Kelebihan pembayaran pajak bisa dikembalikan dengan cara memperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili dan/atau KPP lokasi. Berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak, Dirjen Pajak membuat keputusan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). SKPLB tersebut membuat beragam ketentuan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak, antara lain:
Ketentuan SKPLB
1. SKPLB diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak.
2. Dalam hal pihak pembayar pajak merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, SKPLB diterbitkan dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada 9 (sembilan) digit pertama dicantumkan angka 0 (nol);
- Dalam 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan;
- Pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0 (nol).
3. Kelebihan pembayaran pajak dalam SKPLB harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi.
4. Jika setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan:
a. Pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak;
b. Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain.
5. Pelunasan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak diakui pada saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
Selain itu, perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak atau pajak yang terutang akan ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak atau pajak yang akan terutang. Jika tidak ada poin tersebut, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan secara penuh kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk memperoleh kelebihan tersebut, Wajib Pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak.
Perhitungan Kelebihan Pembayaran Pajak
Sebelum menerbitkan SKPLB, perhitungan kelebihan pembayaran pajak harus melalui tata cara perhitungan sesuai yang tercantum terlebih dahulu, antara lain:
1. Surat Tagihan Pajak (STP);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKP Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah;
3. SKPKB atau SKPKB Tambahan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah;
4. SKPKB atau SKPKBT atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:
- Tidak diajukan keberatan;
- Diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding;
- Atau, diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menambah jumlah pajak terutang, atau menolak;
5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB
6. Surat Keputusan Keberatan untuk PBB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding
7. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau
8. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Berikut merupakan penjelasan singkat mengenai kelebihan pembayaran pajak. Jika Anda ingin mencari informasi lengkap tentang perpajakan, ada berbagai artikel perpajakan yang bermanfaat untuk Anda di Klikpajak. Selain itu, Klikpajak juga memberikan layanan setor dan lapor pajak yang mudah, cepat, dan praktis. Sebagai mitra resmi Dirjen Pajak, bukti bayar dan bukti lapor yang diberikan lewat Klikpajak merupakan bukti yang resmi dan sah. Daftar di sini dan segera tuntaskan kewajiban perpajakan Anda lewat Klikpajak secara mudah, aman, dan gratis selamanya!