Daftar Isi
4 min read

Hal Dasar yang Wajib Anda Ketahui Tentang PPnBM

Tayang 30 Jul 2018
Hal Dasar yang Wajib Anda Ketahui Tentang PPnBM

Jika Anda adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan barang-barang mewah, Anda perlu mengetahui aturan Pajak Penjualan Barang Mewah. Anda perlu mengetahui bahwa PPnBM ini biasanya diberlakukan dengan pengenaan PPN. Lalu bagaimana karakteristik barang mewah, tarif, tujuan diberlakukannya pajak ini, serta perhitungannya. Berikut ini pembahasannya.

Pengertian PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang. Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah ini memiliki karakteristik yang sama dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean.

Antara Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan suatu kesatuan, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah pengenaanya selalu bersamaan dengan PPN. Namun PPnBM pengenaannya dapat terpisah dengan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Karakteristik

Adapun karakteristik dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah sebagai berikut:

  1. Pengenaan pajak ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor.
  2. PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN. Namun demikian, apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat diizinkan.
  3. Tidak memerhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau satu kali.
  4. Penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memerhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan PPnBM pada transaksi sebelumnya.

Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah

Adapun jenis-jenis barang kena Pajak yang tergolong mewah ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam peraturan pemerintah nomor 145 Tahun 2000, telah diatur kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah selain kendaraan bermotor ditindaklanjuti dengan keputusan menteri keuangan nomor 569/KMK.04/2000.

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM antara lain:

  1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  2. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  3. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  4. Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

Tujuan

Dalam memori penjelasan pasal 5 UU PPN 2984 ditegaskan bahwa tujuan mengenakan PPnBM disamping PPN adalah:

  1. Untuk memperoleh keseimbangan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
  2. Untuk mengendalikan pola konsumsi BKP yang tergolong mewah.
  3. Melindungi produsen kecil atau tradisional.

Jadi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini sangat berpengaruh pula pada perekonomian Indonesia serta pendapatan Negara. Karena nominal pungutannya cukup besar. Tujuannya yang sangat penting bagi melindungi pengusaha kecil dan tradisional agar memiliki kesempatan pula dalam memasarkan usahanya. Serta mengatur pola konsumsi, agar terciptanya asas keadilan.

Tarif & Perhitungan

Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Sedangkan Tarif Penjualan atas Barang Mewah atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0%. Di bawah ini akan dijelaskan cara perhitungan PPnBM yang harus Anda ketahui.

Pengusaha kena pajak “A” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000, barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%.

Perhitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:

  • Dasar pengenaan pajak = Rp5.000.000
  • PPN = 10% x Rp5.000.000 = Rp 500.000
  • PPnBM = 20% x Rp5.000.000,00 = Rp 1.000.000

Kemudian PKP “A” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%.

Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp1.000.000 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “A” atau dibebankan sebagai biaya.

Misalnya PKP “A” menjual BKP yang dihasilkannya, maka perhitungan PPN dan PPnBM yang terutang adalah

  • Dasar pengenaan pajak = Rp50.000.000
  • PPN = 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
  • PPnBM = 35% x Rp 50.000.000 = Rp 17.500.000,00

PPN sebesar Rp 500.000 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP “A” dan PPN sebesar Rp5.000.000 merupakan pajak keluaran bagi PKP “A”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp 17.500.000 tidak dapat dikreditkan oleh PKP “X”.

Berikut tadi penjelasan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Anda perlu mempelajari dengan saksama mengenai Pajak ini, agar Anda dapat menentukan penjualan dan ongkos yang perlu Anda keluarkan dalam melakukan perdagangan. Serta Anda juga dapat mengetahui betul tujuan diberlakukannya Pajak ini. Sehingga dapat diketahui bahwa peran Anda membayarkan PPnBM sangat besar perannya.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak