Beranda › Blog › Penerapan Pajak atas Biaya Pengobatan Karyawan oleh Perusahaan
5 min read

Penerapan Pajak atas Biaya Pengobatan Karyawan oleh Perusahaan

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Penerapan Pajak Biaya Pengobatan Karyawan
Penerapan Pajak atas Biaya Pengobatan Karyawan oleh Perusahaan

Salah satu fasilitas yang sering diberikan perusahaan kepada karyawan adalah biaya pengobatan. Namun, tidak semua biaya pengobatan karyawan bisa diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam pelaporan pajak perusahaan. Hal ini tergantung pada bentuk fasilitas yang diberikan, sistem pembayarannya, serta apakah biaya tersebut tergolong wajar dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.

Mekari Klikpajak akan membahas secara lengkap mengenai pengertian biaya karyawan yang dapat dibiayakan oleh perusahaan, jenis-jenis biaya pengobatan yang dapat dikurangkan, ketentuan pajak terbaru yang berlaku. Pemahaman yang tepat akan membantu perusahaan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar tanpa membebani laporan keuangan secara tidak semestinya.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Pengertian Biaya Karyawan Menurut Perpajakan

Biaya karyawan adalah pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan karyawan, termasuk gaji, tunjangan, bonus, hingga fasilitas kesehatan.

Dalam konteks perpajakan, biaya ini dapat dibebankan (deductable) sebagai pengurang penghasilan bruto perusanaan apabila memenuhi syarat tertentu.

Sesuai dengan Undang-Undang No, 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008, pengeluaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk biaya kesehatan bagi pegawai tetap.

Sementara itu, terdapat pula biaya yang tidak dapat dibebankan (non-deductable) apabila biaya tersebut tidak terkait dengan kegiatan mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan.

Regulasi Terbaru yang Mengatur Biaya Karyawan

Baca Juga: Kewajiban Perusahaan jika Penghasilan Karyawan di Bawah PTKP

Jenis Biaya Pengobatan Karyawan yang Dapat Dibiayakan

Beberapa biaya pengobatan karyawan yang dapat dibiayakan oleh perusahaan di antaranya:

1. Biaya Rawat Jalan dan Inap

Perusahaan dapat membiayai pengobatan rawat jalan dan rawat inap karyawan. Biaya ini dianggap wajar jika sesuai dengan kebutuhan medis, serta tidak bersifat eksesif.

Misalnya, penggantian biaya dokter umum, spesialis, obat-obatan, laboratorium, dan perawatan rumah sakit.

2. Reimbursement dan Pebiayaan Langsung

Perusahaan dapat memilih sistem:

  • Reimburstment: Karyawan membayar terlebih dahulu, lalu mengajukan penggantian.
  • Pembiayaan langsung: Perusahaan bekerja sama dengan penyedia layanan kesehatan dan langsung membayarkan biaya perawatan.

Keduanya dapat dibiayakan jika sesuai dengan kebijakan internal perusahaan dan memiliki dokumentasi lengkap.

3. Premi Asuransi Kesehatan

Premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan untuk karyawannya termasuk pengeluaran yang dapat dibiayakan, selama polis bukan atas nama individu dan berlaku untuk seluruh karyawan (kolektif).

4. Fasilitas Klinik Perusahaan

Fasilitas klinik internal atau layanan kesehatan di tempat kerja juga termasuk fasilitas kesehatan yang dapat dibiayakan, dengan syarat digunakan untuk mendukung kesehatan dan keselamatan kerja.

Baca Juga: Pajak Bonus Karyawan dan Ketentuan Perhitungannya

Kegunaan Biaya Pengobatan Karyawan yang Dibiayakan

Beberapa kegunaan biaya pengobatan karyawan yang dibiayakan di antaranya:

1. Meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan

Fasilitas kesehatan meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi karyawan. Hal ini berdampak langsung terhadap kinerja, loyalitas, dan produktivitas kerja.

2. Pengurangan Penghasilan Kena Pajak Perusahaan

Dengan membebankan biaya kesehatan secara tepat, perusahaan dapat mengurangi beban pajak penghasilan badan karena biaya tersebut mengurangi laba kena pajak.

3. Meningkatkan Citra Perusahaan

Kebijakan fasilitas kesehatan yang baik menunjukkan bahwa perusahaan memerhatikan kesejahteraan pegawai, yang dapat menjadi nilai tambah dalam employer branding.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Penerapan Pajak atas Biaya Pengobatan Karyawan

Ketentuan pengenaan pajak atas biaya pengobatan karyawan sebagai berikut:

1. Tidak Termasuk Objek Pajak (Non-Objek PPh 21)

Sesuai PMK No. 66/PMK.03/2023, fasilitas pelayanan kesehatan termasuk biaya pengobatan dan santunan kecelakaan/kematian bukan merupakan objek pajak bagi pegawai jika diberikan kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali dan tidak melebihi kewajaran.

2. Koreksi Fiskal atas Biaya Tidak Wajar

Jika biaya pengobatan:

  • hanya diberikan kepada karyawan tertentu;
  • bersifat pribadi (contoh: pengobatan di luar negeri tanpa urgensi medis);
  • atau tidak didukung bukti pengeluaran;

maka akan dianggap bukan biaya yang dapat dikurangkan (non-deductible) dan dikoreksi saat rekonsiliasi fiskal.

3. Natura yang Tidak Dikenai PPh

PMK 66/2023 disebutkan bahwa natura dalam bentuk:

  • fasilitas pengobatan;
  • santunan kematian/kecelakaan kerja;
  • asuransi kesehatan kolektif;

tidak dikenakan PPh 21 jika sesuai kriteria yang disebutkan dalam regulasi tentang natura kena pajak.

Tips Kelola Biaya Pengobatan Karyawan agar Dapat Jadi Pengurang

Beberapa tips berikut dapat Anda jadikan panduan untuk mengelola biaya pengobatan karyawan agar dapat dijadikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan penghasilan bruto perusahaan:

1. Buat Kebijakan Internal Tertulis

Susun kebijakan tertulis mengenai batas minimal biaya, prosedur klaim, jenis pengeluaran yang diperbolehkan untuk jadi biaya pengurang, dan karyawan yang berhak menerima.

2. Simpan Bukti Transaksi Lengkap

Pastikan setiap klaim pengobatan disertai dengan kwitansi asli, surat kerangan dokter, invoice dari rumah sakit/apotek. Dokumen ini penting untuk pembuktian saat pemeriksaan.

3. Gunakan Sistem payroll & Akuntansi Pajak yang Terintegrasi

Anda dapat menggunakan sistem penggajian seperti HRIS Mekari Talenta yang terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak dan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, untuk membantu memudahkan pencatatan biaya kesehatan karyawan, penggajian, laporan keuangan, hingga kewajiban pajaknya lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Biaya pengobatan karyawan merupakan bagian dari fasilitas yang dapat dibiayakan oleh perusahaan dan juga berfungsi sebagai pengurang pajak penghasilan. Namun, pengakuan ini hanya sah apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam UU PPh dan regulasi turunannya.

Sejak diberlakukannya PMK 66/2023, perusahaan perlu menyesuaikan pencatatan dan perlakuan pajak atas natura serta fasilitas kesehatan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan SPT Badan.

Dengan manajemen dan dokumentasi yang tepat, perusahaan bisa memastikan kepatuhan pajak sekaligus menjaga kesejahteraan karyawan sebagai bagian dari strategi sumber daya manusia yang berkelanjutan.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami