Daftar Isi
4 min read

Menghitung PPN Penjualan Barang Kena Pajak di Indonesia

Tayang 02 Oct 2019
Menghitung PPN Penjualan Barang Kena Pajak di Indonesia
Menghitung PPN Penjualan Barang Kena Pajak di Indonesia

Sebagai pengusaha dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentu Anda tak lagi asing dengan apa yang disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pajak ini merupakan pajak yang menjadi kewajiban dari pengusaha pada saat melaksanakan transaksi terkait Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Nah, agar menjadi pengusaha yang baik, tentu Anda harus pula memahami cara menghitung PPN penjualan barang bukan?

Seperti yang Anda ketahui sejak lama, tarif umum yang dikenakan untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar 10%. Pajak ini dikenakan pada kegiatan penjualan barang serta kegiatan impor. Untuk ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud dan ekspor JKP, tarif yang dikenakan adalah 0% atau gratis. Hal ini ditujukan agar dapat merangsang pertumbuhan industri dalam negeri agar dapat bersaing di industri dunia.

Untuk besaran biaya pajak yang harus dibayar, Anda tinggal mengalikan saja tarif PPN 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan. Agar mendapatkan ilustrasi cara menghitung PPN penjualan barang, berikut contoh kasus yang bisa Anda simak.

Baca Juga : Tarif 0% Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak

 

Ilustrasi Kasus

Maju Lancar merupakan perusahaan yang menjual perangkat komputer dan kelengkapannya di kota Surabaya. Selama bulan Juli 2017, PT. Maju Lancar tercatat melaksanakan transaksi penjualan barang sebagai berikut:

  • Penjualan secara langsung kepada konsumen sebesar Rp. 2.100.000.000.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak, yakni 20 unit komputer kepada Pemerintah Daerah Kota Surabaya senilai Rp. 770.000.000,-. Nilai tersebut sudah termasuk dengan penghitungan PPN.

Selain melakukan penjualan dan penyerahan barang, PT. Maju Lancar juga melakukan beberapa pengeluaran, yang juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam perhitungannya (contoh ini dimasukkan agar Anda mendapatkan pemahaman lebih jauh mengenai PPN).

  • Pembangunan sebuah gudang penyimpanan senilai Rp. 550.000.000,-.
  • Menyumbang ke yayasan Rumah Lansia berupa seperangkat komputer dengan nilai Rp. 8.000.000,- sudah termasuk keuntungan Rp. 800.000,-.
  • Pembelian sebuah truk untuk mengangkut barang dagangan senilai Rp. 220.000.000,-.

Dengan transaksi seperti di atas, cara penghitungan PPN yang harus dibayarkan oleh PT. Maju Lancar adalah sebagai berikut:

  • PPN untuk penjualan secara langsung kepada konsumen adalah: Rp. 2.100.000.000 x 10% = Rp. 210.000.000.
  • PPN untuk penyerahan BKP adalah:
    DPP = Rp. 770.000.000 x 100/110 = Rp. 700.000.000
    PPN = Rp. 700.000.000 x 10% = Rp.70.000.000.
  • PPN untuk pembangunan gudang adalah:
    DPP = Rp. 550.000.000 x 100/110 = Rp. 500.000.000
    PPN = Rp. 500.000.000 x 10% = Rp. 50.000.000
    DPP untuk transaksi sumbangan adalah:
    Rp. 8.000.000 – Rp. 800.000 = Rp. 7.200.000, ini menjadi pajak keluaran.
  • PPN untuk transaksi pembelian truk adalah:
    DPP = Rp. 220.000.000 x 100/110 = Rp. 200.000.000
    PPN = Rp. 200.000.000 x 10% = Rp 20.000.000, ini menjadi pajak masukan.
  • Total PPN yang harus disetorkan oleh PT. Maju Lancar adalah:
    PPN Keluaran = PPN penjualan barang + PPN penyerahan BKP + PPN pembangunan gudang + PPN sumbangan
    = Rp. 210.000.000 + Rp. 70.000.000 + Rp. 50.000.000 + Rp. 7.200.000
    = Rp. 337.200.000.
  • PPN Masukan = PPN pembelian truk= Rp. 20.000.000

Jadi total PPN yang harus disetorkan oleh PT. Maju Lancar adalah senilai Rp. 337.200.000 + Rp. 20.000.000= Rp. 357.200.000.

Demikian tadi jumlah PPN yang harus dibayarkan oleh PT. Maju Lancar pada periode tersebut. Perlu diingat bahwa pembayaran PPN memiliki batas waktu dan hukuman administrasi jika batas waktu pembayaran dilewati. Jumlah pajak akan ditambahkan dengan denda yang dikenakan atas keterlambatan tersebut.

Baca Juga : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Yang Dikenakan Pada Transaksi Jual-Beli Properti

 

Kewajiban PKP atas PPN

Pajak Pertambahan Nilai sudah menjadi satu pajak wajib bagi Anda yang berstatus PKP. Meski peraturan yang diterapkan hingga sekarang masih sama terkait objek dan besaran tarif yang dikenakan, Anda harus senantiasa mengikuti perkembangan regulasi yang ada tidak melakukan hal yang dianggap pelanggaran oleh hukum perpajakan di Indonesia.

PPN sendiri nantinya dapat disetorkan dengan menggunakan faktur pajak dan sistem pembayaran yang disediakan oleh DJP. Sistem yang kini digunakan sudah berbasis aplikasi online, sehingga akan sangat memudahkan PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait faktur pajak penghitungan serta pelaporan yang harus dilakukan.

Cara menghitung PPN penjualan barang sendiri, seperti yang disampaikan di atas, sebenarnya cukup sederhana. Jika Anda mungkin tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan penghitungan sendiri, Anda bisa menggunakan jasa orang lain yang sudah memiliki sertifikat sehingga transaksi perpajakan Anda dapat berjalan sesuai aturan.

Mengetahui cara dan prosedur menghitung PPN penjualan barang memang merupakan hal wajib untuk PKP. Untuk mengetahui informasi dan update mengenai perpajakan, Anda bisa langsung berkunjung pada situs Klikpajak. Selain menyediakan informasi terkini, Klikpajak juga dapat membantu Anda melaksanakan kewajiban perpajakan secara mudah dan resmi, karena telah menjadi mitra resmi DJP di Indonesia.

 

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak