Pembetulan SPT adalah suatu cara untuk melaporkan SPT Tahunan atau Masa yang sudah Anda revisi atau perbaiki untuk tahun pajak yang sama. Pembetulan SPT baik Tahunan maupun Masa dapat dilakukan beberapa kali dan atas kemauan wajib pajak sendiri dengan syarat Ditjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan pajak. Pada artikel kali ini khusus akan mengulas mengenai ketentuan dan cara pengisian SPT Masa PPN Lebih Bayar yang akan dibetulkan.
Sanksi Administrasi Pembetulan SPT Masa
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi. Ditjen Pajak tengah menjalankan penegakan hukum sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak usai tax amnesty (Pengampunan Pajak). Wajib Pajak yang hendak melakukan pembetulan SPT dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 2 tahun sebelum kadaluarsa penetapan.
Seperti pembetulan SPT Pajak Tahunan, pembetulan SPT Masa (surat pemberitahuan satu masa pajak) yang menyebabkan pajak terutang bertambah, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi atau denda berupa bunga 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar.
Jangka waktu perhitungan bunga akan dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Dasar Hukum Pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar
1. Pasal 12 PER-29/PJ/2015
- Pembetulan SPT Masa PPN 111 untuk masa pajak Januari 2011 atau masa pajak setelah Januari 2011, wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. SPT Masa PPN Pembetulan diserahkan dengan seluruh lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
- SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk hardcopy, hanya cukup dilampiri dengan lampiran SPT yang telah dibetulkan.
2. Pasal 13 PER-29/PJ/2015
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum Januari 2011, wajib menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa yang akan dibetulkan.
- Pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum masa pajak Januari 2011 dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Pasal 15 PER-29/PJ/2015
Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat e-Faktur dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebelum dimulainya masa pajak.
Cara Pengisian SPT Masa PPN Lebih Bayar Pembetulan
Cara pengisian SPT Masa PPN atas Pembetulan dapat dibagi menjadi Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar dan SPT PPN Kurang Bayar.
Cara pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Lebih Bayar secara elektronik dilakukan melalui aplikasi e-Faktur, yang menjadi salah satu cara yang banyak dikonsultasikan terutama oleh wajib pajak orang pribadi. Kekeliruan dalam pengisian SPT Masa PPN seringkali dialami oleh wajib pajak orang pribadi. Wajib Pajak dengan inisiatif sendiri, dapat mengajukan pembetulan SPT Masa PPN dengan cara menyatakan pernyataan tertulis. Akan tetapi dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan berikut ini:
- Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
- Penyampaian Surat Pemberitahuan hasil verifikasi untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
- Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan.
Cara Pengisian SPT Pembetulan PPN Lebih Bayar melalui e-Faktur
Mengapa dilakukan Pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar? Tindakan ini biasa dilakukan karena adanya faktur pajak pengganti, retur, pembetulan faktur, dan keterlambatan dalam menerbitkan faktur pajak. Berikut ini adalah cara untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar melalui aplikasi e-Faktur:
- Login pada aplikasi e-Faktur. Setelah berhasil masuk, pilih menu SPT. Kemudian pilih menu posting. Lalu Anda dapat membuat pembetulan SPT Masa PPN yang akan dibetulkan.
- Setelah proses pembetulan SPT Masa PPN yang Anda lakukan berhasil, buka kembali menu SPT, klik SPT Pembetulan dan kemudian pilih buat SPT untuk dapat diubah.
- Masuk ke bagian Formulir Induk 111, cek pada setiap bagian yang akan Anda betulkan.
- Pada bagian II Formulir, pilih “PPN Lebih Bayar”
- Apabila Anda belum melakukan Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar, maka Anda tidak dapat membentuk CSV dan PDF yang dicetak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Lapor dan Betulkan SPT Masa Pajak Anda Sekarang Juga!
Demikian pembahasan mengenai bagaimana cara membetulkan SPT Masa PPN Lebih Bayar Anda. Pastikan Anda membetulkan SPT Anda sebelum dilakukan pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Percayakan pada Klikpajak sebagai mitra resmi Dirjen Pajak untuk menyelesaikan segala kewajiban perpajakan Anda. Dapatkan segala informasi perpajakan terbaru dan nikmati segala kemudahan lapor SPT Pajak bersama layanan e-Filing Klikpajak tanpa dipungut biaya. Sebagai mitra resmi DJP, Anda dipastikan akan mendapat bukti lapor SPT Pajak resmi yang sama seperti DJP. Segera bergabung bersama ribuan pengguna Klikpajak sekarang juga. Daftarkan akun Anda sekarang juga di sini untuk menikmati berbagai layanan perpajakan dengan mudah dan praktis. Selamat mencoba!