Beranda › Blog › Baru Pertama Kali Lapor Pajak, Belum Tahu Apa itu SPT? Simak di Sini
8 min read

Baru Pertama Kali Lapor Pajak, Belum Tahu Apa itu SPT? Simak di Sini

Tayang 03 May 2025
Diperbarui 17 Juli 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Baru Pertama Kali Lapor Pajak Kenalan Dulu Sama yang Namanya SPT
Baru Pertama Kali Lapor Pajak, Belum Tahu Apa itu SPT? Simak di Sini

Baru saja berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) dan baru pertama kali lapor pajak, mungkin belum memahami dan tahu apa itu Surat Pemberitahuan Pajak atau yang selanjutnya disebut SPT. Untuk mengetahuinya, simak di sini agar pelaporan pajak Anda benar dan berjalan lancar.

Memenuhi kewajiban pajak bagi setiap WP tidak hanya sebatas pembayaran pajak lalu selesai. Tapi WP juga harus menyampaikan pelaporan dari pajak yang telah dibayarkan tersebut.

Lebih jauh penjelasan mengenai apa itu SPT, berikut Mekari Klikpajak ulas untuk Anda bagi yang belum memahaminya dan mungkin saja baru pertama kali akan lapor pajak.

Tentang Surat Pemberitahuan Pajak

Surat Pemberitahuan (SPT) pajak adalah surat berbentuk formulir yang digunakan sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan dalam tahun atau masa pajak.

Aturan mengenai SPT juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Menurut UU tersebut, WP diwajibkan oleh pemerintah untuk melaporkan SPT setiap tahunnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui dua cara:

Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan yang Harus Anda KetahuiIlustrasi SPT pajak yang harus ada saat lapor pajak online

Apa Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Penggunaan SPT tentunya memiliki fungsi bagi wajib pajak, termasuk pengusaha kena pajak, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Bagi WP Pajak Penghasilan

SPT bagi WP pajak penghasilan berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang.

Selain itu, fungsi SPT bagi WP pajak penghasilan adalah untuk:

  • Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara pribadi maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu setahun masa pajak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku.
  • Melaporkan penghasilan lainnya yang dikategorikan sebagai objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  • Melaporkan harta benda yang dimiliki wajib pajak selain  penghasilan tetap dari pekerjaan utama

Note: Cara Lapor Pajak tapi Lupa ‘Password’ dan Lupa EFIN

b. Bagi Pengusaha Kena Pajak

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak  Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terutang serta untuk:

  • Melaporkan Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
  • Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain badan dalam jangka waktu setahun masa pajak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku.

Note: Ulasan Lengkap Pajak Terutang: Pengertian, Contoh, Perhitungan, Cara Bayar

c. Bagi Pemungut atau Pemotong Pajak

SPT memiliki fungsi berbeda bagi pemungut atau pemotong pajak, yakni sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya dari WP orang pribadi maupun WP badan dalam jangka waktu setahun masa pajak ke KPP tempat wajib tersebut terdaftar.

Ilustrasi jenis SPT untuk melaporkan pajak

Mengenal Jenis-Jenis SPT

Menurut ketentuan dan jangka waktu pelaporannya, SPT dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Masa/Bulanan dan SPT Tahunan:

a. SPT Bulanan

SPT Masa atau Bulanan adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu tertentu, yakni setiap bulan.

Contoh sederhananya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mengharuskan pengusaha atau pemberi kerja memotong pajak atas gaji karyawan.

Apa saja pajak yang umumnya dilaporkan melalui SPT Bulanan atau Masa?

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21/26
  2. Pajak Penghasilan Pasal 22
  3. Pajak Penghasilan Pasal 23/26
  4. Pajak Penghasilan Pasal 25
  5. Pajak Penghasilan Final/Pasal 4 ayat 2
  6. Pajak Penghasilan 15
  7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  8. Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut.
  9. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Berdasarkan tarif serta objek pajak yang dikenakan terhadap masing-masing pajak, kesembilan Surat Pemberitahuan pajak di atas memiliki format dan cara pelaporan yang berbeda.

Selain format formulirnya, batas waktu pelaporan masing-masing SPT juga berbeda. 

SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 di bulan selanjutnya, sedangkan SPT Masa PPN harus dilaporkan setiap akhir bulan di bulan selanjutnya.

Simak Tutorial Lapor Pajak Online 2019 Berikut Ini!Ilustrasi lapor SPT pajak online

b. SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu setahun atau pada akhir tahun pajak.

Berdasarkan subjek pajaknya, SPT Tahunan terdiri dari dua jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Kemudian SPT Tahunan Orang Pribadi dibagi lagi menjadi tiga jenis berdasarkan status kepegawaian, sumber penghasilan, serta besaran penghasilan yang diterima WP dalam setahun, yaitu:

  1. Formulir SPT Tahunan 1770: Formulir yang digunakan wajib pajak pribadi yang memiliki status sebagai pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau bisa disebut pekerja lepas
  2. Formulir SPT Tahunan 1770 S: Formulir yang digunakan oleh  wajib pajak  dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000
  3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS: Formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp60.000.000 setiap tahunnya.

Sementara SPT Tahunan Badan hanya terdiri dari satu jenis Surat Pemberitahuan, yakni Formulir SPT Tahunan 1771 yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk memberitahukan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak.

NPWP Sudah Terdaftar Tetapi Gagal LoginIlustrasi lapor SPT pajak secara online

Cara Melaporkan SPT Pajak

Aplikasi pelaporan spt pajak online adalah e-Filing. Agar dapat membuat akun DJP Online dan mengakses e-Filing, Anda harus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta nomor EFIN yang sudah diaktivasi. 

Setelah EFIN diaktivasi, Anda dapat login di DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah didaftarkan.

Kemudian buat laporan Surat Pemberitahuan pajak baru dan memilih jenis SPT yang akan dibuat.

Selanjutnya, Anda hanya perlu mengisi data terkait, mengunggah dokumen yang diperlukan dengan format CSV, lalu melakukan verifikasi.

Dengan begitu, proses pelaporan Surat Pemberitahuan pajak Anda pun selesai dilakukan.

Contoh fitur lapor SPT pajak online di e-Filing Klikpajak

Lebih Mudah Lapor SPT Pajak di e-Filing Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui e-Filing Mekari Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi dengan langkah-langkah yang mudah.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Mekari Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Selengkapnya cara mudah membuat Kode Billing dan menyampaikan SPT online lewat e-Filing Mekari Klikpajak, lihat langkah-langkahnya di SINI.

Jatuh Tempo Penyampaian SPT

SPT Tahunan memiliki jatuh tempo pelaporan dimana untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 April setiap tahunnya. Batas waktu ini sesuai denga ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. 

Lantas pertanyaannya bagaimana jika batas pelaporan bertepatan pada hari libur kerja? Maka batas waktunya akan diperpanjang hingga hari kerja berikutnya. 

Wajib pajak akan dikenai sanksi jika tidak melaporkan SPT tepat waktu. Untuk sanksi pelaporan wajib pajak orang pribadi sendiri sebesar Rp100.000 sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1.000,000.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Mekari Klikpajak.

Baca juga : Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT

Infografis

Surat Pemberitahuan (SPT)

Kesimpulan

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan kepada pemerintah. Aturan mengenai SPT diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007, yang mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk melapor setiap tahun. Pelaporan SPT bisa dilakukan secara manual ke Kantor Pajak atau secara online melalui DJP Online dan aplikasi e-Filing.

SPT memiliki fungsi berbeda tergantung jenis Wajib Pajaknya. Bagi Wajib Pajak Penghasilan, SPT digunakan untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, dan harta yang dimiliki. Bagi Pengusaha Kena Pajak, SPT digunakan untuk melaporkan PPN dan PPnBM. Sedangkan bagi pemungut atau pemotong pajak, SPT digunakan untuk melaporkan pajak yang sudah dipotong dan disetorkan.

Jenis SPT terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa dilaporkan setiap bulan untuk pajak seperti PPh dan PPN. SPT Tahunan dilaporkan setiap akhir tahun dan terbagi menjadi formulir untuk orang pribadi (1770, 1770 S, 1770 SS) dan badan usaha (1771). Pelaporan SPT yang tepat waktu membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Fitur Lain Mekari Klikpajak

Selain untuk e-filing, Mekari Klikpajak juga dilengkapi dengan dengan e-Faktur  yang terintegrasi dalam satu platform, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Note: Untuk mengetahui perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2.

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain dari Mekari Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Mekari Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah.

Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Note: Temukan kemudahan urusan administrasi perpajakan dari integrasi Mekari Klikpajak dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal

 

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami