Daftar Isi
5 min read

Prosedur Pengisian Surat Setoran Pajak

Tayang 03 Oct 2019
Prosedur Pengisian Surat Setoran Pajak
Prosedur Pengisian Surat Setoran Pajak

Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan di Indonesia diwajibkan melakukan penyetoran pajak terutang. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai dokumen atau formulir utama yang digunakan wajib pajak untuk melakukan penyetoran pajak terutang. Ketahui lebih lengkap bagaimana prosedur pengisian Surat Setoran Pajak berikut ini.

 

Pengertian Surat Setoran Pajak

SSP (Surat Setoran Pajak) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak oleh wajib pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Prosedur pengisian Surat Setoran Pajak ini menggunakan metode klasik dengan dokumen berupa kertas, dan harus dilakukan dengan secara fisik hadir pada kantor persepsi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan tersebut.

SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dan akan dianggap sah apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran, atau jika sudah divalidasi pembayarannya oleh petugas pajak. Oleh karena itu, SSP menjadi formulir yang penting, terutama bagi Anda yang telah membayar pajak dan ingin melaporkan pembayaran pajak untuk memenuhi kewajiban terhadap negara.

 

Keterangan dalam Formulir SSP Pajak

  • Kolom NPWP. Isikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang Anda miliki. Wajib pajak yang belum memiliki nomor NPWP maka:
    1. WP Badan: Nomor NPWP dapat diisi 01.000.000.0-XXX.000 (Huruf xxx dapat Anda isi dengan nomor KPP dari domisili Wajib Pajak)
    2. WP OP: Nomor NPWP dapat diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000 (bagian xxx dapat Anda isi dengan KPP dari domisili wajib Pajak)
  • Nama Wajib Pajak. Isikan nama wajib pajak yang sesuai dengan yang terdaftar.
  • Alamat Wajib Pajak. Isikan alamat domisli lengkap wajib pajak yang terdaftar dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
  • NOP. Isi  sesuai dengan Nomor Objek Pajak yang didasarkan pada surat-surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi Terhutang (PBB).
  • Alamat OP. Alamat tempat Objek Pajak berdasarkan SPPT.
  • Kode Akun Pajak. Isi kolom ini dengan angka dari kode akun pajak untuk jenis-jenis pajak yang akan dibayarkan. Kode dapat dilihat di Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang terdapat di dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 31/PJ/2013.
  • Kode Jenis Setoran. Isi dengan angka untuk setiap pajak yang akan dibayarkan yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
  • Kolom Uraian Pembayaran. Kolom ini diisi sesuai dengan uraian yang terdapat dalam kolom “Jenis Setoran”. Perlu diketahui:
    • Khusus bagi PPh Final Pasal 4 Ayat 2 mengenai transaksi Penyewaan Tanah dan Bangunan (PTB) yang disetorkan penyewa juga dilengkapi nama penyewa.
    • Khusus bagi PPh Final Pasal 4 Ayat 2 mengenai transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (HTB) dilengkapi nama pembeli.
  • Masa Pajak. Beri tanda “X” atau silang di salah satu kolom masa pajak untuk waktu yang akan dibayarkan. Pembayaran lebih dari satu masa pembayaran pajak dapat dilakukan dengan memakai satu formulir SSP untuk satu masa pajak.
  • Tahun Pajak. Tahun terutangnya pajak.
  • Nomor Ketetapan. Nomor ketetapan yang ada di dalam Surat Ketetapan Pajak atau STP (Surat Tagihan Pajak).
  • Jumlah Pembayaran. Nilai atau angka pajak yang dibayarkan dengan nilai rupiah. Wajib pajak yang diharuskan membayar dalam uang dolar atau mata uang lain harus mengisinya secara lengkap hingga nilai sen.
  • Terbilang. Isi nilai pajak yang dibayarkan dengan tulisan huruf latin dalam Bahasa Indonesia.
  • Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran. Bagian ini diisi dengan tanggal penerimaan saat Anda membayar pajak dari Kantor Penerima Pembayaran. Kemudian ditandatangani dan diisi dengan nama petugas penerima pembayaran. Lalu ditambah dengan cap atau stempel Kantor Penerima Pembayaran tempat Anda melakukan transaksi.
  • Wajib Pajak/Penyetor.Dapat diisi dengan tanggal dan tempat pembayaran, tanda tangan, kemudian tulis nama jelas dari wajib pajak atau penyetor dengan stempel.
  • Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran. Bagian ini isi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan juga Nomor Transaksi Bank (NTB). Atau bisa juga dengan NTP atau Nomor Transaksi Pusat oleh Kantor Penerima Pembayaran Pajak Anda.

 

Produser Pengisian Surat Setoran Pajak

Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 dengan rincian:

  • Lembar ke-1: arsip wajib pajak
  • Lembar ke-2: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  • Lembar ke-3: dilaporkan oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
  • Lembar ke-4: arsip Kantor Penerima Pembayaran

Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip wajib pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

SSP digunakan untuk pembayaran atas semua jenis pajak, sedangkan pengadministrasian setiap jenis pajak secara terpisah dalam kas negara (APBN). Maka perlu ada Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk setiap jenis pembayaran pajak. Satu formulir Surat Setoran Pajak hanya untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.

 

Surat Setoran Elektronik Memudahkan Anda

Aplikasi pajak online (e-Billing) merupakan cara pembayaran online atas pajak terutang dengan mengisi ESSP Pajak. SSP telah diganti dengan cara bayar pajak online termutakhir. Harapannya, wajib pajak akan semakin nyaman dan dimudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sistem pembayaran pajak online yang mulai dikenalkan pada tahun 2013 ini, masih terbatas melayani jenis pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) saja. Kemudahan dalam menggunakan e-Billing adalah Anda dapat menunaikan pembayaran pajak selama 24 jam melalui ATM atau internet banking.

Hadirnya SSE Pajak atau ESSP Pajak besutan Direktorat Jenderal Pajak, diyakini akan semakin meningkatkan angka ketertiban pajak oleh wajib pajak di Indonesia. Sistem perpajakan online ini sangat memudahkan serta “memanjakan” wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Prosedur penggunaan Surat Setoran Elektronik yang relatif mudah dipahami akan mengalihkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara online.

Permudah kewajiban pajak Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak secara online melalui Klikpajak. Jangan sampai lewatkan kewajiban perpajakan Anda. Daftar sekarang di sini!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak