Ada beberapa cara lapor SPT Tahunan Pajak Badan yang bisa dipilih oleh wajib pajak badan yang harus dipehatikan. Apa saja itu?
Setiap cara memiliki prosedur penyampaian laporan yang berbeda-beda. Berikut Mekari Klikpajak ulas penyampaikan SPT Tahunan Pajak Badan.
Cara Penyampaian SPT Tahunan Pajak Badan
Ada hal-hal yang harus Anda perhatikan saat memilih satu dari empat cara lapor SPT Tahunan Pajak Badan yang dapat digunakan, di antaranya:
1 . Penyampaian Langsung
Dengan menyampaikan SPT secara langsung berarti Anda melapor SPT secara manual. Prosedurnya, Anda harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa formulir SPT Tahunan yang telah diisi dan kelengkapan dokumen pendukung. Formulir tersebut kemudian diserahkan kepada petugas pajak di KPP.
Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan. Tanda terima tersebut harus disimpan sebagai bukti pelaporan SPT Tahunan Pajak.
Baca juga: Anda juga bisa mengetahui apa Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan
2 . Penyampaian Melalui Pos Tercatat
Mirip dengan penyampaian SPT Pajak secara langsung, penyampaian melalui pos tercatat pun mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk mencetak SPT Pajak yang telah diisi secara benar dan lengkap.
Pos tercatat dalam hal ini adalah pengiriman melalui pos, jasa ekspedisi dan kurir, yang disertai dengan catatan/resi pengiriman.
Dokumen SPT Tahunan Pajak Badan dikirimkan dalam amplop tertutup yang telah ditempeli lembar informasi, yang berisi keterangan sebagai berikut:
- Nama Lengkap WP
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Status SPT Tahunan (nihil/kurang bayar/lebih bayar)
- Tahun Pajak terkait
- Jenis SPT (SPT tahunan normal/SPT tahunan pembetulan ke-…)
- Nomor Telepon/Kontak yang bisa dihubungi
- Pernyataan
- Tanda Tangan WP
Berkas SPT tahunan dikirimkan ke alamat KPP dimana Anda terdaftar. Anda harus menyimpan bukti pengiriman atau tanda terima berkas (jika menggunakan kurir) sebagai bukti lapor SPT.
Pastikan terdapat tanggal pengiriman/ tanggal penerimaan berkas. Satu surat tercatat berlaku untuk satu SPT.
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan
3 . Pelaporan Secara ‘Online’
Cara ketiga, pelaporan secara online, dinilai lebih praktis dibandingkan dengan dua cara sebelumnya, karena Anda tidak perlu melakukan pencetakan dokumen dan pengiriman secara manual.
Cara laporan spt tahunan badan online dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Filing maupun e-Form yang disediakan DJP pada laman https://djponline.pajak.go.id.
Laman tersebut dapat diakses oleh kapan saja dan di mana saja selama Anda terhubung dengan jaringan internet. Laman website DJP Online ini pun dapat digunakan melalui ponsel pintar, PC, tablet maupun gawai lainnya.
Baca juga: Cegah Tertular Corona, Lapor SPT Pajak via 'Online' Saja
Tentunya syarat dan informasi yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan secara online hampir sama dengan cara manual.
Nah, yang berbeda adalah sebelum Anda menggunakan layanan e-Filing maupun e-Form, pastikan Anda telah mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP tempat Anda terdaftar.
Aktivasi EFIN pajak hanya perlu dilakukan satu kali, dan EFIN dapat digunakan sebagai nomor identitas digital dalam transaksi online pada aplikasi DJP.
Perbedaan berikutnya adalah dalam pengisian data, di dalam pelaporan online, pengisian SPT dilakukan dengan cara elektronik, tidak perlu mencetaknya di atas kertas.
Ilustrasi lapor SPT Tahunan Pajak Badan
4 . Pelaporan Melalui ASP
Selain ketiga cara di atas, DJP juga telah bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) untuk memfasilitasi wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan berbagai administrasi perpajakan.
ASP adalah aplikasi yang dikelola oleh pihak ketiga sebagai penyedia jasa layanan aplikasi perpajakan. Salah satu mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Mekari Klikpajak yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, dan memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Klikpajak memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, hingga Faktur Pajak Retur.
Contoh fitur lapor SPT Tahunan Pajak Badan di e-Filing Klikpajak
Lapor SPT Pajak Gratis di e-Filing Klikpajak
Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e Filing badan di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.
Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.
Bukan hanya itu, Anda juga bisa membuat bukti pemotongan PPh 23/26 elektronik dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot Klikpajak.
Baca juga: Panduan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Pajak di e-Filing Klikpajak bisa Anda lihat di SINI
Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di aplikasi lapor pajak online dari Klikpajak. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!