Badan

Faktur pajak elektronik (e-Faktur) bagi Wajib Pajak Badan berlaku serentak pada Juli 2016. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan menggunakan e-Faktur dalam kegiatan usahanya. Pemberlakuan e-Faktur ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Untuk mendapatkan e-Faktur, proses permohonan yang dilalui sangat mudah. PKP cukup mendatangi Kantor pelayanan Pajak (KPP) dan menyerahkan akta pendirian perusahaan, Kartu tanda Penduduk (KTP), dan Kartu keluarga (KK).

Sanksi Denda 2% bagi Pelanggar

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP seharusnya menerbitkan faktur pajak ketika melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (PKP). Kewajiban ini dimuat dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN. Jika PKP tidak melakukan kewajiban ini maka kepada PKP tersebut dikenakan sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dengan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Di samping itu, PKP juga harus menyetorkan PPN yang terutang (10%). Dengan demikian, total yang hatus dibayar oleh PKP tersebut adalah 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan akan menjatuhkan sanksi tidak membuat faktur pajak (e-Faktur) bagi PKP yang melanggar kebijakan ini. Bagi PKP yang tidak menggunakan dan tidak membuat e-Faktur atas transaksi perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari  transaksi PKP. Apabila PKP tidak membuat e-Faktur dalam transaksinya, maka kelebihan pembayaran pajak PKP tidak bisa direstitusikan.

Faktur Pajak (e-Faktur) Dibuat Tapi Terlambat

Jika faktur pajak dibuat melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat, maka berdasarkan Pasal 14 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010, faktur pajak dianggap tidak diterbitkan.

Kemudahan Menyetor PPN, PKP Akan Makin Tertib Pajak

Setiap kewajiban, dalam hal ini membuat Faktur Pajak, tentu disertai dengan sanksi apabila seseorang melanggarnya. Selain pengenaan sanksi tidak membuat faktur pajak (e-Faktur), dalam upaya mengatasi kebocoran penerimaan pajak akibat persoalan faktur pajak akan berkurang, Ditjen Pajak menggandeng perbankan untuk mendukung pelaksanaan e-Faktur. Dengan bermitra, pemungutan PPN akan lebih mudah, karena PKP tinggal menyetor PPN ke Bank.

Pentingnya Faktur Pajak (e-Faktur) sebagai Bukti Pungutan Pajak

Faktur pajak atau e-Faktur sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang penting dalam ketentuan pelaksanaan PPN. Faktur pajak pada umumnya merupakan bukti pemungutan PPN yang dilakukan oleh PKP penjual kepada pembeli. Bagi PKP pembeli, faktur pajak sebagai bukti memperhitungkan PPN yang telah dibayarkan. Sehingga setiap penyalahgunaan dan pelanggaran faktur pajak dapat mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan PPN.

Pembuatan e-Faktur ini ditujukan untuk memverifikasi setiap faktur pajak agar mengurangi risiko faktur pajak tidak sah atau tidak lengkap. Dengan adanya sistem e-Faktur, maka seluruh PKP diharapkan dapat memperhatikan segala aspek, terutama sanksi tidak membuat faktur pajak (e-Faktur).

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak