Daftar Isi
6 min read

Mengapa Sisa Nomor Seri Faktur Pajak harus Dilaporkan?

Tayang 23 Apr 2019
Penghasilan Kena Pajak dan Revisi Aturan Kredit Pajak Luar Negeri
Mengapa Sisa Nomor Seri Faktur Pajak harus Dilaporkan?

Transaksi penjualan dan pembelian berbagai komoditas tentu memiliki aturan main yang jelas. Di bidang perpajakan, transaksi ini akan dibagi berdasarkan dua jenis komoditas, yakni barang kena pajak dan jasa kena pajak. Seperti namanya, setiap transaksi akan dikenai pajak, sesuai regulasi yang berlaku. Untuk itu diperlukan apa yang disebut Nomor Seri Faktur Pajak.

Nomor seri ini sendiri merupakan ‘identitas’ yang dicantumkan pada faktur pajak atau bukti transaksi, yang menjadi bukti bahwa transaksi yang dilakukan telah memperhitungkan pajak. Baik barang kena pajak atau jasa kena pajak, harus memiliki faktur pajak dalam transaksinya. Hal ini berkaitan erat dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai.

Penerapan penggunaan nomor seri pada faktur pajak didasari atas terjadinya kecurangan pada transaksi. Pengusaha kena pajak atau PKP yang tidak bertanggung jawab melakukan kecurangan dengan memalsukan faktur pajak, untuk memperoleh keuntungan. Hal ini tentu menjadi permasalahan besar karena pada akhirnya akan mengurangi pendapatan negara.

Sedikit dibahas mengenai PKP (Pengusaha Kena Pajak), merupakan status yang dimiliki pengusaha yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam dunia industri untuk melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak. Status PKP sendiri tidak diwajibkan, namun karena memiliki beberapa keistimewaan banyak pengusaha yang mengajukan status ini.

Transaksi Barang dan Jasa Kena Pajak oleh PKP

Dalam pratiknya, hubungan PKP dan faktur pajak sendiri sangat erat. PKP memiliki kewajiban untuk membayarkan Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada transaksi barang dan jasa kena pajak. Pembayaran ini meskipun pada akhirnya dilakukan oleh konsumen, namun harus diperhitungkan sejak transaksi tersebut terjadi.

Laporan penghitungan PPN dalam transaksi tersebutlah yang kemudian dibuktikan dengan faktur pajak. Jadi posisi faktur pajak adalah berkas laporan bahwa transaksi yang dilakukan oleh PKP terkait barang atau jasa kena pajak sudah memasukkan perhitungan PPN yang harus dibayarkan kepada negara. PPN yang dibayarkan ini yang jadi pemasukan negara.

Kecurangan Penggunaan Faktur Pajak

Kecurangan ini dahulu acap terjadi dengan cara memalsukan faktur yang dimiliki. Salah satu hak dari PKP adalah melakukan retur pada pajak lebih bayar yang tercatat dalam transaksi dengan menggunakan bukti faktur. Negara berkewajiban untuk mengembalikan lebih bayar ini kepada pengusaha, berdasarkan pada faktur yang dilaporkan.

Ketika faktur yang dimiliki adalah faktur fiktif, maka pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari retur yang diberikan oleh negara. Mengingat skala transaksi yang tidak kecil, pajak yang diklaim lebih bayar nilainya juga cukup besar. Disinilah negara dirugikan dari sisi klaim lebih bayar yang dilakukan pengusaha.

Nomor Seri Faktur Pajak sebagai Validasi Transaksi

Mengacu pada kecurangan ini, DJP kemudian menerbitkan apa yang disebutkan di awal tadi sebagai Nomor Seri Faktur Pajak. Setiap transaksi yang direkam dalam faktur, akan memiliki nomor atau kode tertentu. Kode ini diterbitkan secara langsung oleh DJP, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut sah dan valid dan PPN akan masuk ke kas negara.

Kode ini diajukan penerbitannya oleh PKP terkait, untuk digunakan sebagai identitas faktur pajak. Pengajuan dilakukan pada awal tahun pajak dengan prosedur tertentu, dan diperhitungkan berdasarkan jumlah transaksi yang terjadi di tahun sebelumnya. Jadi idealnya, PKP akan memiliki jumlah kode unik sebanyak yang diperlukannya.

Hal ini tentu menjadi satu solusi, karena satu kode hanya dapat digunakan satu kali transaksi. Penggunaan kode sekali pakai dapat membantu mengurangi kecurangan yang muncul akibat penyalahgunaan faktur pajak. Jika kemudian kode yang dimiliki habis atau kurang, PKP dapat mengajukan permintaan penerbitan tambahan melalui aplikasi yang juga tersedia.

Kode Nomor Seri Tersisa di Akhir Periode

PKP sebagai pelaku usaha tentu memiliki perhitungan cermat atas setiap transaksi yang sudah dan akan dilakukan. Mengingat setiap transaksi membutuhkan faktur pajak yang memiliki identitas khusus, maka penghitungan jumlah transaksi menjadi penting agar penggunaan faktur pajak bisa dilakukan dengan efektif.

Telah dibahas sebelumnya jika misalnya saja PKP kecurangan Nomor Seri Faktur Pajak ketika akan melakukan transaksi. Solusinya adalah untuk meminta kembali pada DJP untuk menerbitkan kode tersebut. Namun bagaimana jadinya jika nomor seri ini justru berlebih karena transaksi yang dilakukan berkurang?

Setiap nomor seri yang diterbitkan oleh DJP memiliki kode tahun penggunaan spesifik sesuai tahun pajak tersebut. Jadi masa berlaku kode tersebut adalah selama satu tahun. Kode tahun ini tepatnya berada pada digit keempat dan lima dalam nomor yang diterbitkan oleh DJP. Misal digit keempat dan lima secara berurutan menunjukkan angka 16, maka nomor seri tersebut digunakan untuk faktur yang diterbitkan pada tahun 2016.

Pada setiap akhir tahun akan dilakukan rekapitulasi pada data transaksi dan data faktur yang diterbitkan. Rekapitulasi ini akan menunjukkan jumlah faktur pajak pada akhir tahun. Nomor seri yang tidak terpakai pada tahun tersebut kemudian harus dilaporkan kembali ke DJP dan dikembalikan dengan surat pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak.

Laporan pengembalian nomor seri faktur pajak ini dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN periode pajak bulan Desember dengan menggunakan formulir lampiran IVF PER-24/PJ/2012. Hal ini tercantum dalam Pasal 10 Ayat 2 PER-24/PJ/2012.  Prosedurnya dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP dimana PKP tersebut terdaftar.

Setelah prosedur dilakukan, maka PKP selanjutnya harus melakukan penghapusan penggunaan nomor tersebut pada aplikasi yang digunakan (pada menu ‘Referensi Nomor Faktur’). Penghapusan ini dilakukan supaya nomor yang sudah dihapus tidak muncul lagi pada dashboard PKP dan memunculkan kebingungan.

Mengapa Kode Seri Harus di Hapus?

Secara praktis, jawaban dari pertanyaan ini adalah karena nomor seri yang tersisa sudah tidak dapat digunakan lagi untuk menerbitkan faktur pajak di tahun berikutnya. Setiap nomor seri memiliki kode tahun, sehingga hanya memiliki masa pakai selama satu tahun. Setelah tahun berganti, maka nomor tersebut tidak valid lagi.

Lagipula, ketika PKP menggunakan nomor seri lama untuk menerbitkan faktur pajak, maka faktur pajaknya akan dianggap tidak lengkap. Ketidaklengkapan faktur pajak akan menyebabkan pelaporan menjadi tidak sah, dan berpotensi menghadapi denda sebesar kurang lebih 2% dari jumlah transaksi. Secara ekonomis dan hukum, langkah ini sama-sama merugikan PKP yang bersangkutan.

Penerbitan nomor seri untuk faktur pajak yang digunakan oleh DJP merupakan langkah strategis dalam mengamankan pemasukan negara. Selain itu, validitas transaksi dan laporan yang dilakukan oleh PKP menjadi lebih terjamin. Mengingat penerbitannya merupakan hak khusus dari DJP, maka pemalsuan dan penyalahgunaannya akan lebih mudah terlacak.

Nomor seri faktur pajak sendiri membawa perubahan yang cukup signifikan dalam dunia industri dan penjaminan pemasukan negara dari sektor pajak industri khususnya PPN. Hal ini juga didukung dengan adanya e-Faktur dan e-NoFa yang berguna untuk membantu pengusaha membuat faktur pajak dan meminta nomor faktur ke DJP.

Dari sisi swasta, kemudahan ini juga didukung oleh Klikpajak, salah satu mitra resmi DJP bidang perpajakan. Klikpajak menyediakan layanan hitung, bayar dan lapor pajak untuk wajib pajak badan dan orang pribadi lengkap dengan pengarsipan sistematis dan gratis untuk digunakan. Gunakan layanan Klikpajak sekarang juga untuk lapor pajak mudah, cepat, dan gratis di sini!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak