Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh Wajib Pajak untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah, negara dan masyarakat umum. Agar perubahan dan perbaikan berlangsung terus menerus maka dibutuhkan upaya penerapan pelayanan terbaik yang mengadaptasi prinsip-prinsip perpajakan. Dalam mendukung kelancaran sistem pemungutan pajak agar berjalan efektif, terdapat 4 prinsip pajak yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Berikut pembahasannya untuk Anda.
1. Prinsip Keadilan (Equity)
Keadilan vertikal maupun keadilan horizontal dalam pemungutan pajak harus dipenuhi. Prinsip keadilan intinya memperhatikan pengenaan pajak secara umum serta sesuai dengan kemampuan Wajib Pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya. Keadilan horizontal yaitu pembayar pajak dengan kondisi sama atau sejajar akan dikenai beban pajak yang sama. Sementara keadilan horizontal yaitu ketika pembayar pajak dengan jumlah penghasilan lebih besar akan menanggung beban pajak lebih besar dibanding pembayar pajak dengan penghasilan kecil.
2. Prinsip Kepastian (Certainty)
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan terdapat kepastian dan jaminan hukum. Prinsip kepastian memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak mengenai objek pengenaan pajak, besaran pajak atau dasar pengenaan pajak, serta segala tata cara dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal tersebut dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh Wajib Pajak dan memudahkan administrasi.
3. Prinsip Kecocokan/Kelayakan (Convience)
Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan Wajib Pajak serta hendaknya sejalan dengan sistem self assessment. Artinya, pemerintah mengutamakan serta memperhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak, sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati dan tulus memenuhi dan membayar kewajiban pajaknya.
4. Prinsip Ekonomi (Economy)
Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan harus proporsional. Pemerintah akan menerapkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien, seperti biaya pemungutan pajak yang rendah. Jangan sampai biaya pemungutan lebih tinggi dari beban pajak yang dikenakan.
Demikian pembahasan singkat tentang keempat prinsip pajak yang harus diterapkan di Indonesia. Agar pemungutan pajak terlaksana secara efektif dan efisien, alangkah baiknya keempat prinsip pemungutan pajak ini tetap dikedepankan. Bangga Bayar Pajak! Tentunya setelah bayar, proses selanjutnya adalah untuk melaporkan pajak itu sendiri. Anda kini dapat melaporkan pajak dengan mudah melalui eFiling di Klikpajak, aplikasi lapor pajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
[adrotate banner=”5″]