Prinsip pajak adalah dasar yang digunakan oleh negara untuk memungut pajak dari wajib pajak, mengingat pemungutan pajak dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan secara semena-mena.
Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh wajib pajak ke kas negara dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi negara.
Simak penjelasannya, Mekari Klikpajak akan mengulas apa saja prinsip pajak di Indonesia dan bagaimana penerapannya untuk Anda.
Prinsip Pajak yang Diterapkan di Indonesia
Prinsip pemungutan pajak harus memenuhi berbagai faktor yang disebut asas pemungutan pajak.
Asas pemungutan pajak ini digunakan untuk menyusun ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar hukum pemungutan pajak.
Setidaknya ada beberapa pandangan terhadap asas pemungutan pajak dari tiga ahli ekonomi sebagaimana dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam memahami prinsip pajak.
Ketiga ahli ekonomi yang memiliki pandangan terhadap asas pemungutan pajak di antaranya Adam Smith, W.J. Langen, Adolf Wagner.
Secara umum, berikut asas perpajakan atau prinsip pajak dalam penerapan pemungutan perpajakan:
1. Prinsip Keadilan atau Keseimbangan (Equity)
Prinsip keadilan dalam penerapan pajak artinya pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai kemampuan wajib pajak dan tingkat penghasilan yang diperolehnya.
Artinya, semakin tinggi pendapatan yang diperoleh maka makin tinggi pula beban pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang bersangkutan.
Sehingga negara dapat berlaku adil dan tidak diskriminatif dalam memungut pajak terhadap wajib pajak.
Pun demikian, yang dimaksud dalam prinsip keadilan antara suatu negara dan lainnya bisa saja berbeda karena pengertian keadilan itu sendiri bersifat subjektif dan abstrak.
Hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kondisi suatu negara itu sendiri, masyarakatnya, waktu hingga politik dalam pemerintahannya.
Akan tetapi suatu negara bisa dikatakan menerapkan prinsip pajak yang adil setidaknya memenuhi kriteria berikut:
- Keadilan horizontal: wajib pajak yang memiliki kondisi dan penghasilan yang sama harus dikenakan jumlah pajak yang sama pula.
- Prinsip manfaat: wajib pajak membayar pajak sesuai manfaat yang diperoleh dari pemerintah.
- Kemampuan bayar: pembayaran pajak sesuai dengan kemampuan atau penghasilan yang diperoleh dan setiap orang wajib membayar pajaknya.
Baca Juga: e-Tax Court Pengadilan Pajak dan Penggunaannya
2. Prinsip Pajak Berdasarkan Kepastian Hukum (Certainty)
Prinsip kepastian hukum dalam penerapan perpajakan artinya pemungutan pajak harus sesuai atau didasarkan pada undang-undang.
Sehingga apabila terjadi suatu pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum pada pelanggarnya.
Melalui prinsip kepastian hukum ini, maka pemungutan pajak dapat dilakukan secara tegas dan jelas karena ada kepastian atau jaminan hukum yang menaunginya.
Termasuk kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya juga merupakan prinsip kepastian hukum yang harus didapatkan dari institusi penyelenggara pemungutan pajak.
Sehingga wajib pajak dapat terhindar dari kekeliruan yang mungkin saja terjadi akibat ketidaktahuan tata cara pengelolaan administrasi perpajakannya.
3. Prinsip Kecocokan atau Kelayakan (Convenience)
Prinsip kelayakan atau convenience artinya pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak serta sejalan dengan sistem self assessment.
Artinya, pemerintah mengutamakan serta memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak.
Sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati dan tidak merasa terbebani memenuhi atau membayar kewajiban pajaknya.
Misal, dengan pengaturan pemotongan PPh 21 oleh perusahaan pemberi kerja, maka karyawan jadi lebih mudah membayar pajak atas gaji yang diperolehnya yang sudah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya.
4. Prinsip Pajak secara Ekonomi (Economy)
Prinsip ekonomi dalam pemungutan pajak yakni penentuan objek pajak yang tepat.
Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan harus proporsional.
Misal, barang-barang yang memiliki nilai lebih tinggi dalam hal ini mewah, maka akan dikenakan pajak khusus untuk barang-barang tersebut.
Penerapan prinsip ekonomi dalam perpajakan di Indonesia sendiri ini biasa disebut pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah akan menerapkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien, seperti biaya pemungutan pajak yang rendah. Jangan sampai biaya pemungutan lebih tinggi dari beban pajak yang dikenakan.
5. Prinsip Efisiensi atau Hemat (Efficiency)
Sedangkan prinsip efisiensi dalam penerapan pemungutan pajak artinya biaya untuk memungut pajak harus diusahakan sekecil-kecilnya atau lebih rendah dibanding beban pajaknya.
Hal ini diperlukan agar tidak memberatkan wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, biaya yang efisien dalam melakukan pemungutan pajak yaitu agar dapat menjaga kebutuhan pengeluaran negara dalam menghadapi berbagai perubahan dan perkembangan perekonomian nasional.
Sehingga pemerintah harus mempertimbangkan biaya pemungutan yang proporsional dalam menetapkan pemungutan pajak.
Baca Juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan : Jenis, Tarif, Cara Menghitung
Mudah Kelola Pajak Anda dengan Mekari Klikpajak
Demikian penjelasan tentang prinsip pajak atau asas pemungutan pajak sebagai dasar pemahaman perpajakan.
Sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar atau menyetor dan melaporkan pajak, lebih mudah kelola administrasi perpajakan mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi DJP menyediakan berbagai Fitur Multi User & Multi NPWP yang memudahkan Anda mengelola pajak bersama internal dengan beberapa perangkat komputer sekaligus tanpa install aplikasi.
Ingin langsung gunakan Mekari Klikpajak untuk kelola pajak lebih mudah?