Perusahaan yang berinvestasi obligasi perlu tahu bahwa imbal hasilnya, seperti bunga atau diskonto, dikenakan pajak penghasilan. Kini, pemerintah menurunkan PPh obligasi. Ketahui tarif pajak bunga obligasi terbaru.
Mekari Klikpajak akan mengulas ketentuan terbaru pengenaan pajak atas bunga obligasi untuk Anda.
Apa itu Obligasi?
Obligasi adalah surat utang, baik yang diteritkan pemerintah maupun swasta, termasuk obligasi syariah atau sukuk. Imbal hasil dari obligasi disebut bunga obligasi dan dapat berupa bunga, diskonto, bagi hasil, atau bentuk lainnya.
Perusahaan yang berinvestasi pada obligasi perlu emahami bahwa penghasilan dari investasi ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi.
Baca Juga:Â Pajak Kripto (Cryptocurrency) Indonesia: Tarif, Contoh Hitung
Penurunan Tarif PPh Bunga Obligasi
Mulai 30 Agustus 2021, tarif PPh atas bunga obligasi turun menjadi 10% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2021.
Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), dengan tujuan menyamakan perlakuan pajak dan mendorong pertumbuhan pasar obligasi.
Ketentuan PPh Obligasi Terbaru
Tarif baru PPh bunga obligasi sebesar 10% bersifat final, artinya tidak bisa dikreditkan dengan pajak lain. Tarif ini dikenakan atas:
- Bunga dari obligasi kupon: dihiting dari jumlah bruto selama masa kepemilikan.
- Diskonto obligasi kupon atau tanpa bunga: dihitung dari selisih harga jual dan harga beli.
Namun, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PP 91/2021, jika investor mengalami kerugian saat menjual obligasi (diskonto negatif), kerugian ini bisa dikompensasikan dengan bunga obligasi berjalan.
Baca Juga:Â Benefit Perusahaan Korporasi Menggunakan Mekari Klikpajak
Siapa yang Memotong dan Menyetorkan PPh Obligasi?
Pihak yang memotong atau memungut PPh bunga obligasi tergantung pada posisi dalam transaksi:
- Penerbit obligasi/kustodian sebagai agen pembayaran
- Perusahaan efek, bank, reksa dana, dana pensiun sebagai pedagang perantara
- Kustorian/sub-registry sebagai pihak pencatat kkepemilikan
Mereka wajib menyetor PPh final ke kas negara dan melaporkannnya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, jika obligasi diterbitkan oleh pemerintah dan disimpan di sistem BI-SSSS (Scripless Securities Settlement System), maka penerima penghasilan wajib menyetorkan sendiri PPh tersebut.
Baca Juga:Â Tutorial Cara Bayar Pajak Online di e-Billing
Pengecualian PPh Final dan Pelaporan Kewajiban
Tidak semua wajib pajak dikenai PPh final ini. Dana pensiun dan bank (termasuk cabang bank asing di Indonesia) tidak dikenai PPh final 10%, tapi mengikuti tarif umum sesuai PPh UU PPh.
Selain menyetor pajak, wajib pajak juga harus melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh bunga obligasi ini dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Pelaporan SPT Masa PPh 4 ayat (2) dilakukan secara online melalui e-Bupot Unifikasi.
Tarif Pajak Bunga Obligasi Sebelumnya
Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam PP No. 55 Tahun 2019, tarif PPh Bunga obligasi terdiri dari beberapa tarif tergantung jenis bunga yang diterima dari obligasi tersebut, yakni:
1. Bunga dari obligasi dengan kupon
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- 20% atau sesuai tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT
Dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
2. Diskonto dari obligasi dengan kupon
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- 20% atau sesuai tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT
Dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
3. Diskonto dari obligasi tanpa bunga
- 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
- Â 20% atau sesuai tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT
Dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
4. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksa dana dan WP dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- 15% hingga tahun 2020
- 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya
Contoh Perhitungan PPh Bunga Obligasi
Kondisi Simulasi:
- Jenis obligasi: Obligasi dengan kupon
- Pemegang obligasi: Wajib pajak dalam negeri
- Jumlah kupon yang diterima selama setahun: Rp200.000.000
- Masa kepemilikan: 100% (setahun penuh)
A. Sebelum Penurunan Tarif (PP 55/2019)
Tarif PPh Final: 15%
Perhitungan:
= 15% x Rp200.000.000
= Rp30.000.000
Penghasilan bersih setelah dipotong PPh:
= Rp200.000.000 – Rp30.000.000
= Rp170.000.000
B. Setelah Penurunan Tarif (PP 91/2021)
Tarif PPh Final: 10%
Perhitungan:
= Rp200.000.000 = 10%
= Rp20.000.000
Penghasilan bersih setelah dipotong PPh:
= Rp200.000.000 – Rp20.000.000
= Rp180.000.000
Kesimpulan
Penurunan tarif PPh bunga obligasi menjadi 10% memberi angin segar bagi perusahaan dan investor dalam negeri maupun BUT. Ketentuan ini berlaku sejak Agustus 2021 melalui PP 91/2021, sebagai bentuk insentif fiskal untuk mendukung pertumbuhan pasar obligasi Indonesia dan menyamakan beban pajak dengan investor asing.
Tarif pajak bunga obligasi ini bersifat final dan wajib dipotong atau dipungut oleh pihak terkait, seperti penerbit obligasi, kustodian, atau pedagang perantara. Namun jika obligasi diterbitkan oleh pemerintah, penerima penghasilan wajib menyetor pajaknya sendiri.
Dana pensiun dan bank termasuk yang dikecualikan dari tarif PPh final ini dan tetap mengikuti tarif umum PPh.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan, perusahaan sebaiknya memanfaatkan aplikasi pajak online resmi seperti Mekari Klikpajak untuk mengelola seluruh kewajiban perpajakan.
Dengan sistem digital pada Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, proses pengeolaan pajak serba otomatis. Sehingga lebih efektif dan efisien serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2021 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap“





