Daftar Isi
5 min read

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Tayang 26 Jun 2019
Last updated 19 Juli 2024
3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Pajak merupakan salah satu sumber dana dan penerimaan negara yang bersifat vital dalam kepentingan dan pembangunan negara. Sistem pemungutan pajak merupakan suatu cara yang dilakukan untuk mengetahui berapa besaran pajak terutang dengan menghitung jumlah yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara yang ia tempati.

Dasar Hukum

Pemungutan pajak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No.10 tahun 1994 yang membahas dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak.

Inti dari undang-undang ini adalah Indonesia dalam sistem pemungutan pajak, menerapkan asas domisili dan asas sumber sekaligus atau dalam satu waktu.

Indonesia memberlakukan kedua asas ini sebagai aset penting bagi Negara yang memungkinkan untuk penambahan devisa Negara.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem pemungutan perpajakan dapat dikatakan sebagai metode pengelolaan utang pajak yang dibayarkan oleh yang bersangkutan agar dapat masuk kas negara.

Di Indonesia, terdapat 3 jenis sistem perpajakan. Sistem pemungutan perpajakan di Indonesia sesuai dengan asas pemungutan pajak menganut self assessment system dan withholding system.

Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda

1. Self Assessment System

Self Assessment System merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia dimana sistem ini membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri.

Siapa itu wajib pajak?

Wajib Pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat melalui sistem administrasi online yang telah dibuat oleh pemerintah.

Lalu bagaimana peran pemerintah dalam dalam self assessment system ini? Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adlah sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan para wajib pajak.

Penerapan self assessment system ini berlaku untuk jenis pajak pusat. Contoh jenis pajak pusat di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku setelah masa reformasi pajak pada 1983 hingga saat ini.

Di sisi self assessment system memberikan kemudahan dan keleluasaan wajib pajak, namun dalam pelaksanaan sistem pemungutan ini juga terdapat konsekuensi.

Wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan.

Ciri-Ciri Self Asssessment System

  • Penentuan atas besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri
  • Wajib pajak memiliki peran aktif dalam memenuhi dan menuntaskan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak.
  • Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pengecualiannya yaitu apabila wajib pajak telat lapor, telat membayar pajak terutang atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

2. Official Assessment System

Official Assessment System merupakan sistem pemungutan perpajakan yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus.

Dalam sistem ini, petugas pajak sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak. Penerapan official assessment system ini pun ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak, yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajak.

Sistem ini akan berhasil apabila petugas pajak secara kualitas, kuantitas dan integritas telah memenuhi kebutuhan dan standar yang ditetapkan.

Official Assessment System diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis-jenis pajak daerah lainnya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan pihak yang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak berisi besaran Pajak Bumi dan Bangunan terutang setiap tahunnya.

Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.

Meskipun fiskus (pemegang wewenang pajak) cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan perpajakan ini tidak lagi berlaku.

Ciri-Ciri Official Assessment System

  • Sifat wajib pajak pasif dalam perhitungan pajak karena besaran pajak terutang dihitung oleh petugas pajak (fiskus) yang dipilih dalam pengelolaan pajak.
  • Pajak terutang timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
  • Pemerintah mempunyai hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.

3. Withholding System

Ciri dari sistem pajak ini adalah pihak ketiga memiliki wewenang dalam menentukan berapa besar pajak yang harus dibayar.

Besarnya pajak pada withholding system dihitung oleh pihak ketiga bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak atau fiskus. Sistem ini disebut juga dengan jenis pajak potong pungut dan dinilai adil bagi masyarakat.

Contoh penerapan sistem perpajakan ini adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait.

Oleh karena itu, karyawan tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk membayarkan pajak terutang tersebut.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis-jenis pengenaan pajak yang diterapkan menggunakan withholding system. Bukti potong atau bukti pungut sebagai bukti yang diterbitkan atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem pemungutan perpajakan ini.

Dalam beberapa keadaan tertentu, dapat juga menggunakan bukti setor pajak atau SSP. Bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau SPT Masa PPN wajib pajak bersangkutan.

Sebagai warga negara Indonesia, tentunya Anda harus mengetahui dan memahami segala ketentuan perpajakan mulai dari jenis-jenis pajak hingga sistem pemungutan pajak.

Hal ini akan semakin mempermudah Anda pada saat akan membayar pajak. Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak yang baik, tentu Anda harus mentaati peraturan perpajakan yang ada termasuk dengan membayar pajak.

Klikpajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi pajak online (ASP) mitra resmi Dirjen Pajak. Klikpajak menyediakan berbagai informasi perpajakan Anda dan kemudahan hitung, bayar, dan lapor pajak secara online. Gabung dan daftarkan diri Anda sekarang di Klikpajak!

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami