
Sebagai warga negara yang baik, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia baik secara regulasi,penempatan pajak, maupun tata cara pelaporan. Tapi tahukah anda bagaimana cara melaporkan pajak yang benar itu seperti apa? Anda masuk kategori apa? Dan pajak apa yang harus anda bayarkan?
Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk anda!
Pahami Dulu, Kamu Termasuk Wajib Pajak Apa?
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Wajib pajak sendiri terbagi menjadi beberapa jenis kategori yang meliputi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan badan usaha tetap (BUT). Namun, dalam pembahasan kali ini hanya khusus untuk membahas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Yuk, simak sampai akhir!
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi adalah individu (perorangan) yang memiliki penghasilan. Hal ini mencakup:
- Karyawan
- Orang yang bekerja dan menerima gaji dari perusahaan atau instansi
- Pajak penghasilan yang biasa langsung dipotong oleh pemberi kerja adalah PPh Pasal 21
- Memiliki kewajiban untuk lapor SPT Tahunan, meskipun pajaknya sudah dipotong
- Frelancer / Pekerja Lepas
- Orang yang bekerja secara independen dan mendapatkan penghasilan tanpa hubungan kerja tetap
- Wajib menghitung dan membayar sendiri PPh 21 ataupun PPh Final tergantung jenis penghasilannya.
Baca Selengkapnya PPh Freelancer vs Karyawan Tetap : Ketahui Perbedaan Perhitungannya
- Profesional
- Wajib pajak profesional adalah orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas berdasarkan keahlian khusus yang dimiliki dan tidak terikat hubungan kerja (bukan karyawan)
- Contoh dari profesi wajib pajak profesional diantaranya dokter, pengacara, akuntan, arsitek, notaris, konsultan dan profesi sejenis
- Penghasilan dihitung berdasarkan jasa yang diberikan dan biasanya dikenakan PPh 23 atau PPh Final
- Pemilik Usaha/ UMKM
- Wajib Pajak UMKM merupakan usaha milik orang pribadi atau badan yang bergerak di sektor perdagangan, jasa, atau produksi dengan skala kecil hingga menengah, sesuai batas omzet tahunan tertentu.
- Menurut PP 23 Tahun 2018, pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) ≤Rp4,8 miliar per tahun mendapatkan perlakuan pajak khusus berupa tarif final.
- Wajib lapor SPT Tahunan Orang Pribadi jika belum berbadan hukum.
Baca juga Aspek Perpajakan UMKM yang Wajib Diketahui Pengusaha Kuliner
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan merupakan kumpulan orang dan atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang melakukan usaha ataupun tidak. Hal ini mencakup:
- Perusahaan (PT, CV, Firma)
- Badan Usaha yang terdaftar secara resmi dan berbadan hukum
- Dikenakan PPh Pasal 25, PPh Pasal 29
Punya NPWP Adalah Kunci
Tanpa NPWP anda tidak bisa melalui proses pajak yang sah. NPWP sendiri berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak, baik untuk orang pribadi maupun badan. Sama halnya seperti KTP untuk identitas pribadi, NPWP digunakan sebagai tanda bahwa seseorang atau badan usaha terdaftar di sistem perpajakan Indonesia.
Baca selengkapnya di Cara Cek dan Aktifkan NPWP Nonaktif di Coretax
Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah menentukan anda masuk wajib pajak kategori mana seperti poin 1 selanjutnya anda harus menentukan jenis pajak penghasilan yang berlaku. Berikut cakupannya:
- PPh 21 : atas penghasilan karyawan atau individu (gaji, honorium dan upah)
- PPh 22, 23, 25, dan 26 : atas potongan atau pembayaran atas penghasilan pihak ketiga, angsuran bulanan dan lainnya
- PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final) : atas tarif final atas jenis penghasilan tertentu misalnya UMKM
- PPh Badan : atas penghasilan badan usaha
Setelah menentukan jenis pajak penghasilan, selanjutnya hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Penghasilan Bruto – Pengurang
Setelah itu tentukan tarif pajak yang berlaku. Untuk tarif pajak orang pribadi berlaku proggresiof atau semakin besar penghasilannya makin semakin besar pula tarif pajak nya.
Untuk tarif pph badan dihitung secara flat 22%, atau tarif final 0,5% untuk UMKM berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.
kemudian untuk tahap final perhitungkan juga kredit pajak dan potongan pajak.
Lapor SPT Tahunan
Setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi pelaporan SPT Tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret dan untuk wajib pajak badan usaha paling lambat 30 April. Anda bisa melaporkannya melalui PJAP resmi DJP seperti Mekari KlikPajak, DJP Online, KPP, maupun coretax.
Telat melaporkan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi oleh DJP. Untuk wajib pajak orang pribadi dikenai denda sebesar Rp100.000 dan untuk wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp1.000.000
Simpan Bukti, Biar Aman Saat Ada Pemeriksaan
Setelah pelaporan pajak selesai, simpan bukti pajak. Hal ini mencakup bukti setor (e-billing), bukti lapor (e-filling), bukti potong, bukti pelaporan SPT Tahunan dan bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan pelaporan pajak.
Kesimpulan
Setelah anda menyimak poin 1 hingga poin 6. Anda dapat menyimpulkan pelaporan pajak bukan hal yang harus ditakuti. Cukup perhatikan dokumen yang harus disiapkan dan anda masuk kategori mana.
Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan
Semoga ini membantu anda!