BerandaBlogAplikasi e-Bupot PPh 21/26 dan Cara Menggunakan
8 min read

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 dan Cara Menggunakan

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Aplikasi e-Bupot PPh 2126 dan Cara Penggunaan
Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 dan Cara Menggunakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis aplikasi e-Bupot PPh 21/26 untuk mengelola bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 karyawan. Aplikasi ini menggantikan proses sebelumnya yang dilakukan lewat aplikasi e-SPT desktop.

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 ini juga disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Mekari Klikpajak. Penjelasan selengkapnya mengenai aplikasi ini dan cara penggunaannya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Mekari Talenta Now Blog Banner

Apa itu Aplikasi e-Bupot PPh 21/26

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 adalah sistem pengelolaan pajak berbasis web yang digunakan untuk menyusun bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 secara elektronik.

e-Bupot sendiri merupakan singkatan dari Electronic Bukti Potong, yang menggantikan sistem pelaporan manual sebelumnya.

Aplikasi ini membantu perusahaan dalam mencatat seluruh pemotongan pajak penghasilan karyawan secara otomatis dan tersimpan aman di sistem DJP.

Fungsi Utama Aplikasi e-Bupot PPh 21/26

Setidaknya ada beberapa fungsi dari aplikasi eBupot PPh 21/26 ini, di antaranya:

  • Membuat dan menyimpan bukti potong pajak karyawan secara digital.
  • Menghitung nilai pajak otomatis sesuai peraturan terbaru.
  • Mengintegrasikan data langsung dengan pelaporan SPT Masa PPh 21/26.
  • Memungkinkan pengunduhan bukti potong karyawan secara massal.
  • Menjamin keamanan data pelaporan pajak dengan sistem terenkripsi.

Melalui e-Bupot, pelaporan pajak menjadi lebih cepat, efisien, dan minim risiko kesalahan karena seluruh prosesnya telah otomatis dan terhubung langsung ke DJP.

Baca Juga: Panduan Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 Karyawan

Dasar Hukum Penggunaan Aplikasi e-Bupot PPh 21/26

Kewajiban menggunakan e-Bupot PPh 21/26 telah diatur dalam sejumlah peraturan DJP dan Kementerian Keuangan. Berikut beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum penerapan aplikasi ini:

  • PER-11/PJ/2025: Aturan ini merupakan pembaruan terbaru yang mengubah format bukti potong PPh Pasal 21/26 serta menyesuaikan tata cara pelaporan menggunakan aplikasi e-Bupot. Peraturan ini memperjelas struktur data dan memperkuat sistem pelaporan digital.
  • PER-2/PJ/2024: Beleid ini menetapkan bahwa semua pemotongan pajak wajib menggunakan aplikasi e-Bupot untuk pelaporan SPT Masa PPh 21/26. Aturan ini menandai peralihan penuh dari pelaporan manual ke sistem elektronik.

Kehadiran regulasi tersebut memastikan bahwa penggunaan e-Bupot PPh 21/26 bersifat wajib, sah, dan menjadi standar pelaporan pajak di era digital saat ini.

Kegunaan dan Manfaat Aplikasi e-Bupot PPh 21/26

Penerapan e-Bupot tidak hanya membantu memenuhi kewajiban pelaporan pajak, tetapi juga memberikan efisiensi signifikan bagi perusahaan, dengan manfaat sebagai berikut:

  1. Menghemat waktu dan biaya: Seluruh proses pelaporan dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Ini mempersingkat waktu dan memangkas biaya operasional.
  2. Mengurangi kesalahan manual: Sistem otomatis menghitung PPh 21 dan 26 sesuai tarif yang berlaku, sehingga menurunkan risiko kesalahan input dan perhitungan.
  3. Pembuatan bukti potong digital: Setiap transaksi gaji dan tunjangan langsung menghasilkan bukti potong elektronik yang dapat diunduh dalam format PDF. Anda dapat menggunakan aplikasi penggajian otomatis software HCM Cloud Mekari Talenta.
  4. Terintegrasi dengan SPT Masa: Bukti potong yang dibuat otomatis tersinkronisasi ke laporan SPT Masa, tanpa perlu input data berulang.
  5. Akses fleksibel dan aman: Aplikasi ini bisa diakses kapan pun melalui situs resmi Coretax DJP maupun PJAP e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak. Semua data disimpan dalam sistem terenkripsi untuk menjamin keamanan informasi pajak dan data pribadi karyawan maupun perusahaan.

Dengan berbagai kegunaan tersebut, e-Bupot PPh 21/26 menjadi solusi efektif bagi perusahaan untuk melakukan pelaporan pemotongan pajak penghasilan karyawan dengan mudah dan sesuai peraturan pajak yang berlaku.

Baca Juga: Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Online

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 dari PJAP

Selain versi e-Bupot DJP, pemebuatan bukti potong dan pelaporan pajak masa PPh 21/26 juga bisa dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang bekerjasama langsung dengan DJP.

PJAP merupakan mitra resmi DJP yang memiliki izin untuk menyediakan sistem pelaporan pajak online dengan koneksi langsung ke server DJP. Salah satu PJAP yang menyediakan fitur e-Bupot PPh 21/26 adalah Mekari Klikpajak.

Keunggulan Menggunakan e-Bupot PPh 21/26 dari PJAP Mekari Klikpajak

  1. Tampilan Ramah Pengguna: Desain dahsboard lebih intuitif, mudah digunakan oleh tim HR atau keuangan.
  2. Upload Data Massal: Pengguna dapat mengimpor data karyawan dan penghasilan dalam jumlah besar menggunakan file Excel atau CSV.
  3. Unduh Bukti Potong Sekaligus: Satu klik untuk mendistribusikan bukti potong kepada seluruh karyawan.
  4. Integrasi dengan Payroll dan HRIS: PJAP seperti Mekari Klikpajak terhubung langsung dengan sistem penggajian software HCM Cloud Mekari Talenta, memudahkan pengelolaan gaji dan pajak secara otomatis.
  5. Dukungan Layanan Teknis: PJAP memberikan bantuan pengguna dan memperbarui sistem secara berkala mengikuti regulasi DJP terbaru.

Dengan fitur tambahan tersebut, aplikasi e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak menjadi pilihan ideal bagi perusahaan yang membutuhkan fleksibilitas, efisiensi, dan dukungan teknis dalam satu platform.

Jenis Bukti Potong yang Tersedia di e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak

  • BPMP (Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap): Digunakan untuk pemotongan PPh 21 bulanan pegawai tetap.
  • BP21 (Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap): Digunakan untuk pemotongan PPh 21 atas penerima penghaslan selain pegawai tetap (misal; tenaga lepas, honorer, atau bukan pegawai).
  • BP26 (Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri): Digunakan untuk pemotongan PPh 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri.
  • BPA1 (Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir): Digunakan untuk laporan akhir tahun pegawai tetap (Formulir A1).
  • BPA2 (Bukti Pemotongan A2 Masa Pajak Terakhir): Digunakan untuk laporan akhir tahun pegawai tidak penuh satu tahun (Formulir A2).

Selain membuat bukti potong, Anda juga dapat melakukan:

  • Pembetulan atas bukti potong yang sudah terbit, jika ada kesalahan.
  • Pembatalan bukti potong, bila transaksi dibatalkan atau tidak sah.
  • Download PDF bukti potong resmi sesuai format DJP.

Cara Menggunakan Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak

Untuk menggunakan aplikasi e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak, Anda dapat mengikuti panduan berikut:

1. Memiliki Akun Mekari Klikpajak

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot PPh 21/26, Anda perlu memiliki akun Mekari Klikpajak terlebih dahulu. Begini cara registrasi akun Mekari Klikpajak.

Setelah terdaftar, selanjutnya Anda dapat melakukan registrasi eBupot Coretax Mekari Klikpajak, dengan langkah registrasi sebagai berikut:

  • Masuk ke akun Mekari Klikpajak Anda dan buka menu E-Bupot.
  • Anda akan diarahkan ke ‘Halaman Daftar E-Bupot’.
  • Selanjutnya lengkapi informasi pada kolom yang tersedia (NPWP/NIK pendanda tangan, nama lengkap pemiliki NPWP/NIK penanda tangan, kata sandi sertifikat digital, dan NPWP pembuat bukti potong).
  • Terakhir klik button ‘Kirim’. Apabila data Anda valid, maka Anda dapat mulai menggunakan e-Bupot PPh 21/26.

2. Membuat Bukti Potong PPh 21/26

Setelah berhasil registrasi eBupot PPh 21/26 Coretax Mekari Klikpajak, selanjutnya Anda dapat mulai menggunakannya untuk pembuatan bukti pemotongan pajak. Selangkapnya baca: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Karyawan

3. Membetulkan Bukti Potong PPh 21/26

Melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 ini Anda juga dapat melakukan pembetulan bukti pemotongan pajak jika diperlukan. Selangkapnya baca: Cara Membetulkan Bukti Potong PPh 21/26 Karyawan.

4. Membatalkan Bukti Potong PPh 21/26

Apabila ingin melakukan pembatalan bukti potong yang telah dibuat, Anda dapat melakukannya dengan mudah. Selangkapnya baca: Cara Membatalkan Bukti Potong PPh 21/26 Karyawan.

5. Mengunduh PDF Bukti Potong PPh 21/26

Untuk mengunduh bukti potong PPh 21/26 dalam bentuk PDF, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke menu E-Bupot.
  • Pilih submodul sesuai jenis bukti potong.
  • Buka tautan bukti potong yang ingin diubah.
  • Klik tombol “Tindakan” lalu pilih “Download PDF”.
  • Sistem akan mengunduh file bukti potong dalam format pdf resmi DJP.

Valiadsi & Catatan:

  • File PDF sesuai standar DJP
  • Dapat langsung diberikan kepada pegawai atau penerima penghasilan.
  • Pastikan status bukti potong sudah disetujui DJP, jika tidak maka file PDF belum tersedia.
  • Download PDF tidak tersedia untuk jenis bupot BPMP.

Penggunaan Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP Online

Berikut cara mengakses aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP seperti dikutip dari panduan petunjuk penggunaan eBupot PPh 21/26 Ditjen Pajak:

1. Login dengan akun pajak Anda pada laman ebupot2126.pajak.go.id.

2. Lakukan aktivasi e-Bupot 21/26 dengan cara:

  • Masuk ke menu “Profil”.
  • Pilih “Aktivasi Fitur”.
  • Centang “e-Bupot 21/26”.
  • Klik “Ubah Fitur Layanan”.

3. Berikutnya sistem akan memproses aktivasi eBupot 21/26 dan laman akan log-out.

4. Lakukan login kembali untuk melanjutkan mengakses eBupot PPh 21/26 DJP.

5. Pilih menu “Layanan –> e-Bupot PPh 21/26”.

6. Masukkan data karyawan dan penghasilan yang dikenai pajak.

7. Sistem akan menghitung otomatis PPh 21/26 sesuai tarif.

8. Lakukan validasi dan generate bukti potong.

9. Jika pelaporan massal, unggah file CSV.

10. Kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik.

Baca Juga: Pengertian DPP PPh 21 dan Contoh Perhitungannya

Fitur Teraru e-Bupot PPh 21/26 DJP (Versi 1.4)

  • Download Bukti Potong Massal: Distribusi dokumen lebih cepat dan efisien.
  • Perbaikan Desain Antarmuka: Tampilan lebih ringan, mudah diakses dari perangkat mobile.
  • Integrasi dengan e-Faktur: Memungkinkan wajib pajak mengelola PPh dan PPN dalam satu akun.
  • Notifikasi Status Pelaporan: Sistem otomatis mengirimkan pemberitahuan status SPT.

Kesimpulan

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 adalah aplikasi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 DJP yang memudahkan pembuatan dan pelaporan bukti pemotongan pajak.

Melalui dasar hukum seperti PER-11/PJ/2025 dan regulasi pendukung lainnya, pemerintah memastikan seluruh proses pembuatan dan pelaporan bukti pemotongan pajak dilakukan secara sah serta seragam di seluruh Indonesia.

Tata cara pembuatan bukti potong pajak penghasilan pasal 21/26 ini diatur dalam PER-2/PJ/2024 dengan beberapa perubahan dalam pengisian datanya dan penambahan bentuk bukti potong PPh 21 bulanan yakni formulir 1721-VIII. Panduan lengkap mengenai cara lapor E-bupot PPh 21 juga dapat disimak di video dari TIPS PAJAK MEDIA berikut: https://www.youtube.com/watch?v=YOORuGr3huU

Baik menggunakan platform DJP Online maupun layanan PJAP seperti Mekari Klikpajak, e-Bupot memberikan solusi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 yang efisien, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis modern era digital.

Referensi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023
Perdirjen Pajak. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024
Database Peraturan BPK. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023
Static Paajak.go.id. Buku Pedoman Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 DJP
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan SIstem Inti Administrasi Perpajakan

Kategori : Tax Tools

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami