Klikpajak by Mekari

Batas Bebas Pajak Belanja Online Luar Negeri 2019

Perkembangan e-Commerce kini dinilai cukup cepat dan masif. Semua orang lebih suka belanja online karena kemudahan dan kepraktisannya. Anda dapat berbelanja sesuka hati hanya dengan menggunakan smartphone dimana saja dan kapan saja tanpa repot. Tidak hanya barang belanja domestik yang dikenakan pajak. Akan tetapi, barang yang berasal dari luar negeri juga tidak luput dikenakan pajak belanja online luar negeri. Seperti apa ketentuan terbaru pajak belanja online luar negeri 2019? Berapa besar batas pembebasan pajaknya? Temukan jawabannya dan simak artikel berikut ini dengan saksama.

 

Aturan Perpajakan Terbaru Bagi Importir

aturan perpajakan terbaru

Kementerian Keuangan memiliki aturan baru bagi importir. Aturan Perpajakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMK 183 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Di dalam aturan terbaru ini, batasan produk impor yang terbebas dari bea masuk dan Pajak impor sebesar US$ 75 atau Rp1.000.000 per invoice. Angka US$ 75 menurun dari angka sebelumnya yang sebesar US$ 100. Apa tujuan dari diberlakukannya aturan penurunan ini? Penurunan ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara produk buatan lokal dengan produk impor, mendorong produksi lokal, dan menghindari penyalahgunaan nilai pembebasan untuk tujuan komersial.

Aturan ini dimulai pada 10 Oktober 2018. Sehingga jelas bahwa aturan ini memperketat aturan impor barang kiriman dari luar negeri. Bea masuk dikenakan sebesar 7,5% dikenakan kepada impor barang melalui e-Commerce dengan total nilai di atas US$75. Pengenaan bea masuk berlaku untuk semua jenis barang.

Selain bea masuk, setiap importir akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10% untuk semua jenis barang. Importir juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10% bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Impor 3 Barang di Bawah US$75, Total Lebih dari US$75

Apabila dua barang pertama memiliki nilai maksimal US$75, maka hanya barang ketiga saja yang terkena bea masuk dan pajak impor. Pengenaan bea masuk dan pajak impor tidak berlaku apabila akumulasi nilai barang kurang dari US$ 75. Pengetatan aturan Perpajakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dari kecurangan importir yang mencari celah dengan cara mengandalkan sistem otomasi.

Contoh:

Alina belanja online untuk membeli barang dan melakukan 3 kali transaksi dalam satu hari. Misalnya, transaksi 1 = USD 45, transaksi 2 = USD 25, dan transaksi 3 = USD 35. Transaksi 1 dan 2 dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor karena total transaksinya masih di bawah USD 75. Transaksi ke 3 yang sebesar USD 35 akan dikenakan bea masuk dan pajak belanja online luar negeri tersebut.

 

Batas Bebas Pajak Belanja Online Luar Negeri 2019

Sebagai konsumen barang impor dari luar negeri, Anda diharuskan mengetahui batas nilai pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) barang kiriman melalui platform e-Commerce. Saat ini, batas bebas pajak impor barang luar negeri turun dari USD100 atau sekitar Rp 1,4 juta menjadi USD 75 atau sekitar Rp1,1 juta. Hal ini menunjukkan apabila Anda belanja lebih dari Rp1,1 juta, maka akan dikenakan beberapa jenis pajak belanja online luar negeri tersebut.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan PMK Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Ketentuan penurunan batas bebas pajak belanja luar negeri secara online ini berlaku mulai 10 Oktober 2018. Pada intinya, aturan terbaru ini berisi penurunan nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang kiriman dari angka USD 100 menjadi USD 75 setiap orang per hari. Meski nilai barang semakin rendah, Anda masih dapat mengimpor barang secara online.

 

Dua Cara Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor

Pajak Impor

Pengiriman Barang melalui Jasa Pengiriman atau Ekspedisi

Sebelum barang dikeluarkan dari bandara, pembayaran dilakukan melalui pihak pemilik jasa pengiriman. Perusahaan menanyakan pembeli apakah telah memiliki NPWP atau tidak untuk melakukan perhitungan pajak. Selanjutnya, perusahaan menalangi dahulu kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan transfer uang ke kas negara. Setelah menyetor ke kas negara, pihak perusahaan akan menagih kepada pembeli sebelum barang diantar.

Pengiriman melalui Pos Indonesia

Barang yang telah sampai di bandara dikeluarkan dan dikirim ke kantor pos. Kantor pos kemudian akan mengirimkan pemberitahuan barang telah tiba ke alamat penerima beserta tagihan yang harus dibayarkan. Pembeli diminta melunasi kewajibannya di kantor pos terdekat. Barang baru dapat diambil setelah pembayaran lunas.

 

Hitung Sendiri Pajak Belanja Online Menggunakan Kalkulator Bea Cukai

Kalkulator Bea Cukai

 

Pahami terlebih dahulu rincian penghitungan pajak impor yang harus dibayarkan. Aplikasi kalkulator CEISA Mobile (Bea Cukai) merupakan sebuah perangkat yang dapat diunduh di telepon seluler untuk memudahkan Anda dalam penghitungan pajak atas impor.

Berikut ini cara menggunakan Kalkulator CEISA:

  1. Unduh dan buka aplikasi CEISA kemudian pilih menu Duty Calculator.
  2. Selanjutnya pilih jenis impor kategori Barang Kiriman.
  3. Pilih jenis barang
  4. Pilih valuta disesuaikan dengan jenis kurs harga barang saat dibeli
  5. Isi pada bagian Free On Board (FOB), Biaya Kirim (Freight) dan Asuransi.
  6. Jawablah pertanyaan “punya NPWP” Tidak memiliki NPWP dikenai PPh 20%, ada NPWP dikenai PPh 10%.
  7. Terakhir klik Count untuk memunculkan hasil angka pajak terutang.

 

Bagaimana? Apakah Anda sudah memahami ketentuan pajak belanja online luar negeri 2019 yang baru? Sebagai wajib pajak, Anda harus taat dalam membayar dan melaporkan pajak. Klikpajak hadir sebagai solusi bayar dan lapor pajak online resmi dari Ditjen Pajak. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor. Daftar Klikpajak sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT gratis selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online.

[adrotate banner=”4″]

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED14 Aug 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: