Daftar Isi
11 min read

Apa itu KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik?

Tayang 17 Aug 2023
kantor jasa penilai publik
Apa itu KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik?

Dalam bidang layanan jasa, KJPP mungkin tidak begitu familiar di kalangan masyarakat. Padahal, badan usaha ini memiliki beberapa peran penting untuk membantu dalam kebutuhan tertentu. KJPP adalah badan usaha yang mengantongi izin dari Menteri bagi Penilai Publik untuk memberikan jasanya.

Sementara itu, penilai publik merupakan penilai yang mendapat izin dari Menteri dalam memberikan jasanya. Untuk izin dalam hal ini berarti izin menjadi Penilai Publik dari Menteri Keuangan yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.

Jadi KJPP tidak termasuk bagian dari Bank, tapi hanya sebagai badan usaha yang menjadi wadah penilai dalam memberikan asumsi nilai dan bertugas untuk menilai mengenai jumlah rupiah dari total aset yang sudah dijaminkan.

Pengertian KJPP

Seperti yang sudah disinggung, Kantor Jasa Penilai Publik atau yang biasa disebut KJPP adalah suatu badan usaha yang memiliki izin usaha secara langsung dari Menteri dan menjadi wadah bagi penilai publik untuk memberikan semua jasanya.

Fungsi utama dari penilai publik yaitu menilai aset ataupun bisnis sesuai dengan perhitungan ataupun harga di pasaran. Mereka juga akan memberikan solusi dan estimasi mengenai nilai ekonomis suatu objek penilaian berdasarkan SPI atau Standar Penilaian Indonesia.

Selain itu, status penilai publik diharuskan juga sudah terdaftar pada Masyarakat Profesi Penilai Indonesia atau MAPPI. KJPP secara umum terbagi dalam dua bentuk badan usaha, yakni persekutuan dan perseorangan. Masing-masing tentu memiliki banyak perbedaan yang penting untuk diketahui.

Untuk KJP perseorangan didirikan dan dioperasikan oleh penilai publik yang sekaligus merangkap tugas menjadi pemimpin. Sedangkan KJPP persekutuan dijalankan setidaknya oleh dua sampai tiga orang penilai publik.

Salah satu pihak akan berperan sebagai rekan, sedangkan yang satunya akan menjadi pemimpin rekan. Keduanya akan saling bekerjasama dalam memberikan layanan terbaik di KJPP.

Jasa Penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik

Banyak sekali jenis jasa penilaian yang ditawarkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik. Adapun jenis-jenis penilaian dari KJPP adalah sebagai berikut:

1. Penilaian Properti

Jenis penilaian yang pertama adalah penilaian properti pada umumnya. Properti yang termasuk dalam cakupan ini diantaranya yaitu tanah beserta bangunan dan kelengkapannya, perangkat telekomunikasi, pertambangan, pertanian, alat berat, alat transportasi, dan mesin lengkap dengan peralatannya.

2. Penilaian Properti Sederhana

Jenis penilaian properti ini tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya, hanya saja lebih sederhana. Adapun properti pada cakupan ini yaitu apartemen, lahan kosong sebagai pemukiman, tempat tinggal, toko atau kios, kantor, alat transportasi, dan mesin individual.

3. Penilaian Personal Properti

Dalam cakupan jenis ini, KJPP adalah pihak yang bertugas menangani segala macam hal dalam pabrik. Contohnya seperti alat berat, alat transportasi, mesin dan peralatan beserta instalasinya, instalasi, dan perangkat telekomunikasi seperti alat pemancar.

4. Penilaian Bisnis

Cakupan dalam penilaian yang terakhir ini bisa dibilang cukup banyak. KJPP bertugas menangani surat berharga, entitas bisnis, kewajiban dan hak perusahaan, kerugian ekonomis, keuangan, aset tanpa bentuk wujud, dan pengawasan dalam pembiayaan proyek.

Kebanyakan KJPP yang ada di Indonesia lebih fokus untuk menyediakan solusi dari berbagai masalah. Klien yang dimiliki juga sangat banyak, mulai dari pemerintah daerah dan pusat, BUMN, dan daerah.

Sedangkan untuk perusahan swasta yang biasanya menggunakan KJPP adalah dari bidang akuisisi, penghapusan aset, sengketa aset, dan merger. Bahkan juga ada KJPP yang menjadi partner terbaik dari beberapa penegak hukum, seperti misalnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan KPK.

Peran dan Wewenang KJPP

Tak hanya bisa melakukan penilaian dalam bidang properti ataupun penilaian bisnis, KJPP juga bisa memberikan jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan penilaian.

Beberapa contohnya seperti studi kelayakan bisnis, pengelolaan aset properti, konsultasi properti, pengawasan dalam pembiayaan proyek dan lain sebagainya. Lalu apa sajakah peran utama dari KJPP?

1. Jual Beli Rumah dan Tanah

Layanan yang ditawarkan oleh KJPP adalah jasa penilaian dalam bidang properti, karena biasanya sudah menjalin kerja sama dengan pihak Bank untuk jasa penilaian.

Untuk penilai independen tersebut memiliki tanggung jawab dalam melakukan penilaian di beragam pengajuan aplikasi, contohnya seperti top up KPR ataupun take over KPR. Penilaian yang dilakukan memang sangat objektif sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih mahal.

Appraisal atau dasar hukum penilaian yang diterapkan oleh KJPP tentu tidak asal-asal. Hal ini karena sudah diatur sedemikian rupa pada Peraturan Menteri Keuangan RI No 101/PMK.01/2014.

Disamping itu, penilai publik dari KJPP memiliki peran dalam melakukan perhitungan nilai obyek pengadaan lahan sebagai pembangunan untuk kepentingan khalayak umum dan kegiatan pertanahan yang lainnya.

Dari beragam pembahasan tentang penilai pertanahan ini, bisa disimpulkan bahwa pengadaan tanah ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi yang dimiliki oleh seorang penilai dalam melakukan perhitungan.

2. Wewenang dari Kantor Jasa Penilai Publik

Menurut sebuah sumber menyebutkan bahwa KJPP yang memiliki lisensi di Indonesia berjumlah sebanyak 96 kantor, dan penilai pertahanan kurang lebih sekitar 295 orang.

Sampai bulan Maret tahun lalu, tidak ada sama sekali penilai pertahanan yang aktif di aktivitas pengadaan tanah. Sehingga keberadaannya harus selalu didorong dengan tujuan untuk mempercepat proses dalam penilaian tanah, terutama bagi kepentingan umum.

KJPP umumnya memiliki tanggung jawab yang hanya sebatas waktu dan lokasi pelaksanaan penilaian, yang dimana setelah selesai melakukan penilaian.

Jika laporan sudah dikeluarkan, maka aktiva ataupun laporan yang baru terjadi pada waktu dan tempat selain yang tertulis pada laporan maka bukan merupakan tugas dari KJPP lagi.

Berbagai hal yang kemungkinan terjadi setelah penilaian yang dilakukan oleh KJPP, maka sudah bukan tanggung jawab dari pihak penilai lagi. Penilai hanya akan mempertanggungjawabkan hasil penilaian pada tempat, waktu dan objek yang ada pada laporan hasil penilaian itu sendiri.

Manfaat dari Layanan KJPP

Berkaitan dengan jasa penilaian properti, penggunaan jasa KJPP memberikan banyak manfaat. Salah satu manfaat dari KJPP adalah menjaga keterampilan yang diperlukan dengan tujuan untuk memastikan jika hasil penilaian disusun sesuai teknis dan peraturan undang-undang.

KJPP juga dapat diandalkan untuk menjaga informasi yang didapat dari jalinan profesional ataupun bisnis. Informasi tersebut akan dijaga dengan rapat dan tidak disebarkan kepada pihak lain tanpa izin.

Selain itu, informasi tidak akan dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi ataupun pihak ketiga. Agar lebih jelas, simak mengenai beberapa manfaat lain dari KJPP berikut ini:

1. Melakukan Penilaian Berdasarkan Hukum

Appraiser merupakan pihak ketiga, sedangkan KJPP adalah pihak yang bertanggung jawab dalam menentukan nilai agunan sebuah benda untuk objek hak tanggungan. Terdapat banyak aspek yang bisa dilihat untuk menentukan nilai agunan, seperti luas bangunan, status tanah, batas dan letak objek secara menyeluruh, dan lain sebagainya.

KJPP harus melakukan penilaian sesuai aturan yang ada, tentunya juga masih berada dalam naungan MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) yang dimana ditinjau oleh Dewan Penilai. Selain itu, Kantor Jasa Penilaian Publik juga memiliki tanggung jawab sepenuhnya atas SPI (Standar Penilaian Indonesia) dan KEPI (Kode Etik Penilaian Indonesia).

2. Hasil Penilaian Menjadi Terukur dan Akurat

Dalam dunia perbankan, sangat dibutuhkan penilaian aset yang dilakukan dengan baik dan benar. Jika terjadi kesalahan saat menilai properti, maka akan menimbulkan banyak masalah ketika lelang/likuidasi ataupun perhitungan untuk menyisakan aktiva produktif.

Ketika terjadi likuidasi agunan maupun aset, biasanya nilai pasar tidak lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga pasar. Jika sudah demikian tentu akan merugikan pihak bank karena harus menjual aset dengan harga sangat murah. Sehingga tidak bisa menutupi berbagai kewajiban yang masih ada.

3. Mengatasi Sengketa

Sengketa tentu menjadi hal yang paling dihindari oleh siapapun itu. Namun jika sudah terjadi sengketa, solusi atau penyelesaian yang akan dilakukan KJPP adalah seperti berikut:

  • Memanfaatkan adanya penilaian lewat penyesuaian khusus yang sudah tercantum di SPI 2013.
  • Pelaksanaan survei objek penilaian hingga berulang kali dan juga survei untuk lingkungan sekitar. Tujuannya ketika melakukan penilaian bisa mengetahui objek yang ingin dinilai, apakah ada penghuninya atau tidak. Apabila kosong, penilai bisa meminta data dari pemilik objek tersebut kepada pihak yang menggunakan layanan jasa penilai.
  • Jika terjadi suatu hambatan yang menyebabkan dampak buruk seperti terluka atau bahkan kehilangan nyawa, maka peran KJPP adalah menolak agar penilaian pada aset bangunan dan tanah nasabah tersebut tidak dilakukan. Tapi harus disampaikan sejelas mungkin pada laporan penilaian yang diberikan kepada pihak yang sudah memberikan tugas, contohnya bank.

Syarat Mendirikan KJPP

Bagi yang ingin mendirikan KPP, pemimpin utama ataupun pemimpin rekan KJPP diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis pada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan KJPP adalah seperti berikut:

  1. Pemimpin utama atau pemimpin rekan adalah seorang penilai publik.
  2. Tempat tinggal pemimpin harus sesuai dengan lokasi KJPP.
  3. Memiliki setidaknya 3 orang pegawai tetap, diantaranya:
    1. Satu orang karyawan tetap dengan pendidikan strata satu atau setara, dan
    2. Dua orang karyawan tetap dengan pendidikan diploma III atau setara.
  4. Memiliki NPWP KJPP.
  5. Pemimpin dan semua rekan dalam KJPP adalah anggota dari Asosiasi Profesi Penilai yang sudah dipilih oleh Menteri Keuangan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kartu anggota atau SK dari Asosiasi Profesi.
  6. Bukti domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
  7. Bukti kepemilikan perusahaan dengan denah ruangan yang menunjukkan bahwa perusahaan terisolasi dari berbagai kegiatan lain.
  8. Mempunyai sistem pangkalan data penilaian yang berbasis teknologi dan memuat tentang sumber data, jenis data, tanggal mendapatkan data, dan harga.
  9. Dokumen pengendalian mutu berdasarkan ketentuan dari Asosiasi Profesi Penilai, yang dimana menyebutkan tanggal berlaku ketika sudah ada izin KJPP.
  10. KJPP dengan bentuk persekutuan harus mempunyai perjanjian kerja sama yang disahkan secara langsung oleh notaris. Perjanjian tersebut berisi tentang:
    1. Semua pihak terkait yang akan melakukan persekutuan.
    2. Nama beserta lokasi KJPP.
    3. Bentuk badan usaha, apakah persekutuan perdata, firma, atau mungkin perseorangan.
    4. Kewajiban dan hak yang didapat oleh semua rekan.
    5. Memilih salah satu rekan terbaik yang akan menjadi pemimpin rekan.
    6. Kesepakatan untuk menyimpan berbagai dokumen penting terkait penilaian apabila rekan yang menjadi penilai publik memutuskan untuk mengundurkan diri.
    7. Mengatasi sengketa jika ada perselisihan.
    8. Kesepakatan prosedur bagi rekan yang ingin mengundurkan diri sekaligus pembubaran KJPP.
  11. Mengisi formulir permohonan secara lengkap.
  12. KJPP harus berada di lokasi yang terbuka sebagai pembukaan KJPP sesuai daftar yang sudah ditentukan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

Khusus KJPP perseorangan diharuskan untuk memakai nama penilai publik, sementara untuk firma ataupun persekutuan data bisa menggunakan salah satu nama dari rekan yang bertugas sebagai penilai publik. Nama KJPP yang digunakan tidak diperbolehkan untuk menggunakan singkatan nama.

Jika jumlah rekan yang ada pada KJPP lebih banyak dibandingkan jumlah yang ada pada nama KJPP, maka setelah penulisan nama KJPP harus dilengkapi dengan frasa “dan Rekan”.

Syarat Menjadi Penilai Publik

Penilai publik memang bertugas untuk memberikan jasanya melalui KJPP. Penilaian yang dilakukan memiliki tujuan sebagai transaksi, untuk penjaminan uang, melaporkan keuangan dalam sektor publik atau privat, dan beragam tujuan yang lainnya berdasarkan SPI.

Nah, untuk menjadi penilai publik juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun persyaratan menjadi penilai publik dalam KJPP adalah:

  1. WNA yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
  2. Pendidikan terakhir minimal harus strata satu atau setara.
  3. Lolos dalam ujian sertifikasi penilai berdasarkan klasifikasi izin yang telah dimohonkan.
  4. Melampirkan bukti sudah melanjutkan pendidikan profesional selama dua tahun terakhir. Ini berlaku jika tanggal kelulusan sudah melampaui masa selama dua tahun, setidaknya:
    1. 20 satuan kredit dalam mengklasifikasi untuk melakukan penilaian personal properti ataupun penilaian properti sederhana.
    2. 40 satuan kredit untuk mengklasifikasi penilaian bisnis ataupun penilaian properti.
  5. Berhasil lolos dalam pelatihan etik yang diadakan langsung oleh Asosiasi Profesi Penilai.
  6. Merupakan anggota dari Asosiasi Profesi Penilai.
  7. Berpengalaman dalam bidang penilaian berdasarkan permohonan izin, setidaknya:
    1. Dua tahun atau minimal 600 jam kerja menjadi seorang penilaian, baik itu dalam penilaian personal properti ataupun penilaian properti sederhana.
    2. Tiga tahun atau minimal 1.000 jam kerja menjadi seorang penilai untuk penugasan penilaian dan meliputi sekitar 200 jam kerja terkait penilaian bisnis.
    3. Tiga tahun juga dengan 100 jam kerja menjadi seorang penilai untuk melakukan penilaian yang meliputi setidaknya 100 jam kerja yang berhubungan dengan perkebunan, 100 jam kerja berkaitan dengan properti komersial, dan 100 jam kerja lagi berkaitan dengan pabrik.
  8. Mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
  9. Tidak pernah mendapatkan sanksi dalam pengambilan izin penilai publik.
  10. Mengisi formulir pengajuan yang ada pada Lampiran II Permenkeu 56/2017.

Sedangkan untuk menjadi seorang penilai yang teregister, setidaknya harus lolos dalam pendidikan awal penilaian dan berkompetensi. Hal ini bisa dicapai dengan mengikuti pendidikan penilaian, profesional lanjutan, dan mengikuti sertifikasi penilai. Pendidikan awal penilaian yang sudah diakui Asosiasi Profesi Penilai tersebut mencakup:

  • Pendidikan formal penilaian dari Universitas atau perguruan tinggi.
  • Pendidikan yang tidak formal untuk penilaian dasar maupun lanjutan dari Asosiasi Profesi Penilai.
  • Pendidikan formal maupun yang tidak formal dari pemerintah.

Penilai juga diharuskan untuk melaksanakan pelatihan etik berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia. Disamping itu, ketika melakukan penilaian juga perlu terdaftar pada register penilai. Beberapa syaratnya yaitu:

  • Fotokopi sebanyak 1 lembar sertifikasi lulus pendidikan penilaian.
  • Fotokopi sebanyak 1 lembar kartu anggota dari Asosiasi Profesi Penilaian.
  • Fotokopi sebanyak 1 lembar KTP.
  • Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar yang latar belakangnya berwarna merah.

Untuk izin penilai publik biasanya akan dikeluarkan paling lama 20 hari kerja, sejak pengajuan izin diserahkan secara lengkap. Jika kurang lengkap, maka Kepala Pusat Pembinaan Akuntan akan memberikan pemberitahuan secara tertulis sekitar 10 hari kerja ketika pengajuan diterima.

Pihak yang mengajukan permohonan harus melengkapi persyaratan yang masih kurang lengkap tersebut, paling lama sekitar 3 bulan dimulai ketika tanggal pemberitahuan diberikan.

Namun apabila persyaratan tersebut masih belum dilengkapi, permohonan nantinya tidak akan bisa diproses. Sehingga pihak terkait bisa mengajukan permohonan baru kembali.

Hubungan Jasa Penilai Publik dengan Pajak

Jika Anda adalah seseorang ataupun badan yang berminat memanfaatkan jasa penilai untuk kepentingan, maka tarif PPh yang dibebankan sekitar 2% dan melampirkan bukti potong PPh dari jasa tersebut.

Sebagai wajib pajak, memang harus membayar PPh 23 sekitar 2% dari total bruto atas sewa ataupun pendapatan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta. Seperti yang dicantumkan pada peraturan menteri keuangan, jasa penilai termasuk dalam kategori jasa yang lainnya.

Kelola PPh 23 lebih praktis dengan aplikasi eSPT PPh 23 dari Mekari Klikpajak. Coba Sekarang!

Berdasarkan pembahasan tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa KJPP adalah wadah untuk penilai publik dalam memberikan jasa. Penggunaan layanan jasa ini sangat penting karena menawarkan banyak manfaat. Bahkan memberikan hasil penilaian yang sesuai teknis dan perundang-undangan.

Saat ini, pengelolaan pajak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi pajak online dari Mekari Klikpajak. Anda bisa buat, lapor hingga bayar pajak hanya di satu aplikasi saja.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak