Daftar Isi
6 min read

Kelebihan e-Billing Klikpajak bagi Administrasi Pajak Perusahaan

Tayang 09 Sep 2022
Kelebihan e-Billing Klikpajak bagi Administrasi Pajak Perusahaan

Tahukah? Bayar pajak perusahaan kini sangat praktis menggunakan e-Billing Klikpajak. Bagaimana caranya?

Sebelum itu, Mekari Klikpajak akan mengulas manfaat e Billing dan manfaat yang diperoleh masyarakat atas layanan e-Billing pajak adalah hal yang seharusnya dipahami setiap wajib pajak.

Mungkin tak sedikit wajib pajak perusahaan yang kewalahan mengurus pembayaran kewajiban pajak bisnis karena berbagai hal.

Sering ditemui banyak perusahaan yang menunda pembayaran pajak atau telat membayar pajak.

Salah satu faktor penyebabnya adalah tata cara pembayaran pajak yang dianggap merepotkan atau bahkan karena kelupaan waktunya membayarkan atau menyetorkan pajak yang jadi kewajiban perusahaan.

Tentunya kondisi ini akan memunculkan para penunggak pajak dan pastinya tidak dibiarkan berlarut oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Secara resmi, pada tanggal 1 Januari 2016, sistem pembayaran elektronik atau billing system e-Billing diterbitkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kemudian untuk memperluas jangkauan dan mempermudah layanan pembayaran pajak secara elektronik, DJP menggandeng mitra resmi sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Assosiaction Service Provider (ASP) seperti e-Billing Klikpajak by Mekari.

Pembayaran pajak online ini dilakukan melalui aplikasi yang disebut e-Billing.

Pengertian e-Billing

Apa itu e-Billing pajak?

e-Billing adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan proses pembayaran pajak secara elektronik yang terhubung dengan bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Sistem pembayaran elektronik melalui e-Billing Klikpajak lebih simpel karena Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing sebagai syarat membayar pajak, kemudian langsung bayar nilai pajak terutang tersebut melalui virtual account bank hanya dalam satu platform saja.

Manfaat e Billing System bagi Perusahaan

Di zaman serba digital ini, perusahaan tidak perlu menggunakan Surat Setoran Pajak manual dalam membayar pajak yang terutang dan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tanpa mengorbankan waktu yang lama, wajib pajak kini cukup bermodalkan device dan akses internet untuk menyetor pajak perusahaan dari mana saja dan kapan saja.

Aplikasi e-Billing memberikan solusi menyeluruh dan terintegrasi utamanya untuk pembayaran pajak perusahaan.

Melalui sistem e-Billing dapat dipergunakan untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS), dan e billing NPWP sekaligus.

Proses pembayaran pajak secara elektronik melalui e-Billing dengan cara membuat Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu,

Baca juga: Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Beberapa manfaat dari pembuatan ID Billing bagi kelangsungan kegiatan usaha perusahaan, yaitu:

1. Buat ID Billing dan bayar pajak kapan saja, di mana saja

Dengan Kode Billing yang telah dibuat, maka tidak tidak perlu repot membawa berkas dan antre berjam-jam di bank dan KPP.

Cukup penuhi kewajiban perpajakan di depan layar komputer kantor dengan mudah, fleksibel, dan praktis.

Baca juga: Kode Billing adalah dan Contoh e Billing Pajak

2. Meminimalisir kesalahan pembayaran pajak

Menghindari kesalahan pencatatan transaksi secara manual, e-Billing dapat meminimalisasi kemungkinan kesalahan pencatatan transaksi yang dilakukan secara manual.

Sehingga data transaksi perusahaan yang tersajikan valid.

3. Transaksi realtime

Data transaksi yang diisikan dalam proses pembayran pajak langsung terekam di DJP secara realtime, sehingga menghindari risiko data hilang akibat kelalaian atau penyebab lainnya.

Manfaat e Billing & Manfaat yang Diperoleh Masyarakat atas e-BillingIlustrasi manfaat e Billing atau manfaat yang diperoleh masyarakat atas layanan e-Billing adalah

Kelebihan Sistem e-Billing Klikpajak

Secara umum manfaat e Billing atau manfaat yang diperoleh masyarakat atas layanan e-Billing adalah memudahkan dalam proses pembayaran pajak karena memangkas proses yang sebelumnya dilakukan secara konvensional.

Lalu, apa kelebihan e-Billing Klikpajak?

Sebagai penyedia aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Klikpajak memberikan berbagai layanan kemudahan dalam mengurus pajak salah satunya bayar pajak online.

Bayar pajak online melalui e-Billing Klikpajak selangkah lebih mudah dibanding pembayaran pajak secara elektronik pada umumnya.

Kenapa?

Sebab e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan sistem pembayaran online bank persepsi melalui virtual account dalam platform yang sama dengan pembuatan Kode Billing.

Tidak perlu khawatir, seluruh dokumen terkait transaksi pembayaran pajak akan tersimpan aman dalam Fitur Arsip Pajak yang memudahkan menemukan file bukti bayar/setor kapan saja dibutuhkan.

Baca juga: Sertifikat Elektronik Pengganti EFIN Wajib untuk Semua WP Mulai 2022

Selain manfaat e Billing secara umum di atas, berikut poin-poin kelebihan aplikasi perpajakan e-Billing Klikpajak yang menjadi tambahan dari keuntungan pembayaran pajak online melalui billing system ini:

a. Akurat

Sistem e-Billing membantu Sobat Klikpajak untuk meminimalisir kesalahan akibat pencatatan transaksi yang biasa dilakukan secara manual oleh petugas bank atau kantor pos persepsi.

Sistem bayar pajak e-Billing Klikpajak dapat mengisikan KAP dan KJS Sobat Klikpajak secara otomatis dan akurat berdasarkan record atau rekaman transaksi perusahaan berupa PPh (Pajak Penghasilan) maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

b. Bukti bayar sah

Ketika melakukan pembayaran pajak perusahaan secara online di e-Billing Klikpajak, seluruh data transaksi yang lakukan langsung terekam di dalam sistem DJP dan kas negara.

Sobat Klikpajak juga akan menerima Bukti Pembayaran Elektronik (BPE) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) resmi dari DJP.

Baca Juga: Cara Membuat & Lapor Faktur Pajak Digunggung bagi Perusahaan Retail

c. Proses sayar pajak dalam satu platform

Seperti yang suah disinggung di atas, proses pembayaran pajak di e-Billing Klikpajak sangat praktis karena dapat membuat Kode Billing dan langsung bayar billing-nya dalam platform yang sama.

Sebab e-Billing Klikpajak sudah terintegrasi dengan bank persepsi yang menerima proses pembayaran pajak ke kas negara.

Setelah selesai membuat Kode Billing di e-Biliing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat langsung bayar sejumlah nilaia pajak terutang melalui virtual account bank dalam e-Billing Klikpajak.

Tentu saja, proses ini sangat simpel dan menghemat waktu.

d. Terintegrasi

Aplikasi e-Billing Klikpajak juga telah terintegrasi dengan fitur perpajakan online lainnya seperti e-Faktur, e-Bupot dan e-Filing yang memudahkan pembayaran PPh atau PPN terutang dalam satu platform.

Dengan kelebihan dan manfaat e Billing system di atas, maka urusan cara bayar pajak perusahaan tentunya tidak akan kesulitan dan terlambat bayar/setor lagi, bukan?

 

Cara Bayar Pajak Bisnis di e Billing Pajak

Setelah mengetahui keuntungan dan manfaat e Billing untuk pembayaran pajak bisnis, berikutnya Klikpajak akan menunjukkan cara bayar/setor pajak online di e-Billing.

Ingat ya, syarat sebelum bayar pajak ke bank persepsi melalui virtual account bank di e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak harus membuat Kode Billing terlebih dahulu.

Jangan lupa, membuat Kode Billing sangat mudah melalui e-Billing Klikpajak dan dapat langsung bayar billing-nya di halaman yang sama.

Bagaimana cara bayar/setor pajak melalui e-Billing?

Baca Juga:  Cara Membuat Billing Pajak untuk Bayar Pajak Online

Bukan hanya mudah bayar/setor pajak saja, melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak juga akan mudah kelola pajak lainnya seperti kelola e-Bupot dan e-Faktur pajak yang mudah dan cepat karena terintegrasi dengan software akuntansi online Jurnal.id.

Urus pajak bisnis Sobat Klikpajak dengan efektif melalui Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak

Tunggu apa lagi? Kelola pajak bisnis sekarang juga lebih mudah bersama Klikpajak.id.

Kategori : e-BillingEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak