Dapat diketahui bahwa dalam urusan perpajakan, para Wajib Pajak perlu melakukan beberapa hal atau sebuah kewajiban. Salah satunya adalah melaporkan SPT Tahunan Badan.
Saat ini SPT Tahunan Badan tidak hanya dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), namun juga diwajibkan untuk melaporkan secara online.
Selain itu, dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan, dibutuhkan untuk melakukan laporan keuangan sebagai pendukungnya.
Mengapa hal ini diperlukan? Dan apa saja faktor pelengkapnya? Berikut ini penjelasannya.
Fungsi SPT Tahunan Badan bagi Wajib Pajak
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pengertian SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (Pasal 1 Ayat 11).
Adapun fungsi SPT bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang terhutang serta untuk melaporkan hal-hal sebagai berikut:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Cara Menyampaikan SPT Tahunan Badan
Cara untuk meyampaikan SPT Tahunan ke KPP sesuai PER-26/PJ/2012 antara lain:
- Langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak; khususnya bagi Wajib Pajak dengan status SPT Tahunan Lebih Bayar, pembetulan, melewati batas waktu penyampaian, dan dalam bentuk e-SPT. Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya.
- Melalui drop box yang terdapat ditempat-tempat strategis seperti mall, plaza, dan tempat lain yang ditentukan;
- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- Melalui e-Filling (mengajukan permohonan e-FIN melalui http://efiling.pajak.go.id, mendaftarkan diri, dan menyampaikan SPT Tahunan).
Baca Lagi: Cara Mencari PPh Terutang Badan dan Menentukannya
Komponen Pelengkap dalam SPT Tahunan Badan
Laporan keuangan untuk tujuan perpajakan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimana SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan harus melampirkan laporan keuangan yang terdiri dari laporan laba rugi dan neraca serta informasi lainnya yang digunakan untuk menghitung SPT Tahunan Badan.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa SPT Tahunan dinilai tidak lengkap jika tidak disertai dengan laporan keuangan.
Penggunaan laporan keuangan memang tidak bisa dipisahkan dari SPT Tahunan PPh.
Hal ini dikarenakan dalam pembuatan SPT Tahunan, laporan keuangan merupakan dokumen sumber nilai dalam SPT Tahunan berasal yang akan mengarah pada laba rugi perusahaan terhadap perhitungan pajak terutang.
Karena itu setiap Wajib Pajak harus memperhatikan karakter kualitatif laporan keuangan yang akan digunakan sehingga dapat bermanfaat bagi penggunanya.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan ada 4 karakter kualitatif pada laporan keuangan:
-
Mudah Dipahami
Informasi yang tercantum dalam laporan keuangan hendaknya dapat segera dipahami oleh pengguna.
Dalam kaitannya dengan pajak, laporan keuangan harus bisa menunjukkan daya dukung terhadap SPT Tahunan PPh.
Artinya harus bisa menunjukkan poin-poin dan tujuan yang jelas agar cepat dimengerti oleh pengguna. Hal ini akan menghindarkan adanya salah paham yang tidak perlu terjadi antara Pejabat Pajak dengan Wajib Pajak.
-
Relevan
Laporan keuangan seharusnya relevan dalam memenuhi kebutuhan pengguna untuk pengambilan keputusan.
Sebuah laporan keuangan akan dinilai berkualitas relevan jika dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna dengan menjadikannya sebagai sumber untuk evaluasi pada periode tertentu dan mengoreksi hasil evaluasi.
-
Handal
Laporan keuangan dinilai handal jika tidak terdapat pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, serta menyajikan laporan yang jujur atau wajar sehingga dapat diandalkan pemakainya.
Karakter handal ini meliputi penyajian yang jujur, netralitas, dan pertimbangan sehat. Karakteristik ini menghendaki laporan keuangan diberikan dengan wajar, lebih menekankan isi daripada bentuk, tidak diperkenankan menyajikan informasi yang hanya akan menguntungkan pihak tertentu.
Sementara ada pihak lain yang dirugikan, mengutamakan unsur kehati-hatian dan pertimbangan rasional, serta mengutamakan kelengkapan dalam penyediaan informasi.
-
Dapat Dibandingkan
Laporan finansial perusahaan hendaklah harus bisa diperbandingkan antar periode untuk mengetahui tren posisi dan kinerja keuangan.
Selain itu membandingkan laporan keuangan antar perusahaan dilakukan untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan. Karena itu pengukuran dan penyajian laporan keuangan dari transaksi atau lainnya harus dilakukan secara kontinyu atau konsisten.
Implikasi penting dari perbandingan ini adalah pemakai harus mendapatkan informasi terkait kebijakan akuntansi yang akan digunakan dalam menyusun laporan keuangan, adanya perubahan kebijakan, serta adanya pengaruh dari perubahan tersebut.