Apa pentingnya Nomor Seri Faktur Pajak untuk PKP? Sebagian besar Wajib Pajak pasti sudah pernah mendengar istilah Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP.
Nomor Seri Faktur Pajak merupakan suatu deretan angka yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui mekanisme tertentu.
Pentingnya NSFP ini berguna untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan nomor, huruf, dan kombinasi antara nomor dan huruf yang ditentukan oleh DJP.
Nah, ternyata ada beberapa hal penting terkait Nomor Seri Faktur Pajak yang wajib dilakukan oleh PKP saat akhir tahun. Simak penjelasannya berikut ini.
Sekilas Tentang Nomor Seri Faktur Pajak
Setiap faktur pajak memiliki nomor seri yang berbeda. Nomor seri tersebut dapat diperoleh melalui aplikasi e-Nofa.
Setiap akhir tahun pajak, pemerintah akan menerbitkan kembali nomor seri faktur pajak yang baru.
Sedangkan nomor seri yang tidak digunakan dapat dikembalikan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan penyerahan SPT Masa PPN bulan Desember pada tahun yang bersangkutan.
Pelaporan tersebut juga harus disertai dengan formulir sesuai dengan Lampiran IVF Peraturan DJP Pasal 10 Ayat (2) PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan/Penggantian, serta Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Sebagai seorang PKP, apakah Anda sudah meneliti ulang faktur-faktur pajak yang sudah Anda terbitkan pada tahun berjalan?
Jangan sampai ada yang terlewat, karena hal ini sangat beresiko menimbulkan denda atau sanksi sebesar 2% terhadap faktur pajak yang terlambat diterbitkan.
Ternyata ada beberapa hal yang sebenarnya perlu dilakukan oleh PKP menjelang akhir tahun. Apa saja hal penting tersebut? Berikut ini penjelasannya:
1. Mengajukan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak Tahun Selanjutnya
Hal pertama yang perlu dilakukan oleh PKP saat akhir tahun adalah mengajukan permintaan jatah NSFP untuk tahun selanjutnya.
Pengajuan tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 31 Desember, atau bisa juga minimal seminggu sebelum tahun berakhir.
Hal ini sangat penting dilakukan agar terhindar dari masalah lupa meminta jatah NSFP.
Karena apabila Anda lupa meminta jatah NSFP, maka Anda tidak dapat langsung membuat faktur pajak baru dengan tanggal baru di tahun berikutnya.
Karena jika tahun pajak telah berganti, tidak dimungkinkan lagi adanya permintaan jatah NSFP untuk tahun yang sebelumnya.
2. Mengembalikan Sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Terpakai
Mengembalikan sisa NSFP yang tidak terpakai, penting untuk dilakukan oleh PKP.
PKP harus memastikan untuk mengecek ulang semua faktur pajak yang telah dibuat agar tidak ada nomor yang terlewat atau belum terpakai sebelum NSFP dikembalikan.
Untuk cara pengembalian NSFP, PKP dapat mengisi formulir pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak terlebih dahulu kemudian baru melaporkannya lewat SPT PPN.
Apabila terdapat faktur pajak keluaran yang dibatalkan, maka NSFP yang digunakan tetap akan dianggap sebagai faktur pajak yang telah terpakai.
Faktur yang telah dibatalkan tetap akan masuk dalam posting SPT masa pajak sesuai dengan tanggal faktur. Namun Nilai DPP dan PPN akan secara otomatis berubah menjadi “0”.
Dalam kondisi tersebut, PKP tidak perlu menuliskan NSFP yang telah dibatalkan sebagai NSFP sisa yang telah dikembalikan.
Dalam hal PKP sudah mengembalikan sisa NSFP misalnya tahun 2018, namun ternyata masih ditemukan adanya penyerahan tahun 2018 yang belum dibuatkan faktur pajak, maka hal-hal teknis berikut dapat dilakukan agar penerbitan faktur tetap dapat dilakukan:
- Menggabungkan transaksi tersebut ke dalam salah satu faktur pajak tahun 2018. Apabila faktur pajak yang dibuat terdapat kesamaan identitas lawan transaksi (NPWP) dengan salah satu faktur sebelumnya, penggabungan ini dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak pengganti kemudian menambahkan isian item BKP/JKP. Faktur pengganti tersebut nantinya harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan masa pajak faktur normalnya. Penggabungan ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan lawan transaksi beserta risiko terjadinya keterlambatan setoran atau pembayaran PPN dengan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.
- Menggabungkan transaksi dengan pemungutan PPN yang digunggung. Penggabungan ini hanya dapat dilakukan oleh PKP yang memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Eceran yang dapat menerbitkan faktur pajak secara digunggung. Risiko denda bunga sebesar 2% akibat terjadinya keterlambatan setoran atau pembayaran PPN tetap dimungkinkan terjadi.
- Tetap membuat faktur menggunakan tanggal baru di tahun yang baru, dengan risiko keterlambatan penerbitan faktur pajak. Keterlambatan penerbitan faktur pajak tersebut akan terkena sanksi denda sebesar 2% dari DPP.
3. Menghapus Nomor Seri Faktur Pajak Tahun yang Lama
Bagi PKP yang telah melakukan entry data faktur pajak secara keyboard-in alias manual dengan menu Rekam Faktur di Administrasi Faktur Pajak Keluaran, maka secara otomatis aplikasi e-faktur akan menampilkan jatah NSFP dengan urutan mulai yang paling kecil dari data Range NSFP yang ada pada menu Referensi Nomor Faktur.
Apabila penggunaan NSFP tahun 2018 dipastikan selesai dan akan menerbitkan faktur baru dengan tanggal di tahun 2019, maka yang pertama dilakukan adalah:
- Entry data jatah NSFP tahun 2019 yang telah diajukan sebelumnya.
- Kemudian klik hapus atau update pada Range NSFP sisa tahun 2018 sehingga menu Rekam Faktur Pajak Keluaran akan menampilkan jatah NSFP baru untuk tahun 2019.
- Sebaliknya, jika PKP melakukan entry data faktur pajak menggunakan mekanisme ekspor-impor data CSV. Maka hapus atau update pada Range NSFP sisa tahun 2018 dapat dilakukan setelah proses pengembalian jatah NSFP dilakukan. Ekspor-impor data faktur tetap dapat dilakukan tanpa terpengaruh dari keberadaan jatah NSFP tahun 2018 yang tersisa.
Itulah hal-hal pentingnya nomor seri faktur pajak untuk PKP saat akhir tahun. Jangan sampai Anda mengabaikan hal-hal penting tersebut agar tidak kerepotan nantinya.
Lakukan kewajiban-kewajiban perpajakan Anda dengan bijak. Untuk memudahkan Anda, gunakan aplikasi Klikpajak yang merupakan ASP resmi dari DJP, dan dapat Anda gunakan kapan dan di mana saja secara mudah. Coba gratis sekarang juga!