Daftar Isi
3 min read

Surat Pernyataan Bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP)

Tayang 03 Jun 2019
Surat Pernyataan Bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP)
Surat Pernyataan Bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP)

Pengusaha (Non PKP) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Tidak Kena Paja, namun belum dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu, Non PKP tidak dapat mencantumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layaknya pengusaha yang memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dapat dikatakan juga, pengusaha Non PKP tidak wajib membayar, melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang serta menerbitkan faktur pajak.

Surat Pernyataan Non PKP

Surat pernyataan Non PKP dibuat untuk membuktikan pengusaha/perusahaan bukanlah Pengusaha Kena Pajak. Namun, untuk membuktikan secara legal, pihak terkait harus membuat surat pernyataan yang diberi materai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan terkait. Surat pernyataan tersebut sebagai bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan bestatus Non PKP dan tidak wajib menerbitkan faktur pajak. Dalam kasus tersebut, biasanya faktur pajak dapat diganti dengan tanda bukti pembayaran.

Isi Surat Pernyataan 

Pada umumnya, surat pernyataan Non PKP berisikan hal-hal sebagai berikut:

  1. KOP surat berisikan keterangan dokumen terkait surat keterangan Non PKP.
  2. Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” disertai beberapa keterangan di bawahnya.
  3. Mencantumkan nama pihak yang mengajukan keterangan bahwa dirinya bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
  4. Menuliskan jabatan jabatan pihak yang namanya tertulis di bagian atas.
  5. Nama perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP.
  6. Mencantumkan alamat perusahaan.
  7. Membuat kolom NPWP yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
  8. Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pertambahan Nilai. Oleh Karenanya perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.

Perubahan Non PKP sebagai PKP

Jika seorang pengusaha Non PKP ingin dikukuhkan sebagai PKP, maka pihak terkait harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah mendaftar, pihak terkait akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor tersebut, pihak terkait harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Baik orang pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.
  2. Menurut PMK Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Pengusaha dengan penghasilan tersebut, akan masuk klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP.
  3. Namun, bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Pada dasarnya, pengusaha yang memiliki penghasilan bruto/omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar wajib menjadi PKP. Namun, jika omzet Anda di atas Rp4,8 miliar dan belum berstatus PKP, maka Anda tidak berhak memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.

Jika Anda pengusaha Non PKP yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tidak perlu bingung mengetahui cara menyetor, membayar, dan melaporkan aktivitas perpajakan. Melalui Klikpajak sebagai mitra resmi Dirjen Pajak, Anda dapat mengetahui informasi dan melakukan aktivitas perpajakan dengan mudah, cepat, praktis, tanpa dipungut biaya apapun.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak