Daftar Isi
3 min read

3 Paradigma Pajak untuk Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Tayang 05 Dec 2018
3 Paradigma Pajak untuk Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Gerakan Inklusi Sadar Pajak tengah gencar dilakukan oleh pemegang otoritas pajak ini. Pada tahun 2018, target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp1.424 triliun. Angka besar ini hanya dapat dicapai dan direalisasikan dengan adanya dukungan dari masyarakat khususnya wajib pajak. Setiap tahunnya, DJP selalu berusaha meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk memenuhi target penerimaan pajak dengan jumlah besar tersebut.

Apabila target pajak telah tercapai, itu berarti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam keadaan aman. Pajak menyumbang besar sebesar 70% dari APBN RI. Tentunya, pembayar pajak perlu didorong kontribusinya untuk mencapai target.

Peningkatan Kinerja DJP

Dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat, DJP melakukan upaya peningkatan kinerja. DJP melakukan berbagai upaya seperti memperbaiki proses bisnis dan IT, penataan organisasi, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), pemutakhiran basis data, dan perbaikan regulasi.

Tujuan dilakukan berbagai upaya tersebut adalah memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Wajib pajak akan patuh membayar pajak apabila berbagai kemudahan telah siap dan tersedia. Kemudahan dalam membayar pajak ini juga dapat meningkatkan kepuasan wajib pajak atas fasilitas yang diberikan DJP dalam pembayaran dan pelaporan pajak.

Tingkat kepuasan yang tinggi otomatis dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DJP. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

3 Paradigma Pajak untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat

Terdapat tiga paradigma yang dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap segala administrasi perpajakan.

  1. The service paradigm (Paradigma Pelayanan)

DJP selalu berupaya memberikan pelayanan perpajakan sebaik mungkin kepada wajib pajak. Pelayanan diwujudkan dengan kesediaan dan kelengkapan fasilitas untuk wajib pajak seperti formulir SPT dan pernohonan-permohonan perpajakan.  Pelatihan pelayanan yang baik kepada pegawai juga tak luput dilakukan seperti bersikap ramah dan profesional. Pelatihan ini juga bermanfaat untuk menjaga semangat kerja para pegawai pajak.

     2. The Trust Paradigm (Paradigma Kepercayaan)

Setiap masyarakat menyadari fungsi dan peran pajak bagi negara. Otoritas pajak yang berwenang mengatur administrasi perpajakan tentunya sudah dipercayai oleh para wajib pajak. “Kepercayaan” menjadi salah satu kata kunci untuk mengubah pola pikir diri. Jika masyarakat sudah tertanam rasa percaya dalam dirinya, bukan tidak mungkin lagi, pajak akan menjadi suatu bentuk peran serta warga negara terhadap pembangunan nasional.

     3. The Enforcement Paradigm (Paradigma Penegakan Hukum)

Dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, wajib pajak diawasi, diatur serta ditindak secara hukum apabila melakukan pelanggaran atau penyimpangan hukum. Langkah-langkah efektif ini sejak awal dapat dilakukan dengan meningkatkan sistem deteksi dini terhadap kesalahan wajib pajak, perbaikan regulasi, dan pemberlakuan hukuman yang memberikan efek jera.

Tiga paradigma di atas jika diterapkan secara baik, perlahan dan pasti akan mendukung DJP untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mengoptimalisasi penerimaan negara. Pemegang otoritas pajak ini harus terus berbenah dan menata diri untuk menjadi institusi kredibel dan kompeten dalam memegang amanat negara sebagai penghimpun dan pengelola dari sektor pajak.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak