Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Amnesti Pajak dan Penempatan Dana PPS
6 min read

Amnesti Pajak dan Penempatan Dana PPS

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Amnesti Pajak
Amnesti Pajak dan Penempatan Dana PPS

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan tanpa dikenai sanksi pajak. Program ini berlangsung 6 bulan dan menjadi lanjutan dari amnesti pajak sebelumnya yang pernah diterapkan pada tahun 2016.

Melalui PPS, wajib pajak tidak hanya bisa memperbaiki kepatuhan di masa lalu, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan nasional melalui penempatan dana di dalam negeri. Pemerintah pun telah menetapkan skema tarif, instrumen investasi seperti SBN, dan daftar sektor strategis, termasuk 332 industri tujuan investasi PPS.

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pengampunan pajak jilid kedua ini serta ketentuan penempatan dana yang diikutkan dalam tax amnesty dalam investasi pada industri tertentu.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kebijakan amnesti pajak jilid II yang berlangsung 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan tanpa dikenai sanksi administrastif maupun pidana pajak.

PPS ditujukan untuk mendorong kepatuhan sukarela dan memperbaiki basis perpajakan nasional, serta menjadi bagian dari upaya reformasi sistem perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dasar Hukum PPS atau Amnesti Pajak 2022

Beberapa regulasi yang mengatur pelaksanaan PPS antara lain:

  • Undang-Undang No, 7 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan umum PPS.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2021, yang mengatur tata cara pelaksanaan PPS.
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 52/KMK.010/2022, yang menetapkan sektor industri tujuan investasi dana PPS, yaitu sektor pengelolaan SDA dan energi terbarukan.

Keuntungan Ikut PPS Tax Amnesty

Wajib pajak akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari mengikuti progam pengampunan pajak atau PPS, di antaranya:

  • Menghaindari sanksi pajak atas harta yang belum dilaporkan.
  • Mengungkapkan harta tanpa risiko pemeriksaan atau tuntutan hukum perpajakan.
  • Mendapatkan tarif pajak lebih rendah dibanding sanksi biasa.
  • Memperoleh akses untuk investasi pada Surat Berhaga Negara (SBN) atau sektor strategis dalam negeri.

Baca Juga: Cara Bayar Program Pengungkapan Sukarela atau PPS 2022

Ketentuan Harta dan Sanksi jika Tidak Diungkap

Harta yang diikutkan PPS adalah harta bersih, yaitu nilai harta dikurangi utang yang terkait. Harta ini dikenakan PPh Final sesuai tarif yang berlaku.

Jika tidak resedia nilai pembanding, penilaian harta bisa dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (10) UU HPP.

Risiko jika Tidak Mengungkap Harta

Jika DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan setelah program PPS berakhir, maka wajib pajak akan dikenai:

  • PPh Final
  • Tambahan sanksi sebesar 200% atau 2% per bulan selama 24 bulan sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak No. 11/2016.

Baca Juga: Cara Menilai Harta yang Diungkap di PPS & Kode Harta Tax Amnesty

Penempatan Dana PPS Tax Amnesty

Wajib pajak yang mengikuti PPS dan mengungkap harta dari luar negeri wajib mengalihkan dana ke dalam negeri. Dana tersebut wajib diinvestasikan paling lambat 30 September 2022.

Instrumen penempatan dana bagi wajib pajak yang mengikuti program PPS di antaranya:

  • Kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (Sumber Daya Alam)
  • Sektor energi terbarukan
  • Surat Berharga Negara (SBN)

Investasi harus ditaham minimal 5 tahun sejak pertama kali ditempatkan.

Sanksi Tambahan jika Tidak Investasi

Jika wajib pajak tidak menempatkan dana sesuai ketentuan, maka akan dikenakan tambahan PPh Final sebesar:

  • 4,5% – 7,5% – 5,5% (jika DJP menerbitkan SKPKB)
  • 2% – 6% – 4% (jika WP menyetorkan sendiri setelah terlambat)

SBN Khusus untuk Peserta PPS

Pemerintah menyediakan SBN khusus peserta PPS. Jenis SBN yang dapat dibeli menggunakan dana yang diungkap yaitu:

  • Surat Utang Negara (SUN)
  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Instrumen ini memiliki kupon tetap (fixed rate) dengan tenor:

  • 6-10 tahun (jangka menengah)
  • 10-20 tahun (jangka panjang)

SBN ini tersedia dalam mata uang rupiah dan USD (untuk harta dalam bentuk valuta asing, bukan hasil konversi).

Cara Membeli SBN PPS

Pembelian surat berhaga negara dilakukan secara:

  1. Private placement di pasar perdana
  2. Melalui dealer utama yang ditunjuk Kementerian Keuangan
  3. Secara online melalui layanan e-SBN dari bank/sekuritas mitra Kemenkeu

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid 2 Dibuka, Begini Cara Isi Formulir Amnesti Pajak

332 Industri Tempat Investasi Dana PPS

Melalui KMK 53/2022, pemerintah menetapkan 332 sektor usaha yang bisa menjadi tujuan investasi PPS, di antaranya:

  • Pengusahaan tenaga panas bumi
  • Industripengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas
  • Industri pengasapan/pemanggangan ikan
  • Industri pengolahan rumput laut
  • Industri minyak mentah kelapa sawit (CPO)
  • Industri batu bata dari tanah liat/keramik
  • Industri mesin pembangkit listrik
  • Industri furnitur dari kayu
  • Aktivitas pengembangan video game

Investasi pada sektor ini harus dilakukan paling lambat 30 September 2023 dan tetap diinvestasikan selama 5 tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP-14/2022, mengingatkan WP peserta PPS yang melakukan investasi, baik pada SBN maupun hilirisasi SDA/energi terbarukan paling lambat 30 September 2023.

“Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi Indonesia,” kata Neilmaldrin.

Berikut adalah 332 industri yang ditetapkan sebagai tujuan investasi dana PPS berdasarkan KMK 52/2022:

Amnesti Pajak : Penempatan Dana PPS Program Pengungkapan Sukarela pps tax amnestyAmnesti Pajak : Penempatan Dana PPS Program Pengungkapan Sukarela pps tax amnestyAmnesti Pajak : Penempatan Dana PPS Program Pengungkapan Sukarela pps tax amnestyAmnesti Pajak : Penempatan Dana PPS Program Pengungkapan Sukarela pps tax amnestyAmnesti Pajak : Penempatan Dana PPS Program Pengungkapan Sukarela pps tax amnestyAmnesti Pajak : Penempatan Dana PPS Program Pengungkapan Sukarela pps tax amnestyAmnesti Pajak : Penempatan Dana PPS Program Pengungkapan Sukarela pps tax amnesty

Jadwal Tahapan PPS Tax Amnesty

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS tax amnesty jilid II dibuka awal 2022, catat periode atau tahapannya mulai dari pengungkapan, pengalihan harta, hingga proses menginvestasikan harta PPS di tanah air.

Berikut tahapan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS tax amnesty jilid II atau amnesti pajak:

Tahapan Periode
Pengungkapan harta 1 Januari – 30 Juni 2022
Pengalihan harta Hingga 30 September 2022
Investasi dana PPS Maksimal 30 September 2022
Pembelian SBN 30 Juni – 30 September 2022 (penawaran tiap bulan)
Periode penempatan SBN Hingga 30 September 2028 (penawaran periodik)

Kesimpulan

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan tanpa dikenai sanksi perpajakan. Program ini berlangsung dari Januari hingga Juni 2022 dan dilandari oleh UU HPP serta peraturan teknis lainnya, seperti PMK 196/2021 dan KMK 52/2022.

Salah satu kewajiban utama dalam PPS adalah penempatan dana hasil pengungkapan harta ke dalam negeri, baik dalam bentuk investasi di sektor pengolahan sumber daya alam, energi terbarukan, maupun melalui pembelian SBN khusus. Kegagalan mengikuti ketentuan ini dapat mengakibatkan tambahan PPh Final yang cukup besar.

Melalui PPS, pemerintah berharap tidak hanya mendorong kepatuhan pajak, tetapi juga mengarahkan dana repatriasi untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.010/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Sukarela Wajib Pajak
Database Peraturan JDIH BPK. “Keputusan Menteri Keuangan No. 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami