
Di dalam pajak penghasilan, terdapat istilah yang disebut dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dimana PTKP ini dapat menjadi pengurang atau bahkan dapat membuat seseorang tidak dikenakan pajak penghasilan.
Apa saja yang menjadi kriteria PTKP? Bagaimana cara menghitung PTKP? Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut!
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sebelum menghitung besaran penghasilan tidak kena pajak, terlebih dahulu Anda harus paham pengertian PTKP itu sendiri.
Pengertian PTKP adalah besaran penghasilan yang tidak dikenai pajak dan digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PKP atau penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Dengan kata lain, PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Konsep dan Fungsi PTKP
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008, dalam menghitung pajak penghasilan wajib pajak pribadi, PTKP merupakan komponen pengurang. Dengan kata lain, PTKP digunakan oleh pemerintah sebagai batasan agar bisa memungut pajak penghasilan dari wajib pajak orang pribadi. PTKP digunakan untuk penghitungan penentuan PPh Pasal 21 progresif, Pasal 25 maupun Pasal 29
Jadi dari sini dapat disimpulkan bahwa fungsi PTKP adalah komponen yang mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Lalu, berapa batas penghasilan tidak kena pajak?
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
PTKP tidaklah sama dari tahun ke tahun. Hal ini dikarenakan tarif PTKP dapat berubah dengan sejumlah pertimbangan, yaitu kondisi ekonomi nasional, pergerakan upah minimum, dan biaya hidup.
PTKP yang berlaku di Indonesia saat ini mengikuti ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Berikut ini adalah rincian PTKP wajib pajak orang pribadi :
Golongan | Kode | Tarif PTKP |
Tidak Kawin (TK) | TK/0 | Tarif PTKP |
TK/1 | Rp54.000.000 | |
TK/2 | Rp58.500.000 | |
TK/3 | Rp63.000.000 | |
Kawin (K) | K/0 | Rp58.500.000 |
K/1 | Rp63.000.000 | |
K/2 | Rp67.500.000 | |
K/3 | Rp72.000.000 | |
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) | K/I/0 | Rp112.500.000 |
K/I/I | Rp117.000.000 | |
K/I/2 | Rp121.500.000 | |
K/I/3 | Rp126.000.000 |
PTKP dapat berubah seiring dengan bertambah atau berkurangnya jumlahnya tanggungan dimana ini mempengaruhi tarif PTKP. Dalam hal jumlah tanggungan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Pasal 1 huruf (e) PMK No. 101/PMK.010/2016 membatasi dalam satu keluarga paling banyak memiliki tiga orang tanggungan untuk masuk ke dalam kategori penambah jumlah PTKP.
Cara Menghitung PTKP
Untuk dapat memahami cara menghitung PTKP, perhatikan ilustrasi penggunaan PTKP dalam Pasal 21 berikut ini:
Julio adalah seorang pegawai yang berstatus lajang (TK/0) dengan pendapatan Rp5.000.000 per bulan. Maka berapa Pph Pasal 21 Julio?
Gaji perbulan: Rp5.000.000
Gaji setahun: Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
Status PTKP TK/0 = Rp54.000.000
PKP = Penghasilan netto – PTKP
PKP = Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Tarif Pasal 17 = Tarif x PKP
= 5% x Rp6.000.000
= Rp300.000
Jadi dalam kondisi di atas, PPh 21 terutang per tahun julio adalah Rp300.000
Menghitung pajak secara manual memang memakan banyak waktu. Terlebih lagi jika dalam satu perusahaan memiliki banyak karyawan dan harus menghitung pajak secara manual. Selain memakan banyak waktu juga menjadi berisiko besar untuk salah.
Solusinya Anda dapat menggunakan layanan Mekari KlikPajak untuk semua kebutuhan pajak perusahaan Anda. Mekari KlikPajak adalah mitra resmi DJP yang memiliki fitur perpajakan yang lengkap.

Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah nilai PTKP, Anda tetap harus melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Setelah memahami aturan mengenai cara penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam PPh 21.Mari segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.
Solusi lapor SPT Tahunan Pribadi Anda bisa melalui layanan e-Filing Klikpajak. Anda akan mendapatkan bukti lapor resmi dan riwayat lapor pajak Anda dapat direkam melalui Arsip Pajak.
Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Dengan Mekari Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar dan coba sekarang di sini!