Daftar Isi
4 min read

Kesalahan Lapor Pajak Online dan Cara Menghindari

Tayang 22 May 2025
Diperbarui 26 Mei 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Kesalahan yang Sering Terjadi saat Lapor Pajak dan Cara Menghindari
Kesalahan Lapor Pajak Online dan Cara Menghindari

Tanpa di sadari, ada beberapa kesalahan yang sering terjadi pada saat lapor pajak. Apa sajakah itu? Temukan apa saja kesalahan lapor pajak online agar dapat menghindarinya.

Mekari Klikpajak akan mengulas tentang apa saja kesalahan yang biasanya sering terjadi pada saat melaporkan pajak agar Anda dapat mengantisipasinya di kemudian hari.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Jenis Kesalahan Umum pada Pelaporan Pajak Online

Ketentuan pelaporan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang diperbarui dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021.

beberapa kesalahan berikut ini umum terjadi ketika melaporkan pajak secara online:

1. Salah Input Data Penghasilan

Pengisian penghasilan bruto/netto yang tertukar, atau salah memasukkan penghasilan final dan nonfinal.

2. Double Posting dan Duplikasi Data

Melaporkan transaksi atau potongan pajak lebih dari sekali, sehingga menyebabkan terjadinya lebih bayar atau kekurangan pembayaran pajak.

3. Perbedaan Digit Angka

Ketidaksesuaian antara bukti potong dan data yang dimasukkan dapat memicu terjadinya status lebih bayar atau kurang bayar pajak.

4. Kesalahan Data Kontak

Alamat email atau nomor telepon yang tidak valid dapat menghambar proses verifikasi dan pengiriman bukti lapor pajak.

5. Kesalahan Melampirkan Dokumen Pendukung

Tidak mengunggah bukti potong, laporan keuangan, atau dokumen lain yang diwajibkan dapat membuat pelaporan tidak benar dan berpotensi diperiksa oleh Ditjen Pajak.

6. Format Data Tidak Sesuai

Kesalahan dalam format tanggal, mata uang, atau kode transaksi dapat menyebabkan sistem menolak data yang dimasukkan (input).

Baca Juga: Sanksi dan Denda Telat Lapor Pajak

Kesalahan dalam Pelaporan Pajak Pribadi

Kekeliruan dalam pelaporan pajak pribadi biasanya terjadi karena beberapa hal berikut:

1. Memilih Formulir SPT yang Salah

Ada tiga jenis formulir SPT untuk orang pribadi, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS. Formulir 1770. Ketahui jenis formulir pelaporan pajak sesuai dengan status Anda.

2. Tidak Minta Bukti Potong Pajak saat Resign

Meminta bukti potong pajak dari perusahaan saat resign diperlukan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi. Jika tidak ada bukti potong, Anda bida dianggap kurang bayar dan mendapat tagihan pajak tambahan.

3. Tidak Melaporkan Penghasilan Lain

Penghasilan tambahan selain dari gaji juga harus dilaporkan. Jika tidak, SPT akan dianggap kurang lengkap dan tidak bisa dikirim.

Pastikan Anda telah menerima bukti potong dari pembeli penghasilan tambahan untuk dilampirkan saat lapor pajak.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SPT Tahunan dan Syarat Pengajuan

Kesalahan yang Sering Terjadi pada Pelaporan Pajak Badan

Sedangkan kekeliruan yang sering kali dialami wajib pajak badan atau perusahaan saat melaporkan pajaknya di antaranya:

1. Penghitungan Pajak Tidak Akurat

Salah menggunakan tarif, keliru menghitung DPP, atau tidak menginput biaya yang dapat dikurangkan secara tepat.

2. Kurang Update Kebijakan Pajak

Tidak mengikuti perubahan tarif, insentif fiskal, atau mekanisme pelaporan terbaru.

3. Pengisian SPT Tidak Lengkap/Salah

Data penghasilan, biaya, atau pajak terutang tidak lengkap atau salah input; dokumen wajib tidak dilampirkan.

4. Kelalaian Administrasi

Tidak menyimpan bukti transaksi atau dokumen pendukung secara rapi, menyulitkan saat pemeriksaan pajak.

5. Tidak Memanfaatkan Insentif Pajak

Fasilitas insentif fiskal dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Apabila Anda melewatkan memanfaat insentif pajak, maka beban pajak tidak berkurang.

Baca Juga: Insentif Pajak IKN: Jenis dan Prosedur Pengajuan

Tips Menghindari Kesalahan Lapor Pajak Online

Agar terhindar dari kesalahan-kesalahan yang mungkin timbul saat melaporkan pajak, Anda dapat mengikuti tips berikut:

1. Pahami Kewajiban dan Regulasi Pajak Terbaru

Selalu update informasi terkait perubahan aturan dan kebijakan pajak yang berlaku.

2. Periksa Kembali Akurasi Data

Cek ulang seluruh data yang diinput, pastikan sesuai dengan dokumen pendukung seperti bukti potong dan laporan keuangan.

3. Kelola Dokumen Pendukung secara Digital

Simpan dan arsipkan bukti transaksi, faktur, dan dokumen lain secara rapi untuk memudahkan akses saat pelaporan.

4. Manfaatkan Software Akuntansi dan Layanan DJP Online

Gunakan aplikasi atau software terpercaya untuk menghindari human error dalam penghitungan dan pelaporan pajak. Anda dapat menggunakan software akuntansi Mekari Jurnal ERP untuk memudahkan pelaporan dan pengelolaan pajak perusahaan.

5. Lapor Pajak Lebih Awal

Hindari menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu untuk mengurangi risiko keterlambatan.

6. Konsultasi dengan Konsultan Pajak

Jika ragu, mintalah pendampingan dari konsultan pajak agar pelaporan sesuai ketentuan dan meminimalisir risiko kesalahan.

Kesimpulan

Kesalahan dalam pelaporan pajak masih sering terjadi, baik karena kelalaian administrasi maupun kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru. Dengan adanya perubahan aturan di tahun 2025, wajib pajak perlu lebih cermat dan proaktif dalam memahami serta menerapkan ketentuan pelaporan pajak yang berlaku.

Digitalisasi sistem perpajakan melalui DJP Online dan e-Faktur 3.0 diharapkan mampu meminimalisir kesalahan teknis dan mempercepat proses pelaporan. Namun, akurasi data dan kelengkapan dokumen tetap menjadi kunci utama agar pelaporan berjalan lancar dan terhindar dari sanksi.

Dengan mengikuti tips dan panduan di atas, wajib pajak dapat melaporkan pajak dengan lebih mudah, tepat, dan sesuai regulasi, sehingga terhindar dari sanksi akibat kekeliruan dalam pelaporan.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kategori : Lapor

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami