Memahami cara menghitung PPh 21 gross up sangat penting bagi perusahaan dan karyawan dalam mengelola kewajiban pajak penghasilan (PPh). Metode gross up menjadi salah satu metode populer, di mana perusahaan menanggung pajak karyawan agar gaji bersih (take home pay) tetap utuh tanpa potongan.
Metode ini umum digunakan sebagai bentuk insentif bagi karyawan, terutama untuk posisi manajerial atau strategis. Mekari Klikpajak akan membahas secara lengkap dan praktis cara menghitung PPh 21 dengan metode gross up sesuai peraturan perpajakan terbaru.
Pengertian Metode Gross Up dalam Penghitungan PPh 21
Metode gross up adalah cara menghitung pajak di mana tunjangan pajak diberikan kepada karyawan, lalu dikenai pajak lagi. Jadi, perusahaan menambahkan tunjangan pajak ke penghasilan bruto, kemudian pajak dihitung dari total tersebut.
Perbedaan metode gross, nett, dan gross up:
- Metode gross: Pajak ditanggung oleh karyawan. Gaji bersih lebih kecil.
- Metode nett: Pajak ditanggung perusahaan, tapi tidak ditambahkan ke penghasilan bruto.
- Metode gross up: Pajak ditanggung perusahaan dan dimasukkan sebagai penghasilan tambahan, lalu dikenakan pajak kembali.
Dasar hukum penghitungan PPh 21:
- Undang-Undang No, 7 Tahun 2021 (UU HPP)
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 (penggunaan tarif efektif)
Variabel Penghasilan dalam Rumus Metode Gross Up PPh 21
Dalam menghitung PPh 21 dengan metode gross up, perlu mengetahui komponen penghasilan karyawan terlebih dahulu, yaitu:
Penghasilan Bruto (sebelum pajak):
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (makan, transport, jabatan)
- Bonus dan THR (Tunjangan Hari Raya)
- Lembur, insentif, komisi
- Tunjangan pajak (komponen tambahan dalam metode gross up)
Pengurang Penghasilan Bruto:
- Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6 juta per tahun)
- Iuran pensiun dan BPJS (jika ada)
Setelah dikurangi pengurang, hasilnya Penghasilan Neto yang akan digunakan untuk menghitung PPh 21.
Baca Juga:Â PPh 21 Terbaru dan Contoh Perhitungan Tarif TER
PTKP dalam Perhitungan PPh 21 Gross Up
Meskipun TER tidak membutuhkan input langsung PTKP, PTKP tetap berperan penting dalam menentukan kelas tarif TER secara tidak langsung, karena status PTKP (TK, K/0, K/1, dan seterusnya) berpengaruh pada klasifikasi tarif TER yang digunakan.
Baca Juga:Â Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21
Contoh Penghitungan Metode PPh 21 Gross Up
Data Karyawan:
- Status: Kawin, 1 anak (K/1)
- Gaji pokok: Rp10.000.000/bulan
- Tunjangan tetap: Rp2.000.000/bulan
- Iuran pensiun: Rp100.000/bulan
- Dihitung untuk bulan Januari
Langkah Penghitungan Gross Up:
1. Hitung Penghasilan Bruto Bulanan (Sebelum Pajak):
- Gaji + Tunjangan tetap = Rp10.000.000 + Rp2.000.000 = Rp12.000.000
2. Tentukan Tarif Efektif Rata-rata (TER)
- Status: K/1
- Penghasilan bruto bulanan: Rp12.000.000
- Tarif TER K/1 atas penghasilan bruto bulanan Rp12.000.000: 5%
3. Hitung Tunjangan Pajak Gross Up
- Tunjangan Pajak = Penghasilan Bruto x TER ÷ (1 – TER)
- Rp12.000.000 x 5% ÷ (1 – 5%) = Rp600.000 ÷ 0,95 = Rp631.579
4. Penghasilan Bruto Baru (Termasuk Tunjangan Pajak)
- Rp12.000.000 + Rp631.579 = Rp12.631.579
5. Hitung Pengurang Penghasilan
- Biaya jabatan: 5% dari bruto baru = 5% x Rp12.631.579 = Rp631.579
- Iuran pensiun: Rp100.000
- Total pengurang: Rp631.579 + Rp100.000 = Rp731.579
6. Hitung Pengharisn Neto Bulanan
- Rp12.631.579 – Rp731.579 = Rp11.900.000
7. Hitung PPh Bulanan
- PPh 21 = 5% x Rp11.900.000 = Rp595.000
Penyesuaian PTKP dalam Perhitungan Tahunan
Untuk K/1, PTKP setahun:
- Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000
- Tambahan karena kawin: Rp4.500.000
- Tambahan 1 anak: Rp4.500.000
- Total PTKP = Rp63.000.000
Jika pada bulan Desember dilakukan penghitungan ulang menggunakan tarif progresif tahunan, maka:
1. Penghasilan neto setahun = Rp11.900.000 x 12 = Rp142.800.000
2. Penghasilan Kena Pajak = Rp142.800.000 – Rp63.000.000 = Rp79.800.000
3. Dikenakan tarif progresif sesuai lapisan tarif Pasal 17 UU PPh:
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 12% x Rp19.800.000 = Rp2.970.000
- Total PPh 21 setahun (Desember): Rp5.970.000
Jika dibandingkan dengan total PPh 21 bulanan (Rp595.000 x 11 = Rp6.545.00), maka akan terjadi lebih bayar sebesar Rp575.000, yang perlu disesuaikan pada bulan Desember.
Dengan metode gross up, seluruh beban pajak ditanggung oleh perusahaan, bukan dipotong dari gaji karyawan.
Baca Juga:Â Contoh Hitung PPh 21 Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap
Perbandingan Metode Gross Up, Gross, dan Nett
| Metode | Pajak Ditanggung | Take Home Pay | Beban Perusahaan |
| Gross | Karyawan | Lebih kecil | Lebih rendah |
| Nett | Perusahaan | Tetap | Sedang |
| Gross Up | Perusahaan | Tetap | Paling tinggi |
Tantangan dan Tips Mengelola PPh 21 Gross Up
Perhitungan gross up bisa menjadi rumit jika dilakukan manual, terutama dengan data gaji yang bervariasi dan status PTKP yang berbeda-beda. Anda dapat mengikuti tips berikut dalam penghitungan PPh 21 gross up:
- Update status PTKP secara berkala.
- Validasi seluruh komponen gaji & tunjangan sebelum diproses.
- Gunakan software payroll/HRIS seperti HCM Cloud Mekari Talenta yang mendukung hitung gross up otomatis karena terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Kesimpulan
Cara menghitung PPh 21 gross up dengan tarif efektif sangat penting dipahami untuk memastikan akurasi dan kepatuhan pajak. Metode ini menguntungkan karyawan karena tak home pay tetap maksimal, sementara perusahaan menanggung pajak secara penuh.
Namun, perlu perhitungan yang tepat karena tunjangan pajak ikut disertakan dikenai pajak. Dengan memahami komponen penghasilan dan penggunaan tarif pajaknya, perusahaan bisa menerapkan metode ini secara efisien.
Gunkan bantuan software payroll yang terintegrasi dengan aplikasi pajak online seperti intergrasi Mekari Klikpajak dengan Mekari Talenta, agar pengelolaan PPh 21 gross up berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perauran Perpajakan“




