Daftar Isi
4 min read

Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai

Tayang 26 Dec 2018
Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai

Berbicara mengenai Pajak Pertambahan Nilai, tentu tidak bisa lepas dari topik pajak lain yang menjadi ‘saudara’ dekatnya. Ya, pajak yang dimaksud adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dari namanya saja pasti Anda sudah akan menebak bahwa pajak ini dikenakan pada barang mewah yang kemudian beredar di pasar Indonesia, dalam artian barang di dalam negeri atau barang yang didatangkan ke dalam negeri.

Pemberlakuan pajak ini sejatinya adalah langkah nyata pemerintah untuk menjalankan fungsi keseimbangan pembebanan pajak, antara wajib pajak dengan pendapatan dan konsumsi tinggi dan wajib pajak dengan pendapatan dan konsumsi cenderung lebih rendah. Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selanjutnya disebut PPnBM, diberlakukan sebagai bentuk pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah.

Pemberlakuan pajak ini sendiri ditandai dengan penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 mengenai Jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. Peraturan ini ditandatangani oleh  Menteri keuangan, Sri Mulyani pada 1 Maret 2017 lalu. Barang mewah yang masuk dalam golongan kena PPnBM selain kendaraan bermotor bisa dilihat pada penjelasan di bawah ini.

Barang Mewah dengan Tanggungan PPnBM 20%

Secara logis, pajak pertambahan nilai akan dikenakan pada barang yang tergolong mewah. Nilai yang maksud adalah nilai dari barang itu sendiri. Dalam regulasi mengenai PPnBM, barang mewah non kendaraan yang dikenai pajak PPnBM sebesar 20% antara lain:

1. Rumah atau Town house dari jenis non-strata title yang memiliki harga mulai dari 20 Miliar rupiah atau lebih.

2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual 10 Miliar atau lebih.

Jadi pada dasarnya baik jenis strata title atau non-strata title sama-sama dikenai PPnBM sebesar 20%, hanya saja bata bawah nilai dua jenis tersebut berbeda.

Barang Mewah dengan Tanggungan PPnBM 40%

Barang selanjutnya yang dikenai pajak pertambahan nilai PPnBM sebesar 40% dari nilai jualnya adalah :

1. Jenis balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali jika dilakukan atas dasar keperluan negara.

3. Peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Tiga barang di atas memiliki tanggungan pajak cukup besar jika dilihat dari nilai nominalnya.

Barang Mewah dengan Tanggungan PPnBM 50%

Kemudian masuk pada bagian selanjutnya dimana pajak yang dikenakan semakin besar mengingat pajak pertambahan nilai yang berlaku juga semakin besar. Beberapa barang yang masuk dalam kategori ini adalah :

1. Kelompok pesawat udara selain yang tercantum pada kategori kena pajak 40%, kecuali dilakukan atas nama kepentingan negara.

2. Helikopter.

3. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara (senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api selain artileri, peralatan sejenis yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak).

Barang Mewah dengan Tanggungan PPnBM 75%

Kelompok terakhir untuk golongan non kendaraan bermotor adalah kelompok dengan pengenaan pajak tertinggi yakni sebesar 75%. Diantaranya:

1. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum : kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan sejenis yang dirancang untuk pengangkutan orang kapal feri dan semua jenis kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum.

2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kedua jenis barang tersebut mendapatkan pajak yang sangat tinggi karena dinilai hanya akan dibeli oleh wajib pajak dengan pendapatan yang juga tinggi.

Beberapa golongan di atas merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah sehingga dikenai pajak pertambahan nilai dengan aturan PPnBM. Memang jika dilihat daftar tersebut seperti tidak masuk akal, namun faktanya setiap barang yang beredar di Indonesia memiliki regulasi besaran pajak yang jelas agar sistem perekonomian tetap berjalan dengan seimbang.

Mengingat keperluan mengetahui besaran pajak selalu menjadi hal yang penting, maka ada baiknya Anda juga mengikuti berbagai isu dan informasi terkini yang selalu di update pada berbagai situs. Salah satu yang memiliki info terlengkap adalah situs ini, Klikpajak. Berbagai informasi di update secara rutin, seperti megenai pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan, dan berbagai informasi lainnya.

Bukan hanya itu, Klikpajak sekarang juga bisa membantu Anda dalam pelaporan pajak secara online kapan dan di mana saja. Dengan Klikpajak, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga. Selain itu, Klikpajak juga dapat Anda akses secara gratis. Segera daftarkan bisnis Anda di Klikpajak sekarang.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak