Daftar Isi
6 min read

Aplikasi e-Faktur 3.0: Fitur-Fitur Baru dan Cara Menggunakannya

Tayang 26 Oct 2020
Last updated 19 Juli 2024
Aplikasi e-Faktur 3.0: Fitur-Fitur Baru dan Cara Menggunakannya

Terhitung mulai 1 Oktober 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan e-Faktur Client Desktop Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib mengupdate aplikasi e-Faktur versi terbaru menggantikan e-Faktur versi 2.2. Ketahui fitur fitur eFaktur 3.0.

Aturan mengenai hal ini disampaikan lewat pemberitahuan secara resmi Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0.

Sementara itu, wajib pembuatan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) sendiri sebelumnya diatur dalam surat keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Apa saja fitur-fitur e-Faktur 3.0 ini? Ketahui berbagai macam fitur e-Faktur 3.0 serta penggunaannya dari ulasan Mekari Klikpajak .

YouTube video

Fitur-Fitur dalam Aplikasi e-Faktur 3.0

Untuk dapat menggunakan fitur pada e-Faktur 3.0 ini, PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP harus mengupdate dengan cara menginstal patch download yang tersedia pada laman DJP Online di efaktur.pajak.go.id.

Dengan berlakunya e-Faktur versi 3.0 ini maka e-Faktur 2.2 resmi ditutup oleh DJP per 5 Oktober 2020.

e-Faktur versi terbaru ini memiliki beberapa fitur unggulan. Berikut fitur-fitur aplikasi e-Faktur 3.0:

  1. Prepopulated Pajak Masukan berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  2. Prepopulated Pajak Masukan berupa e-Faktur
  3. Prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN
  4. Sinkronisasi kode cap fasilitas padad aplikasi e-Faktur
  5. Prepopulated VAT refund

Fitur prepopulated ini bersifat otomatis di mana pengisian informasi berdasarkan informasi yang telah terekam sebelumnya.

Dengan adanya fitur prepopulated pemberitahuan impor barang, maka antara DJP dengan secara otomatis tersinkronisasi dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (DJBC).

Mudahnya melakukan download dan cara install eFaktur 3.0 sekarang

Kelebihan Fitur-Fitur e-Faktur 3.0

Dengan fitur terbaru ini, para wajib pajak yang diantaranya PKP, juga tidak perlu lagi mengisi data mereka ke dalam SPT Masa PPN secara manual.

Wajib pajak hanya perlu memeriksa data yang telah terekam dalam prepopulated SPT Masa PPN tersebut. 

Setelah data terekam, PKP tinggal membuat dan melaporkan SPT Masa melalui sistem itu.

Dengan begitu, tidak perlu lagi menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN seperti yang sebelumnya berjalan.

Secara ringkas keunggulan e-Faktur versi 3.0 sebagai berikut: 

  • Dengan adanya fitur prepopulated E-Faktur 3.0 bekerja dalam sistem otomasi yang menghindarkan kesalahan input data
  • Sistem terintegrasi antara data DJP dengan data DJBC untuk mengakomodasi ekspor-impor 

Note: Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil

Penggunaan Fitur Fitur eFaktur 3.0

Untuk dapat menggunakan dan menikmati fasilitas di aplikasi e-Faktur 3.0, PKP harus memperbarui sistem pada perangkat komputernya.

Dengan sistem e-Faktur terbaru ini, seluruh aktivitas Faktur Pajak maupun PIB bisa dilakukan dalam waktu yang sebenarnya (real time).

Berikut alur penggunaan e-Faktur 3.0:

1. Untuk permintaan PIB dan Faktur Pajak Masukan

  • Gunakan e-Faktur desktop atau e-Faktur basis web (web-based)
  • Lakukan permintaan (request) Faktur Masukan dan PIB
  • Masukkan permintaan ke sistem e-Faktur
  • Database e-Faktur sudah tersedia di DJP
  • Kirim PIB dan Faktur Pajak Masukan

2. Untuk merekam PIB

  • Gunakan e-Faktur desktop atau e-Faktur basis web
  • Lakukan validasi dengan database DJBC
  • Kirim data batch/hari yang sudah divalidasi pembayarannya, masuk ke database e-Faktur DJP
  • Kembali ke e-Faktur

3. Lapor SPT Masa PPN

  • Masuk ke e-Faktur web
  • Masuk ke database SPT
  • Pilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan

Begini cara mudah download dan update Sertifikat Elektronik eFaktur.

Cara Memperbaharui Aplikasi e-Faktur 3.0

Agar dapat memanfaatkan fitur-fitur e-Faktur 3.0, ada beberapa langkah yang harus lakukan untuk update aplikasi ini dianyaranya:

  1. Lakukan back-up e-Faktur versi sebelumnya.
  2. Unduh aplikasi e-Faktur 3.0 di situs https://efaktur.pajak.go.id.
  3. Pilih aplikasi yang sesuai dengan sistem operasi perangkat Anda.
  4. Extract file aplikasi e-Faktur terbaru untuk mendapatkan ‘ETaxInvoice’, ‘ETaxInvoiceMain’, dan ‘ETaxInvoiceUp’.
  5. Copy ketiga file dan paste ke folder e-Faktur 2.2. Nanti akan muncul notifikasi atau pemberitahuan, kemudian klik ‘Replace the files’.
  6. Klik ‘ETaxInvoice’, pilih ‘database’, pilih ‘local database’, lalu klik ‘Connect’.
  7. Silakan login ke aplikasi e-Faktur.
  8. Kalau sukses, akan muncul menu baru pada aplikasi e-Faktur, yaitu ‘Prepopulated Data’.
  9. Masuk menu ‘Setting’ untuk mengatur referensi Sertifikat Elektronik.

Agar lebih mudah membuat dan mengelola e-Faktur serta perlaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Apikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Lebih Mudah Kelola Faktur Pajak di e-Faktur di Klikpajak

Seperti diketahui, per 1 Oktober 2020, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur client desktop harus update e-Faktur 3.0 karena e-Faktur 2.2 telah ditutup. Ini perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2.

Tahukah, Anda dapat lebih mudah dan praktis menggunakan e-Faktur Klikpajak karena Anda tidak perlu ribet harus menginstall aplikasi maupun backup data e-Faktur ke komputer lain terlebih dahulu.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda tidak perlu repot-repot download patch terbaru e-Faktur ini karena Anda bisa langsung menggunakannya dan memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur.

“Gunakan aplikasnya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Sebab aplikasi e-Faktur online Klikpajak mengadopsi sistem berbasis web dengan teknologi cloud. Memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet kapan pun dan di mana saja.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda dapat mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengelolaan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda bisa menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi.

Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?

Cara Membuat e-Faktur dan Pelaporan SPT Masa PPN

Jadi, kemudahan berlipat Anda dapatkan dengan menggunakan e-Faktur Klikpajak adalah:

  • Langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpainstall terlebih dahulu
  • Tidak perluinput data satu per satu secara manual saat membuat e-Faktur karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
  • Membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Jurnal.id

Untuk mengetahui bagaimana cara membuat e-Faktur, bayar PPN dan melaporkan SPT Masa PPN, lihat tutorialnya di SINI.

Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:

  • Faktur Keluaran
  • Membuat Faktur Pengganti
  • Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak

Selengkapnya, lihat di Panduan Lengkap Penggunaan e-Faktur Online.

Kategori : e-Faktur
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami